Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, LBH ETH: Bongkar Aliran Perintah dan Uang, Reformasi Pelayanan Pertanahan Harus Dimulai Sekarang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Kamis, 17 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada Kamis, 17 September 2026, KPK...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Kamis, 17 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada Kamis, 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Penggeledahan merupakan kelanjutan penyidikan setelah OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah; pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.

Okky A.J. SH.MH.: Jangan Berhenti pada Siapa yang Tertangkap

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta KPK mengembangkan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti.

“Penggeledahan hari ini harus menjadi pintu untuk menemukan fakta yang lebih lengkap. Jangan berhenti pada siapa yang tertangkap. Telusuri siapa memberikan perintah, siapa menerima, siapa menyerahkan uang, ke mana uang mengalir, dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat.”

KPK sendiri menyatakan sedang menelusuri alur perintah dalam dugaan penerimaan suap dan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengetahui apakah aliran dana berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

LBH ETH mendukung pengembangan tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pihak yang keterlibatannya belum terbukti.

KPK Soroti Potensi Persoalan Sistem Pelayanan Pertanahan

Kasus ini juga membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola pelayanan pertanahan. KPK sebelumnya menyoroti proses pelayanan publik ATR/BPN yang dinilai tertutup dan dapat membuka ruang bagi pungutan liar, broker maupun praktik suap. KPK menyebut terdapat 57 jenis layanan di lingkungan ATR/BPN pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah maupun pusat.

Menurut LBH ETH, temuan penyidikan pidana seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Kalau masyarakat atau dunia usaha merasa urusan pertanahan hanya dapat dipercepat melalui perantara tertentu, itu alarm serius. Pelayanan negara harus berjalan melalui prosedur resmi, bukan melalui akses kepada orang yang dianggap mempunyai pengaruh.”

Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum OTT Juga Ditelusuri

KPK menyatakan pihak PT Summarecon Agung Tbk diduga sempat memberikan sekitar Rp300 juta kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN pada sekitar Maret 2026, sebelum OTT dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan masih harus diuji melalui proses hukum.

Dalam OTT, KPK sebelumnya juga menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

LBH ETH meminta setiap uang dan aset yang disita dijelaskan keterkaitannya dengan tindak pidana berdasarkan pembuktian. Besarnya nilai barang bukti tidak boleh menggantikan kewajiban penyidik membuktikan asal, tujuan dan hubungan dana dengan perbuatan yang disangkakan.

Zulkiram SH.MH.: Bersihkan Sistem, Jangan Hanya Menangkap Orang

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH.MH., menilai pemberantasan korupsi pertanahan harus mempunyai dua jalur sekaligus: penindakan pidana dan pembenahan sistem.

“Kalau hanya orangnya ditangkap tetapi celah sistemnya tetap terbuka, beberapa tahun kemudian persoalan yang sama dapat muncul dengan pelaku berbeda. Negara harus menutup ruang broker, pungutan ilegal dan transaksi di luar prosedur resmi.”

LBH ETH mendorong digitalisasi proses pertanahan dibarengi transparansi mengenai persyaratan, biaya resmi, tahapan proses, pejabat penanggung jawab dan batas waktu pelayanan.

LBH ETH Sampaikan Enam Langkah

LBH ETH mendorong KPK menelusuri alur perintah dan aliran dana sampai tuntas; menguji keterlibatan setiap pihak secara individual berdasarkan alat bukti; mengamankan bukti elektronik dan dokumen administrasi pertanahan; memperluas penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang sah mengenai tindak pidana lain; melindungi saksi serta pegawai yang memberikan keterangan secara benar; dan bersama ATR/BPN mendorong perbaikan sistem pelayanan agar ruang pungli, broker dan suap semakin tertutup.

KPK memang menyatakan menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN selain perkara pengurusan HGB yang sedang disidik. Namun dugaan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta kesalahan pihak tertentu sebelum dibuktikan.

Sengketa Tanah yang Menjadi Latar Perkara Juga Harus Mendapat Perhatian

KPK menyebut perkara pengurusan HGB tersebut berawal dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris.

LBH ETH menilai dimensi tersebut penting. Penegakan hukum terhadap dugaan suap tidak otomatis menentukan siapa yang secara perdata atau administrasi merupakan pihak yang paling berhak atas tanah.

“Perkara korupsinya harus diselesaikan KPK. Sengketa hak atas tanahnya juga harus memperoleh penyelesaian hukum yang adil. Jangan sampai pemberantasan korupsi selesai tetapi masyarakat yang bersengketa mengenai tanah tetap tidak memperoleh kepastian,” ujar Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH: Masyarakat Jangan Takut Melaporkan Penyimpangan Pertanahan

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengalami dugaan pungutan liar, percaloan, manipulasi dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan untuk menyimpan dokumen, bukti pembayaran, komunikasi elektronik dan kronologi kejadian, lalu menggunakan saluran pengaduan resmi.

LBH ETH menegaskan akan terus menjalankan fungsi bantuan hukum dan kontrol sosial agar pelayanan pertanahan menjadi semakin transparan sekaligus memastikan tuduhan terhadap seseorang tetap diuji melalui mekanisme hukum.

“Tanah menyangkut rumah, usaha, warisan dan masa depan keluarga. Pelayanan pertanahan yang bersih bukan hanya agenda pemberantasan korupsi, tetapi bagian dari perlindungan hak rakyat Indonesia,” tegas Okky A.J. SH.MH.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.

Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.MH.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 17 September 2026