LBH Elang Tiga Hambalang Beri Peringatan Keras: Praperadilan Jangan Dipreteli, Kekuasaan Penyidik Harus Bisa Diuji
Okky A.J., S.H., M.H.: “Negara hukum tidak boleh memberi cek kosong kepada siapa pun yang memegang kewenangan” Elangtigajusticenews.com -- JAKARTA, Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai petunjuk bagi hakim dalam menangani praperadilan mendapat perhatian serius...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J., S.H., M.H.: “Negara hukum tidak boleh memberi cek kosong kepada siapa pun yang memegang kewenangan”
Elangtigajusticenews.com — JAKARTA, Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai petunjuk bagi hakim dalam menangani praperadilan mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Jum’at (21/08).
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan aturan mengenai praperadilan harus ditempatkan dalam satu prinsip besar: tidak boleh ada penggunaan kewenangan penegakan hukum yang kebal dari pengawasan.
Menurut LBH ETH, kewenangan penyidikan memang diperlukan untuk memberantas kejahatan. Namun semakin besar kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang, semakin kuat pula mekanisme kontrol yang harus tersedia.
«“Negara hukum tidak boleh memberi cek kosong kepada siapa pun yang memegang kewenangan. Penangkapan, penahanan, penggeledahan,
Penyitaan maupun tindakan hukum lainnya harus memiliki dasar yang sah dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan yang tidak dapat diuji berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.”
— Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang»
praperadilan jangan hanya menjadi formalitas
LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa praperadilan tidak boleh diposisikan sekadar sebagai tahapan administratif.
Praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol pengadilan terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Karena itu, efektivitasnya berhubungan langsung dengan perlindungan hak warga negara.
LBH ETH berpandangan bahwa persoalan terbesar bukan hanya apakah suatu perkara akhirnya sampai ke pengadilan,
Tetapi juga apakah perjalanan menuju pengadilan tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah.
«“Tujuan memberantas kejahatan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur. Hukum tidak mengenal prinsip bahwa tujuan yang baik otomatis membenarkan cara yang salah,” tegas Okky.»
Jangan Sampai Perkara Pokok MENUTUP Pintu Pengujian Terlalu Cepat
Salah satu persoalan sensitif dalam praktik praperadilan adalah hubungan antara berlangsungnya pemeriksaan praperadilan dengan perkembangan perkara pokok.
LBH ETH menilai kepastian mengenai persoalan tersebut sangat penting.
Jangan sampai terjadi keadaan di mana seseorang telah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan,
Tetapi substansi keberatannya terhadap tindakan aparat justru tidak pernah mendapatkan pengujian secara efektif karena perkara pokok bergerak lebih cepat.
Menurut LBH ETH, hukum harus mampu mencegah munculnya persepsi bahwa percepatan proses perkara dapat digunakan untuk menghilangkan kesempatan seseorang memperoleh pengujian yudisial.
«“Kalau tindakan aparat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka jawabannya harus diberikan melalui hukum pula. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa substansi pengujian dapat dihindari hanya dengan mempercepat tahapan perkara.”»
Aparat Yang Profesional Tidak PERLU Takut Pada Pengawasan
LBH ETH menegaskan bahwa penguatan praperadilan seharusnya tidak dipersepsikan sebagai serangan terhadap kepolisian, kejaksaan ataupun institusi penegak hukum lainnya.
Sebaliknya, mekanisme kontrol yang kuat justru melindungi aparat yang bekerja secara profesional.
Apabila tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pengujian di depan hakim seharusnya memperkuat legitimasi tindakan tersebut.
«“Aparat yang bekerja profesional tidak perlu takut diuji. Kalau prosedurnya benar, buktinya cukup dan kewenangannya sah,
Silakan dibuktikan di depan hakim. Pengawasan bukan musuh penegakan hukum; pengawasan adalah bagian dari penegakan hukum.”»
LBH ETH: jangan kriminalisasi warga melalui proses hukum
LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan bahaya penggunaan proses pidana secara tidak semestinya.
Menurut LBH ETH, instrumen pidana tidak boleh digunakan sebagai sarana tekanan dalam sengketa bisnis, konflik perdata, persoalan politik,
Perselisihan organisasi maupun konflik kepentingan lainnya apabila unsur tindak pidananya memang tidak terpenuhi.
Setiap laporan pidana harus diuji secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
«“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi. Jangan sampai hukum pidana digunakan sebagai alat tekanan terhadap warga. Tetapi kami juga menolak praperadilan dijadikan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan. Ukurannya sederhana: hukum, bukti dan prosedur.”»
Jangan Hukum Tajam Ke Bawah, tumpul ke atas
Okky juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sangat bergantung pada konsistensi penerapan hukum.
Hukum harus bekerja sama terhadap masyarakat biasa, pejabat, pengusaha, tokoh politik maupun siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
«“Jangan sampai muncul kesan hukum sangat cepat ketika menghadapi rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan atau kepentingan besar. Equality before the law bukan slogan. Itu prinsip negara hukum.”»
LBH ETH menilai ketidakpercayaan masyarakat akan tumbuh apabila terdapat standar berbeda dalam penanganan perkara.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan serta pemeriksaan di pengadilan.
Hak Tersangka Bukan Hadiah Dari Negara
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa seseorang yang berstatus tersangka tetap mempunyai hak yang harus dihormati.
Status tersangka bukanlah putusan bersalah
Prinsip praduga tidak bersalah mengharuskan setiap orang diperlakukan sesuai hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Hak tersangka bukan hadiah dari negara yang dapat diberikan atau dicabut sesuka hati. Hak tersebut lahir dari hukum. Karena itu, aparat, advokat, jaksa maupun hakim mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga proses peradilan tetap fair.”»
LBH ETH Siap Kawal Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan meningkatkan pemantauan terhadap perkara-perkara yang mengandung dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan ataupun kriminalisasi.
LBH ETH juga mendorong masyarakat yang merasa hak hukumnya dilanggar untuk menggunakan mekanisme konstitusional dan prosedural yang tersedia serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
Setiap dugaan pelanggaran, menurut LBH ETH, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
«“Kami tidak akan membela kejahatan. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila terdapat masyarakat yang hak hukumnya diduga dilanggar.
Siapa pun yang bersalah harus diproses. Siapa pun yang menggunakan kewenangan secara melawan hukum juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban.”»
Seruan Kepada Mahkamah Agung Dan Seluruh Aparat Penegak Hukum
LBH Elang Tiga Hambalang meminta agar penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi esensi pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat.
LBH ETH sekaligus menyerukan kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh institusi penegak hukum untuk menjadikan pengawasan sebagai bagian dari profesionalisme institusi.
Di sisi lain, para advokat dan organisasi bantuan hukum juga diminta tidak menyalahgunakan mekanisme praperadilan hanya sebagai strategi menghambat proses pidana.
Semua pihak harus tunduk pada standar yang sama: hukum, bukti, prosedur dan keadilan.
“Kekuasaan Harus Tunduk Pada Hukum”
Okky menutup pernyataannya dengan pesan keras mengenai arah penegakan hukum Indonesia.
«“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu bukan rakyat yang harus takut kepada hukum dan bukan pula hukum yang harus tunduk kepada kekuasaan. Justru setiap kekuasaan harus tunduk kepada hukum.”
“Praperadilan harus tetap menjadi benteng ketika kewenangan negara dipersoalkan. Jangan dipreteli, jangan dibuat sekadar formalitas, dan jangan biarkan hak warga negara hilang sebelum sempat diuji secara adil di hadapan hakim.”»