Navigasi Berita

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Lbh Elang Tiga Hambalang: Upaya Paksa Aparat Tidak Boleh A DARI Koridor Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J., S.H., M.H.: Penegakan Hukum Harus Tegas, Tetapi Penggeledahan dan Penyitaan Juga Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum Elangtigajusticenews.com - JAKARTA | 20 AGUSTUS 2026. Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Okky A.J., S.H., M.H.: Penegakan Hukum Harus Tegas, Tetapi Penggeledahan dan Penyitaan Juga Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

Elangtigajusticenews.comJAKARTA | 20 AGUSTUS 2026. Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan hukum pemohon, tetapi juga menyentuh persoalan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia: sejauh mana kewenangan aparat melakukan penggeledahan, penyitaan dan tindakan upaya paksa lainnya harus tunduk pada prosedur hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang menilai perkara tersebut penting untuk dilihat secara objektif sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana harus didukung. Namun tujuan penegakan hukum yang baik tidak boleh memisahkan antara pencarian kebenaran materiil dengan perlindungan terhadap hak seseorang dalam proses peradilan.

«“Praperadilan bukan alat untuk menghalangi penegakan hukum. Praperadilan merupakan mekanisme kontrol agar penggunaan kewenangan negara, termasuk penggeledahan dan penyitaan, tetap berada dalam koridor hukum.”»

EMPAT AHLI DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026, pihak Febrie menghadirkan empat orang ahli.

Keterangan para ahli tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat argumentasi pemohon mengenai keabsahan prosedur tindakan yang dipersoalkan dalam praperadilan.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai perdebatan hukum tersebut justru penting karena memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka argumentasi pemohon maupun jawaban aparat sebagai pihak termohon.

Pada akhirnya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta, dokumen, argumentasi hukum dan keterangan yang diajukan para pihak.

74 Kilogram Emas Dan Uang Ratusan Miliar Jadi Perhatian Publik

Perkara tersebut semakin menyita perhatian setelah dalam persidangan sebelumnya terungkap daftar barang yang disita dalam rangkaian proses hukum, termasuk emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sangat besar.

 

Namun terdapat perkembangan penting yang harus disampaikan secara berimbang.

 

Tim kuasa hukum Febrie pada 20 Agustus 2026 menegaskan bahwa kliennya tidak meminta emas 74 kilogram maupun uang tersebut dikembalikan.

Menurut kuasa hukum, barang yang diminta untuk dikembalikan adalah barang pribadi Febrie dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan foto keluarga.

Karena terdapat perbedaan pemberitaan dan argumentasi mengenai ruang lingkup barang yang dimohonkan untuk dikembalikan, LBH Elang Tiga Hambalang menilai publik sebaiknya menunggu pemeriksaan persidangan dan putusan pengadilan.

LBH ETH: Jangan Terjebak Pada Besarnya Nilai Barang

Okky A.J., S.H., M.H. mengingatkan bahwa besarnya nilai barang yang disita tidak boleh membuat substansi pemeriksaan praperadilan menjadi kabur.

Menurutnya, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas.

Pertama adalah asal-usul, kepemilikan dan keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana.

Kedua adalah apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

«“Jangan campuradukkan dua persoalan. Kalau ada dugaan tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Tetapi tindakan aparat dalam memperoleh dan menyita barang juga harus dapat diuji legalitasnya.

Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang dihukum, tetapi juga bagaimana hukum itu ditegakkan.”»

Praperadilan Bukan Pengadilan Pokok Perkara

LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan masyarakat bahwa pemeriksaan praperadilan pada prinsipnya bukan forum untuk menyatakan seseorang secara final bersalah atau tidak bersalah terhadap pokok tindak pidana yang dituduhkan.

Praperadilan merupakan mekanisme pengujian terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum sesuai ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum acara pidana.

Karena itu, apabila hakim nantinya menyatakan suatu tindakan upaya paksa sah atau tidak sah, putusan tersebut harus dibaca berdasarkan objek yang memang diperiksa dalam praperadilan.

“Jangan Ada Kekebalan Hukum, Tapi Jangan Ada Kesewenang-WENANGAN”

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan terdapat dua prinsip yang harus berjalan secara bersamaan.

Tidak seorang pun boleh kebal terhadap hukum.

Namun pada saat yang sama, tidak seorang pun boleh kehilangan perlindungan hukum hanya karena sedang berhadapan dengan proses pidana.

Okky menilai prinsip tersebut berlaku kepada siapa pun, baik masyarakat biasa, pejabat negara, mantan pejabat, aparat penegak hukum maupun pihak lainnya.

«“Equality before the law harus berlaku dua arah. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,

Tetapi status sebagai tersangka juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang.”»

Hakim Harus Bebas Dan Independen

LBH Elang Tiga Hambalang meminta seluruh pihak menghormati independensi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan tersebut.

Besarnya perhatian publik tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap pengadilan.

Hakim harus diberikan ruang untuk menilai secara objektif apakah prosedur yang dipersoalkan pemohon telah memenuhi ketentuan hukum.

«“Biarkan hakim berbicara melalui putusannya. Jangan mengadili perkara melalui opini publik.

Kalau tindakan aparat sah, harus dinyatakan sah. Sebaliknya, kalau berdasarkan pemeriksaan pengadilan ditemukan tindakan yang tidak sesuai hukum, hakim juga tidak boleh ragu menyatakannya.”»

Lbh Elang Tiga Hambalang: Perkara Ini Bisa Menjadi Pembelajaran Nasional

Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, perkara Febrie Adriansyah dapat menjadi pembelajaran penting bagi praktik penegakan hukum nasional.

Perkara tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus selalu disertai dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

LBH ETH mendorong agar setiap tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun tindakan upaya paksa lainnya dilakukan secara profesional,

Terdokumentasi dan berdasarkan hukum sehingga alat bukti yang diperoleh tidak menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari.

“Kita membutuhkan aparat yang kuat untuk memberantas kejahatan. Tetapi aparat yang kuat bukan aparat yang bekerja tanpa batas. Justru kekuatan penegakan hukum terletak pada kemampuannya membuktikan bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum,” tegas Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H.

Lbh Elang Tiga Hambalang

Tidak Ada yang Kebal Hukum — Tidak Ada Pula Penegakan Hukum di Atas Hukum.

 

Pawarta Ganda Satria Dharma