KPK SITA BARANG BUKTI SEKITAR Rp106,3 MILIAR DALAM OTT ATR/BPN, LBH ETH: BONGKAR ALIRAN UANG DAN BENAHI SISTEM PELAYANAN PERTANAHAN
KPK Sita Barang Bukti Sekitar Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, LBH ETH: Bongkar Aliran Uang dan Benahi Sistem Pelayanan PertanahanHAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru operasi tangkap tangan Komisi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
KPK Sita Barang Bukti Sekitar Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, LBH ETH: Bongkar Aliran Uang dan Benahi Sistem Pelayanan PertanahanHAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara ini dinilai memiliki kepentingan publik besar karena menyentuh pelayanan pertanahan, kepastian hak atas tanah, serta integritas aparatur negara.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Delapan tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Status tersangka merupakan tahap proses hukum; kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Perkembangan terbaru hari ini semakin menarik perhatian publik. KPK menyatakan menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, barang bukti uang terdiri antara lain dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.
KPK juga menyatakan perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara perusahaan dan beberapa ahli waris. Dalam konstruksi perkara versi penyidik, terdapat proses komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan KPK dan harus diuji berdasarkan alat bukti serta proses hukum.
Okky A.J. SH.MH.: Jangan Berhenti pada Penangkapan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta KPK mengembangkan perkara secara menyeluruh.
“LBH Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan hukum yang profesional dan independen. KPK jangan berhenti pada siapa yang tertangkap atau siapa yang menerima uang. Telusuri asal uang, tujuan pemberian, aliran dana, keputusan atau pelayanan pertanahan yang diduga berkaitan, serta siapa saja yang memperoleh manfaat.”
Menurut LBH ETH, besarnya barang bukti yang diumumkan KPK membuat penelusuran asal-usul dan hubungan setiap uang dengan dugaan tindak pidana menjadi sangat penting. Tidak seluruh uang yang ditemukan otomatis dapat dianggap hasil tindak pidana sebelum hubungan tersebut dibuktikan penyidik.
KPK sendiri menyatakan sedang mendalami asal-usul, peruntukan dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya, termasuk kaitannya dengan pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan ATR/BPN.
Zulkiram SH.: Audit Sistem Pelayanan Pertanahan
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai kasus tersebut juga harus menjadi momentum mengevaluasi sistem pelayanan pertanahan.
“Pemberantasan korupsi pertanahan tidak cukup dengan menangkap individu. Negara harus mencari titik rawan dalam sistem. Kalau terdapat prosedur yang memungkinkan pelayanan pertanahan dipengaruhi pembayaran tidak sah atau perantara tertentu, sistem itulah yang harus segera diperbaiki.”
LBH ETH mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat transparansi proses permohonan hak, blokir dan pembukaan blokir sertifikat, perubahan atau pemecahan hak, pengaduan masyarakat, serta rekam jejak digital setiap keputusan pejabat.
LBH ETH: Hormati Praduga Tak Bersalah
Di tengah besarnya perhatian masyarakat, LBH ETH mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi pengadilan melalui opini publik.
Penetapan tersangka dan penahanan bukan putusan bersalah. Para tersangka mempunyai hak memperoleh penasihat hukum, memberikan pembelaan, menghadirkan bukti yang meringankan serta memperoleh proses peradilan yang adil.
LBH ETH juga menegaskan bahwa keterkaitan seseorang dengan tersangka, organisasi, perusahaan ataupun pejabat tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual dan berdasarkan alat bukti.
Lima Masukan LBH ETH
LBH Elang Tiga Hambalang meminta KPK menelusuri aliran dana secara menyeluruh; menguji hubungan setiap barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan; mendalami kemungkinan adanya perkara lain apabila ditemukan bukti permulaan yang sah; menjaga hak tersangka dan saksi selama pemeriksaan; serta berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk menutup celah sistem pelayanan pertanahan yang berpotensi disalahgunakan.
KPK pada perkembangan hari ini memang menyatakan menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN selain perkara pengurusan HGB yang sedang ditangani. Dugaan tersebut masih dalam pengembangan penyidik.
LBH ETH: Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Persoalan Pertanahan
Okky A.J. SH.MH. menegaskan persoalan pertanahan mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Di belakangnya ada rumah, kebun, usaha, warisan keluarga dan masa depan masyarakat. Karena itu pelayanan pertanahan harus bersih, transparan dan dapat diawasi.”
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menghadapi dugaan pungutan tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, sengketa pertanahan, atau persoalan akses keadilan agar menyimpan seluruh dokumen dan bukti komunikasi serta menggunakan mekanisme pengaduan resmi.
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kontrol sosial hukum sekaligus mendekatkan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Indonesia.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 16 September 2026