Navigasi Berita

Hukum

Eks Dirut Pgn Divonis 4 Tahun, LBH Elang Tiga Hambalang: Korupsi BUMN Jangan Berhenti Pada Penghukuman, Kejar Uang Dan Penerima Manfaat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J., S.H., M.H.: BUMN Mengelola Kekayaan Negara, Setiap Rupiah yang Hilang Akibat Korupsi Harus Dipertanggungjawabkan Elangtigajusticenews.com - JAKARTA | 20 AGUSTUS 2026. Vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Okky A.J., S.H., M.H.: BUMN Mengelola Kekayaan Negara, Setiap Rupiah yang Hilang Akibat Korupsi Harus Dipertanggungjawabkan

Elangtigajusticenews.comJAKARTA | 20 AGUSTUS 2026. Vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kerja sama jual beli gas di lingkungan PGN.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menilai putusan tersebut harus menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan BUMN tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi yang merugikan keuangan negara.

«“BUMN bukan perusahaan milik segelintir orang. Ada kepentingan negara dan masyarakat di dalamnya. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan yang terbukti merugikan negara harus dipertanggungjawabkan secara serius,” tegas Okky A.J., S.H., M.H.»

Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 20 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hendi Prio Santoso.

Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana dalam kerja sama jual beli gas.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

LBH ETH: Jangan Hanya Hitung Lama Hukuman

LBH Elang Tiga Hambalang menilai pemberantasan korupsi tidak cukup diukur berdasarkan berapa tahun seseorang dijatuhi hukuman penjara.

Hal yang sama pentingnya adalah berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan apakah seluruh pihak yang menikmati keuntungan ilegal telah dimintai pertanggungjawaban.

«“Publik jangan hanya disuguhi angka empat tahun penjara.

Pertanyaan berikutnya adalah: berapa uang negara yang berhasil dikembalikan? Siapa saja yang menikmati keuntungan? Apakah seluruh aliran dana sudah ditelusuri? Ini yang harus menjadi perhatian,” ujar Okky.»

Menurut LBH ETH, pendekatan pemberantasan korupsi harus bergerak dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset.

Kerugian Negara Harus Dikejar

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa tujuan pemberantasan korupsi bukan semata-mata memasukkan pelaku ke penjara.

Pemulihan kerugian keuangan negara harus ditempatkan sebagai salah satu agenda utama.

Karena itu, setiap aset yang berdasarkan proses hukum terbukti berasal dari hasil tindak pidana harus dapat ditelusuri dan dipulihkan untuk negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Koruptor jangan sampai menjalani hukuman beberapa tahun tetapi setelah keluar masih dapat menikmati hasil kejahatannya.

Kalau uang hasil tindak pidana berubah menjadi rumah, tanah, kendaraan, investasi atau aset lainnya, telusuri berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Okky.»

BUMN Harus Memperkuat Sistem Pengawasan

Perkara ini, menurut LBH Elang Tiga Hambalang, juga harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem tata kelola BUMN.

Transaksi bernilai besar, khususnya pada sektor strategis seperti energi, harus dilengkapi mekanisme due diligence, manajemen risiko, pengawasan internal dan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

LBH ETH menilai pencegahan korupsi jauh lebih efektif apabila sistem internal mampu mendeteksi transaksi berisiko sebelum menimbulkan kerugian negara.

 

“Jangan menunggu uang negara hilang kemudian aparat penegak hukum masuk. Sistem pengawasan internal BUMN harus mampu memberikan peringatan sejak awal ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar atau berisiko,” kata Okky.

Jangan Ada “Orang Kuat” Di Balik Transaksi BUMN

LBH Elang Tiga Hambalang juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap mendalami setiap pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan dalam suatu tindak pidana korupsi.

Jabatan, kedudukan ekonomi, hubungan bisnis maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi penghalang proses penegakan hukum.

Namun LBH ETH menegaskan, pengembangan perkara terhadap pihak lain harus tetap berdasarkan alat bukti yang sah dan peran konkret, sehingga tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

«“Kalau fakta persidangan atau alat bukti menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat, kembangkan. Jangan takut terhadap nama besar. Tetapi jangan pula menuduh orang tanpa bukti. Itulah prinsip negara hukum,” ujar Okky.»

Pertimbangkan Upaya Hukum Jika Vonis Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan

LBH Elang Tiga Hambalang menilai penuntut umum maupun terdakwa mempunyai hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap putusan pengadilan.

Apabila penuntut umum menilai vonis tersebut belum mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa, dampak perbuatan maupun kepentingan pemulihan kerugian negara, maka upaya hukum dapat ditempuh sesuai hukum acara yang berlaku.

LBH ETH menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada para pihak berdasarkan putusan lengkap dan pertimbangan majelis hakim.a

“BUMN Bukan Ladang Untuk Memperkaya Diri”

Okky menegaskan bahwa perkara korupsi di lingkungan BUMN memiliki dampak luas karena perusahaan negara mengelola aset dan kegiatan usaha yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, jabatan strategis di BUMN harus dipandang sebagai amanah yang disertai tanggung jawab hukum besar.

«“BUMN bukan ladang untuk memperkaya diri atau kelompok. Orang yang diberikan kewenangan mengelola perusahaan negara harus sadar bahwa setiap keputusan bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah dapat dimintai pertanggungjawaban.”»

LBH Elang Tiga Hambalang: Bersihkan BUMN Dari Korupsi

Atas perkara tersebut, LBH Elang Tiga Hambalang mendorong:

1. Aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti;

2. Pengembangan perkara dilakukan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain;

3. Aset hasil tindak pidana dikejar dan dipulihkan untuk negara;

4. Tata kelola dan pengawasan transaksi strategis BUMN diperketat;

5. Mekanisme audit dan manajemen risiko diperkuat;

6. Pejabat BUMN yang melakukan transaksi bernilai besar wajib memastikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas;

7. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Pemberantasan korupsi jangan selesai ketika palu hakim diketuk. Kejar uangnya, pulihkan kerugian negara dan bongkar pihak lain apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka. Negara harus menang, bukan hanya dalam menjatuhkan hukuman, tetapi juga dalam mengambil kembali apa yang menjadi hak rakyat,” tutup Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H.

Lbh Elang Tiga Hambalang

Bongkar Korupsi — Kejar Aliran Dana — Pulihkan Kerugian Negara — Selamatkan BUMN untuk Rakyat

 

Pawarta Ganda Satria Dharma