Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal Jakarta, LBH ETH: Keselamatan dan Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas

HAMBALANG โ€” Sabtu, 19 September 2026ย  Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di pusat perbelanjaan kawasan…

๐Ÿ•’ 19 September 2026 | โœ๏ธ TH

Berita Terbaru

Uncategorized

ETH ENDUS POLA PEMBEBASAN LAHAN DI SEJUMLAH KABUPATEN/KOTA, DORONG KEJAGUNG DAN KPK AUDIT ASET DAERAH JAKARTA โ€” Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) mengungkapkan tengah menelusuri informasi dan data awal mengenai pengadaan serta pembebasan lahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Sorotan muncul setelah ditemukan indikasi pola serupa, yakni nama pemilik atau penjual lahan yang sama muncul dalam sejumlah transaksi pembebasan lahan pada bidang dan lokasi yang berbeda. ETH menilai pola tersebut perlu ditelusuri secara mendalam, terutama menyangkut riwayat kepemilikan tanah, proses peralihan hak, nilai appraisal, harga yang dibayarkan pemerintah, sumber anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Meski demikian, ETH menegaskan belum akan mengungkap jumlah maupun nama kabupaten/kota yang sedang menjadi objek penelusuran sebelum proses verifikasi dokumen dan investigasi selesai. Biro Hukum LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Kami sudah mengantongi informasi awal terkait beberapa daerah. Tetapi kami tidak ingin terburu-buru menyebut nama kabupaten/kota. Kami akan cocokkan dokumen kepemilikan, proses pengadaan, nilai appraisal, pembayaran APBD, serta pihak-pihak yang terlibat. Menurut Zulkiram, munculnya nama pemilik atau penjual yang sama pada beberapa lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Seseorang dapat saja secara sah memiliki beberapa bidang tanah di wilayah berbeda. Namun apabila pola tersebut ditemukan berulang dalam transaksi pemerintah menggunakan APBD, menurut ETH diperlukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, pengaturan transaksi, penggelembungan harga (mark-up), gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan. Setelah ditemukan bukti yang cukup dan terdapat indikasi pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, barulah kami akan membuka daerah mana saja yang menjadi objek temuan serta menyerahkan hasilnya kepada lembaga yang berwenang,โ€ tegas Zulkiram. ETH DORONG KEJAGUNG DAN KPK LAKUKAN AUDIT ETH juga menyatakan akan mendorong Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap pengadaan aset pemerintah daerah yang dinilai berisiko menimbulkan penyimpangan. ETH menilai penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada proses pembelian. Status hukum dan administrasi aset yang telah dibeli menggunakan APBD juga perlu diperiksa, termasuk apakah tanah yang telah dibayar dengan uang negara sudah dibaliknamakan dan memiliki bukti hak/sertifikat atas nama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting karena aset yang dibeli menggunakan uang rakyat harus tercatat, dikuasai, diamankan secara administrasi maupun hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. ETH mendorong agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap aset tanah yang diperoleh menggunakan APBD, khususnya untuk memastikan: 1. Kejelasan riwayat dan legalitas kepemilikan tanah sebelum dibeli pemerintah. 2. Kewajaran nilai appraisal dan harga pembelian. 3. Keabsahan proses pembayaran menggunakan APBD. 4. Kejelasan pencatatan tanah sebagai Barang Milik Daerah (BMD). 5. Status sertifikasi dan pengamanan hukum atas aset tersebut. 6. Tidak adanya konflik kepentingan, gratifikasi, mark-up maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. โ€œAPBD adalah uang rakyat. Tanah yang dibeli menggunakan uang rakyat harus jelas siapa penjualnya, berapa nilainya, bagaimana proses pembeliannya, di mana asetnya, dan bagaimana status hukumnya setelah menjadi milik pemerintah,โ€ ujar Zulkiram. ETH memastikan penelusuran akan dilakukan berdasarkan data dan dokumen, bukan asumsi. Jika nantinya ditemukan bukti awal dugaan pelanggaran, hasil penelusuran akan diteruskan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang. ETH juga meminta keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya menjaga APBD dan mencegah kerugian keuangan negara. โ€œUang rakyat, aset rakyat. Setiap rupiah APBD harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.โ€

August 22, 2026