Navigasi Berita

Hukum

Kerugian Negara Bukan Vonis Pidana, LBH Elang Tiga Hambalang: Jangan Paksa Kesalahan Administrasi Menjadi Korupsi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J., S.H., M.H.: “Temukan kerugian negaranya, tetapi buktikan juga siapa yang melakukan perbuatan pidana dan bagaimana kesalahannya” Ealngtigajusticenews.com - JAKARTA, Pernyataan ahli hukum pidana dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat yang menegaskan bahwa adanya kerugian negara...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Okky A.J., S.H., M.H.: “Temukan kerugian negaranya, tetapi buktikan juga siapa yang melakukan perbuatan pidana dan bagaimana kesalahannya”

Ealngtigajusticenews.com – JAKARTA, Pernyataan ahli hukum pidana dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat yang menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta berujung pada pertanggungjawaban pidana mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH).

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menilai isu tersebut menyentuh persoalan fundamental dalam pemberantasan korupsi: negara harus keras terhadap korupsi, tetapi penegakan hukum tetap harus membuktikan pertanggungjawaban pidana seseorang secara individual.

LBH ETH menegaskan kerugian negara merupakan persoalan serius yang wajib ditelusuri. Namun keberadaan kerugian negara tidak boleh secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap pejabat atau pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan pemerintahan telah melakukan tindak pidana korupsi.

«“Kerugian negara harus ditelusuri sampai tuntas. Tetapi setelah ditemukan kerugian, pertanyaan hukumnya tidak berhenti di sana. Harus dibuktikan siapa melakukan apa, apa unsur melawan hukumnya, bagaimana kesalahannya, apa hubungan perbuatannya dengan kerugian tersebut, serta apakah seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.”

— Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang»

LBH ETH: jangan samakan kesalahan administrasi dengan korupsi

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan perlunya membedakan secara cermat antara kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, sengketa kontraktual, kelalaian, dan tindak pidana korupsi.

Tidak setiap kekeliruan dalam pengelolaan anggaran otomatis mempunyai karakter pidana.

Menurut LBH ETH, penegak hukum harus menemukan dan membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang dipersyaratkan undang-undang terhadap masing-masing orang yang dimintai pertanggungjawaban.

«“Jangan menggunakan hukum pidana sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan seluruh kesalahan pemerintahan. Kalau persoalannya administratif, selesaikan menurut hukum administrasi. Kalau perdata, gunakan mekanisme perdata. Kalau memang korupsi dan unsur pidananya terbukti, tindak tegas tanpa kompromi.”»

Koruptor Harus Dihukum, Orang Yang Tidak Terbukti Jangan Dikorbankan

LBH ETH menegaskan sikap tersebut sama sekali bukan bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, pemberantasan korupsi akan mempunyai legitimasi yang jauh lebih kuat apabila penyidikan dan penuntutan dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan analisis pertanggungjawaban pidana yang kuat.

Okky mengatakan negara harus berani menghukum pelaku korupsi, termasuk apabila melibatkan pejabat tinggi atau orang yang mempunyai kekuatan ekonomi dan politik.

Namun keberanian yang sama harus dimiliki untuk tidak memaksakan pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan.

«“Koruptor harus dihukum. Uang negara harus diselamatkan dan dikembalikan. Tetapi jangan karena ingin terlihat keras memberantas korupsi, seseorang yang unsur pidananya tidak terbukti justru dikorbankan.”»

Kerugian Negara Harus Ditelusuri Secara Ilmiah Dan Akuntabel

LBH Elang Tiga Hambalang juga menyoroti pentingnya penghitungan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut LBH ETH, angka kerugian negara bukan sekadar angka yang dicantumkan dalam proses hukum. Metode, dasar penghitungan, transaksi yang diperiksa,

Nilai pekerjaan atau barang, pembayaran, serta hubungan kerugian tersebut dengan perbuatan terdakwa harus dapat diuji di persidangan.

Pengadilan pada akhirnya harus menilai keseluruhan bukti tersebut secara independen.

«“Jangan berhenti pada pertanyaan ‘berapa kerugiannya?’. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: bagaimana kerugian itu terjadi, siapa yang menyebabkan, tindakan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat hubungan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”»

Tanggung Jawab Pidana Bersifat Personal

LBH ETH mengingatkan bahwa dalam perkara yang melibatkan proyek pemerintah, proses pengadaan sering melibatkan banyak pihak dan tahapan.

Ada pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran, penyedia barang atau jasa, konsultan, panitia atau pejabat pengadaan, pemeriksa hasil pekerjaan, hingga pihak lain sesuai struktur masing-masing kegiatan.

Karena itu, menurut LBH ETH, keberadaan seseorang dalam struktur atau rangkaian administrasi suatu proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut mempunyai pertanggungjawaban pidana yang sama dengan pihak lainnya.

Peran masing-masing harus dibedah secara individual berdasarkan fakta dan bukti.

Jangan Gunakan “Jabatan” Sebagai Pengganti Pembuktian

 

Okky menilai jabatan seseorang dapat menjadi relevan dalam menentukan kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi jabatan tidak boleh menjadi pengganti pembuktian.

«“Jangan hanya karena seseorang menandatangani sebuah dokumen atau menduduki jabatan tertentu lalu seluruh kesalahan proyek otomatis diletakkan kepadanya.

Periksa kewenangannya, pengetahuannya, tindakannya, maksudnya, dan hubungan perbuatannya dengan akibat yang terjadi.”»

LBH ETH menilai pendekatan tersebut justru penting untuk memastikan bahwa pelaku yang sebenarnya tidak bersembunyi di balik kesalahan pihak lain.

Jangan Biarkan Pelaku Utama Lolos, Jangan Pula Cari Kambing Hitam

Dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak, LBH ETH meminta aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Penyidikan harus mampu mengungkap aliran dana, komunikasi antarpihak, proses pengambilan keputusan, pihak yang memperoleh manfaat, serta tindakan yang menyebabkan kerugian.

«“Jangan sampai pelaku utama dan pihak yang menikmati hasil justru lolos, sementara orang yang hanya berada di ujung administrasi dijadikan kambing hitam. Follow the money, follow the evidence, dan follow the responsibility.”»

Pemberantasan Korupsi Harus Tegas, Tetapi Tidak Boleh Serampangan

LBH Elang Tiga Hambalang mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan secara tegas oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun ketegasan tersebut harus dibangun bersama profesionalisme.

Menurut LBH ETH, kualitas pemberantasan korupsi bukan hanya ditentukan oleh banyaknya tersangka atau terdakwa, tetapi juga kemampuan aparat membawa perkara yang konstruksi hukumnya kuat hingga memperoleh putusan berdasarkan pembuktian yang sah.

«“Pemberantasan korupsi tidak boleh lemah, tetapi juga tidak boleh serampangan. Negara harus menghukum orang yang tepat berdasarkan perbuatan yang tepat dan bukti yang tepat.”»

Hakim Adalah Benteng Terakhir Pembuktian

LBH ETH menegaskan bahwa pengadilan mempunyai posisi sentral dalam menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan.

Hakim harus independen dalam menilai keterangan saksi, ahli, dokumen, bukti elektronik, penghitungan kerugian negara dan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

LBH ETH meminta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak menjadikan opini publik sebagai pengganti proses pembuktian.

Pesan Keras Lbh Eth: Berantas Korupsi, Jangan Korbankan Keadilan

Okky menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan hak seseorang bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

«“Kami berdiri tegas melawan korupsi. Tetapi perang terhadap korupsi tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk mengabaikan prinsip pembuktian.”»

«“Temukan uang negara yang hilang. Kejar pihak yang menikmatinya. Bongkar aliran dananya. Buktikan perbuatannya. Tetapi jangan jadikan kerugian negara sebagai vonis otomatis terhadap seseorang sebelum seluruh unsur pidananya dibuktikan di pengadilan.”»

«“Jangan cari kambing hitam. Cari pelakunya. Jangan hanya cari siapa yang menjabat. Cari siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati.”»

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

OKKY A.J., S.H., M.H.

LBH Elang Tiga Hambalang

Berantas Korupsi — Tegakkan Hukum — Jangan Korbankan Keadilan

 

Pawarta Ganda Satria Dharma