Kasus LPEI Masuk Sidang Tuntutan, LBH Elang Tiga Hambalang: Bongkar Sampai Penerima Manfaat, Jangan Berhenti Pada Terdakwa Di Ruang Sidang
Okky A.J., S.H., M.H.: “Jika uang negara mengalir melalui jaringan yang lebih luas, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang-orang yang sudah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa” Elangtigajusticenews.com - JAKARTA. Perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J., S.H., M.H.: “Jika uang negara mengalir melalui jaringan yang lebih luas, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang-orang yang sudah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa”
Elangtigajusticenews.com – JAKARTA. Perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi perhatian publik setelah delapan terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (21/8/2026).
Perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH).
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menilai perkara yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar harus dibuka secara terang, tetapi seluruh proses tetap harus tunduk pada prinsip pembuktian dan asas praduga tidak bersalah.
Menurut pemberitaan ANTARA, delapan terdakwa dalam perkara tersebut menjalani agenda tuntutan dan perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
LBH ETH menegaskan angka tersebut merupakan nilai kerugian negara yang didalilkan dalam perkara, bukan alasan untuk menganggap seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan.
«“Hampir satu triliun rupiah bukan angka kecil. Kalau benar terdapat kerugian negara sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya terjadi,
Siapa mengambil keputusan, siapa memperoleh keuntungan, ke mana uang mengalir, dan siapa penerima manfaat akhirnya.”
— Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang»
jangan berhenti pada delapan orang
LBH Elang Tiga Hambalang menilai penegakan hukum perkara korupsi besar tidak boleh berhenti hanya karena sejumlah orang telah menjadi terdakwa.
Apabila fakta persidangan, alat bukti, transaksi keuangan atau keterangan saksi menunjukkan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti keterlibatan pihak lain, jangan ada tuduhan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
«“Delapan orang duduk di ruang sidang bukan berarti seluruh konstruksi perkara otomatis selesai. Kalau bukti menunjukkan ada pihak lain, kejar. Kalau tidak ada bukti, jangan difitnah. Penegakan hukum harus berani sekaligus presisi.”»
Follow The Money, Jangan Hanya Follow The Document
LBH ETH mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami aliran dana dalam setiap perkara dugaan korupsi sektor keuangan.
Menurut Okky, dokumen administratif memang penting, tetapi transaksi keuangan dapat memberikan gambaran lebih luas mengenai siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat ekonomi.
«“Follow the money. Jangan berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen.
Telusuri ke mana uang bergerak, siapa yang menguasai, siapa yang menikmati, apakah berpindah melalui perusahaan lain, dan siapa beneficial owner yang sesungguhnya apabila fakta dan bukti mengarah ke sana.”»
LBH ETH menilai pendekatan tersebut penting agar pertanggungjawaban pidana tidak salah sasaran.
Orang yang secara administratif terlibat harus diperiksa berdasarkan peran dan kewenangannya. Pada saat yang sama, pihak yang diduga menikmati hasil tidak boleh luput hanya karena namanya tidak muncul pada halaman pertama suatu dokumen.
Jangan Ada “Kambing Hitam” Dalam Perkara Besar
LBH Elang Tiga Hambalang memperingatkan bahaya menjadikan pihak tertentu sebagai kambing hitam untuk menutup konstruksi perkara yang sebenarnya lebih luas.
Setiap terdakwa harus dipertanggungjawabkan berdasarkan perbuatan individual, alat bukti, hubungan kausal, unsur kesalahan, serta ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya.
«“Jangan korbankan bawahan untuk menyelamatkan atasan. Jangan pula menghukum atasan hanya karena jabatannya apabila tidak ada bukti. Hukum harus mencari orang yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan perbuatannya.”»
Uang Negara Harus Dikejar kembali
LBH ETH juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan badan.
Pemulihan kerugian negara harus mendapatkan perhatian serius.
Apabila terdapat aset yang secara hukum dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, negara harus menggunakan mekanisme yang tersedia untuk melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Masyarakat jangan hanya disuguhi berita orang masuk penjara. Pertanyaan rakyat sederhana: uang negara kembali berapa?”»
Menurut LBH ETH, keberhasilan pemberantasan korupsi perlu dilihat pula dari efektivitas asset recovery.
sektor keuangan negara tidak boleh menjadi lahan permainan
Kasus yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan negara, menurut LBH ETH, harus menjadi momentum memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan.
Pembiayaan yang menggunakan atau berhubungan dengan sumber daya keuangan negara harus melalui analisis risiko, verifikasi, pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.
Okky mengingatkan bahwa kelemahan tata kelola dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.
«“Dana yang dikelola lembaga negara bukan uang tanpa pemilik. Di belakang setiap rupiah terdapat kepentingan rakyat dan kepentingan perekonomian nasional.”»
Periksa Korporasi Dan Penerima manfaat jika bukti mengarah ke sana
LBH ETH juga meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila fakta dan ketentuan hukum memungkinkan.
Struktur perusahaan tidak boleh menjadi lapisan untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati suatu transaksi.
Namun LBH ETH kembali mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap korporasi maupun beneficial owner tetap harus berdasarkan bukti, bukan spekulasi.
«“Buka struktur kepemilikannya apabila relevan. Periksa transaksi antarkorporasi. Telusuri penerima manfaat. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti yang sah.”»
LBH ETH: jaksa harus buktikan, terdakwa berhak membela diri
Memasuki tahapan tuntutan, LBH ETH meminta semua pihak menghormati proses persidangan.
Penuntut umum mempunyai kewajiban membangun tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Pada sisi lain, para terdakwa dan penasihat hukumnya mempunyai hak untuk memberikan pembelaan.
Hakim kemudian mempunyai kewenangan independen untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan.
«“Jangan pengadilan dipindahkan ke media sosial. Jaksa silakan membuktikan. Penasihat hukum silakan membela. Hakim yang memutus berdasarkan fakta persidangan.”»
tidak boleh ada orang kebal hukum
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa apabila dalam perkembangan persidangan muncul fakta baru yang didukung bukti mengenai keterlibatan pihak lain, fakta tersebut tidak boleh diabaikan karena jabatan, kekuatan ekonomi, relasi politik ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
«“Kalau bukti mengarah ke bawah, periksa ke bawah. Kalau mengarah ke atas, jangan takut naik ke atas. Kalau mengarah ke korporasi, masuk ke korporasinya. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan nama besar.”»
Namun prinsip yang sama berlaku sebaliknya: tidak seorang pun boleh diseret ke dalam perkara hanya karena namanya populer atau dikaitkan oleh opini publik.
Bukti tetap harus menjadi panglima.
LBH ETH minta perkara dibuka seterang-terangnya
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong proses persidangan perkara LPEI menjadi momentum untuk membuka konstruksi perkara secara transparan.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai modus yang didakwakan, aliran dana, peran masing-masing pihak, kerugian negara yang dibuktikan, aset yang berhasil dipulihkan, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
Okky menegaskan:
«“Jangan berhenti pada delapan kursi terdakwa apabila bukti menunjukkan jaringan yang lebih luas. Tetapi jangan pula menambah tersangka hanya untuk memenuhi tekanan publik.”»
«“Bongkar sampai penerima manfaat terakhir apabila bukti mengarah ke sana. Kejar uang negaranya. Pulihkan kerugiannya. Hukum pelakunya. Dan bebaskan siapa pun yang tidak dapat dibuktikan bersalah.”»
«“Pemberantasan korupsi yang kuat bukan pemberantasan yang paling gaduh. Pemberantasan korupsi yang kuat adalah yang mampu membuktikan pelakunya, menemukan uangnya, mengembalikan aset negara, dan mempertanggungjawabkan semuanya di depan pengadilan.”»
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
OKKY A.J., S.H., M.H.
LBH Elang Tiga Hambalang
bongkar korupsi — kejar aliran dana — pulihkan uang negara — tegakkan keadilan