Navigasi Berita

Hukum

KUHAP Baru Disorot, LBH Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan praperadilan menjadi arena Tarik-Menarik Kepastian Dan Keadilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J., S.H., M.H.: “Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan, tetapi proses hukum juga tidak boleh dibiarkan tanpa titik akhir” ElangtigaJusticenews.com -- JAKARTA. Perdebatan mengenai mekanisme praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendapat perhatian serius dari Lembaga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Okky A.J., S.H., M.H.: “Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan, tetapi proses hukum juga tidak boleh dibiarkan tanpa titik akhir”

ElangtigaJusticenews.com — JAKARTA. Perdebatan mengenai mekanisme praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH).

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menilai pembaruan hukum acara pidana harus benar-benar menghasilkan keseimbangan antara perlindungan hak warga negara, kewenangan aparat penegak hukum, kepastian hukum, dan pencarian keadilan substantif. Jumat (21/08).

Menurut LBH ETH, pembaruan KUHAP tidak boleh berhenti pada perubahan pasal dan prosedur.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih kuat ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.

«“KUHAP bukan sekadar buku petunjuk bagi aparat untuk memproses seseorang. KUHAP juga merupakan pagar yang menentukan sejauh mana negara boleh menggunakan kekuasaannya terhadap warga negara.”

— Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang»

Praperadilan Bukan Senjata Penyidik, Bukan Pula Senjata Tersangka

LBH ETH menilai praperadilan harus dikembalikan kepada tujuan fundamentalnya sebagai mekanisme pengawasan yudisial.

Praperadilan tidak boleh dipersepsikan sebagai “musuh penyidik”. Sebaliknya, mekanisme tersebut juga tidak boleh digunakan secara tidak proporsional hanya untuk memperpanjang proses hukum.

Menurut Okky, kedua kepentingan tersebut harus dipertemukan dalam satu prinsip: setiap tindakan negara harus dapat diuji, tetapi setiap proses hukum juga membutuhkan kepastian dan titik akhir.

«“Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi kecepatan. Tetapi proses hukum juga tidak boleh dibiarkan berputar tanpa titik akhir. Kepastian hukum dan keadilan harus berjalan bersama.”»

KUHAP Baru Harus Menutup Celah Multitafsir

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa norma hukum acara yang membuka terlalu banyak ruang interpretasi dapat menimbulkan perbedaan penerapan antara satu perkara dan perkara lainnya.

Apabila suatu norma menyangkut penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka ataupun tindakan lain yang berdampak terhadap hak seseorang, rumusannya harus jelas dan penerapannya harus konsisten.

Ketidakjelasan prosedur, menurut LBH ETH, berpotensi merugikan semua pihak.

Tersangka dapat kehilangan kepastian mengenai haknya. Korban dan pelapor dapat menunggu terlalu lama.

Penyidik menghadapi ketidakpastian prosedural. Pengadilan pun berpotensi menghadapi permohonan berulang atas persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara lebih tegas.

Jangan Beri “Cek Kosong” Kepada Kekuasaan

Okky mengingatkan bahwa hukum acara pidana pada dasarnya mengatur penggunaan salah satu kekuasaan negara yang paling besar: kewenangan untuk melakukan tindakan paksa terhadap seseorang.

Karena itu, semakin besar kewenangan tersebut, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas.

«“Tidak boleh ada cek kosong kepada kekuasaan. Penyidik mempunyai kewenangan besar karena negara memang membutuhkannya untuk memberantas kejahatan. Tetapi setiap kewenangan harus mempunyai batas, prosedur dan mekanisme pengujian.”»

Menurut LBH ETH, pengawasan bukan bentuk pelemahan institusi penegak hukum.

Justru aparat yang bekerja berdasarkan bukti, prosedur dan kewenangan yang sah seharusnya tidak dirugikan oleh adanya mekanisme pengawasan pengadilan.

LBH ETH: jangan sampai orang dihukum oleh proses

LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan fenomena yang sering disebut sebagai “punishment by process”—keadaan ketika proses hukum itu sendiri berpotensi menimbulkan dampak sangat berat terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang menentukan kesalahannya.

Penangkapan, penahanan, penyitaan aset, pembatasan aktivitas maupun status tersangka dapat membawa konsekuensi besar terhadap pekerjaan, usaha, keluarga dan reputasi seseorang.

Karena itu, setiap tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Jangan sampai seseorang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi kehidupannya sudah dihancurkan oleh proses yang ternyata kemudian terbukti bermasalah. Inilah alasan mengapa kontrol pengadilan sangat penting.”»

Tetapi Praperadilan Jangan dijadikan alat menghambat perkara

Di sisi lain, LBH ETH menegaskan perlindungan hak tersangka tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menyalahgunakan mekanisme hukum.

Apabila sebuah perkara mempunyai bukti yang sah dan proses penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan, maka perkara tersebut harus dapat berjalan menuju pemeriksaan pokok perkara.

LBH ETH berpandangan perlu terdapat keseimbangan antara hak seseorang menggugat tindakan aparat dan kepentingan negara serta korban memperoleh penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.

«“Kami membela hak hukum, bukan membela kejahatan. Kalau seseorang bersalah, buktikan di pengadilan.

Kalau tindakan aparat dipersoalkan, uji secara hukum. Jangan salah satu pihak menggunakan prosedur hanya untuk membuat perkara tidak pernah selesai.”»

Jangan Ada Standar Ganda

LBH Elang Tiga Hambalang juga meminta agar penerapan KUHAP baru tidak melahirkan standar berbeda berdasarkan status sosial maupun kekuatan seseorang.

Pengusaha besar, pejabat, tokoh politik, aparat, aktivis maupun rakyat biasa harus mendapatkan standar perlindungan hukum dan standar pertanggungjawaban yang sama.

«“Jangan sampai orang yang mempunyai kekuatan ekonomi dan akses hukum mendapatkan perlakuan berbeda dengan rakyat kecil.

Equality before the law harus terasa di ruang penyidikan dan ruang sidang, bukan hanya tertulis di atas kertas.”»

Hakim Praperadilan Harus Benar-Benar Independen

LBH ETH menilai posisi hakim menjadi sangat strategis dalam menjaga keseimbangan tersebut.

Hakim harus memiliki ruang untuk menilai persoalan yang diajukan berdasarkan hukum dan bukti secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Keputusan hakim juga harus memberikan argumentasi hukum yang jelas agar masyarakat memahami mengapa suatu tindakan dinyatakan sah atau tidak sah.

Menurut Okky, putusan yang kuat secara argumentatif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

LBH ETH minta evaluasi berkala KUHAP Baru

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, akademisi, organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi KUHAP baru secara berkala.

Apabila dalam praktik ditemukan norma yang menimbulkan ketidakpastian atau membuka ruang penyalahgunaan, maka koreksi harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

«“Undang-undang bukan sesuatu yang kebal dari evaluasi. Kalau praktik membuktikan ada norma yang menimbulkan ketidakadilan, negara harus berani memperbaikinya.”»

“Negara Kuat Bukan Negara Yang aparatnya tanpa batas”

Okky menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kekuatan penegakan hukum tidak diukur dari luasnya kewenangan aparat semata.

«“Negara yang kuat bukan negara yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparatnya. Negara yang kuat adalah negara yang aparatnya tegas memberantas kejahatan, tetapi tetap tunduk kepada hukum.”»

«“Jangan pertentangkan kepastian hukum dengan keadilan. Indonesia membutuhkan keduanya. Praperadilan harus menjadi ruang pengujian yang efektif, cepat, independen dan memberikan titik akhir yang jelas.”»

ketua umum lembaga bantuan hukum elang tiga hambalang

OKKY A.J., S.H., M.H.

LBH Elang Tiga Hambalang

Mengawal Hukum — Menjaga keadilan — melindungi hak rakyat