Polda Sumsel Tangani 46 Perkara Karhutla, 39 Tersangka dan 16 Korporasi Disebut Terjerat — LBH ETH: Jangan Hanya Kejar Pelaku Lapangan, Uji Tanggung Jawab Korporasi sampai Pengambil Keputusan
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Dalam publikasi Divisi Humas Polri pada Kamis, 17 September 2026, Polda Sumatera Selatan menyebut sedang menangani 46 laporan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Dalam publikasi Divisi Humas Polri pada Kamis, 17 September 2026, Polda Sumatera Selatan menyebut sedang menangani 46 laporan polisi dengan 39 tersangka, dan 16 di antaranya disebut merupakan korporasi yang masih menjalani proses hukum.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta kejaksaan negeri di kabupaten/kota. Polda juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai banyaknya perkara harus menjadi momentum untuk memastikan penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada individu yang berada di lapangan.
“Kalau bukti mengarah kepada aktivitas korporasi, penyidikan harus masuk sampai pada struktur pengambilan keputusan. Harus diuji siapa menguasai lahan, siapa mempunyai kewajiban mencegah kebakaran, siapa memberikan perintah, apakah sistem pencegahannya berjalan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan di atas lahan tersebut.”
Menurut LBH ETH, pertanggungjawaban pidana harus tetap dibuktikan terhadap masing-masing pihak. Status tersangka maupun penyidikan terhadap suatu korporasi tidak sama dengan putusan bersalah, karena kesalahan pidana baru dapat ditentukan melalui proses pembuktian yang sah.
Karhutla Bukan Hanya Persoalan Api
Situasi karhutla Sumatera Selatan mempunyai dampak yang jauh melampaui perkara pidana. BNPB melaporkan bahwa berdasarkan data per 15 September 2026 terdapat 1.737 titik panas, 20 titik api dengan estimasi area sekitar 404,22 hektare, serta 12.285 personel gabungan yang terlibat dalam penanganan. Tujuh helikopter juga digunakan untuk mendukung operasi udara dan water bombing.
BNPB menyebut kebakaran dan asap dapat berdampak pada masyarakat, sehingga informasi kualitas udara dan langkah mitigasi perlu disampaikan secara cepat dan mudah dipahami. Pengawasan terhadap perusahaan serta pemilik atau pengelola lahan juga disebut terus ditingkatkan.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Karhutla bukan semata-mata soal pohon atau lahan yang terbakar. Ada hak masyarakat atas kesehatan, lingkungan hidup yang baik, aktivitas pendidikan, penghidupan dan rasa aman. Karena itu penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.”
LBH ETH: Jangan Jadikan Pekerja Lapangan Sebagai Ujung Pertanggungjawaban
LBH ETH meminta penyidik membedakan secara jelas peran pekerja lapangan, pemilik lahan, pengelola, penanggung jawab operasional, pengurus korporasi maupun pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
Dalam salah satu perkara terbaru di Musi Rawas Utara, kepolisian menetapkan seorang pria berusia 63 tahun sebagai tersangka setelah kebakaran yang menurut laporan awal berdampak pada sekitar 13 hektare lahan. Polisi menyebut penyidikan menggunakan ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan dan KUHP. Perkara tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
LBH ETH berpandangan perkara individual tetap penting ditangani, tetapi ketika kebakaran terjadi di atau berkaitan dengan kawasan usaha, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada orang yang secara fisik berada di lokasi.
“Jangan sampai orang paling bawah menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban sementara hubungan dengan pengelola, pemegang izin atau pengambil keputusan tidak pernah diuji. Sebaliknya, korporasi juga tidak boleh dituduh hanya karena lokasinya berdekatan dengan kebakaran. Semuanya harus dibuktikan secara profesional,” kata Okky A.J. SH.MH.
Zulkiram SH.MH.: Publik Perlu Melihat Perkembangan Setiap Perkara
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH.MH., mendorong kepolisian dan kejaksaan menyampaikan perkembangan penanganan karhutla secara berkala.
“Transparansi penting agar masyarakat mengetahui mana perkara yang masih penyelidikan, mana yang sudah penyidikan, mana yang sudah dilimpahkan kepada jaksa, dan bagaimana pertanggungjawaban korporasinya. Ini juga menjaga agar penegakan hukum tidak berhenti setelah perhatian publik mereda.”
LBH ETH mencatat terdapat sedikit perbedaan angka administratif dalam publikasi resmi: rilis Polri pada 17 September menyebut 46 laporan polisi dengan 39 tersangka dan 16 korporasi, sedangkan rilis BNPB berdasarkan rapat evaluasi 15 September menyebut 47 laporan, 39 tersangka, dan 16 perusahaan sedang dalam penyelidikan. Perbedaan tersebut dapat mencerminkan waktu pemutakhiran atau klasifikasi berbeda, sehingga LBH ETH mendorong sinkronisasi data agar informasi kepada publik konsisten.
Enam Masukan LBH ETH untuk Penegakan Hukum Karhutla
LBH ETH mendorong kepolisian, kejaksaan dan instansi lingkungan hidup untuk: menelusuri pertanggungjawaban sampai kepada pengambil keputusan bila alat bukti mengarah ke korporasi; memeriksa dokumen penguasaan serta pengelolaan lahan dan sistem pencegahan kebakaran; menggunakan bukti ilmiah dan forensik dalam menentukan sumber serta penyebab api; melindungi saksi dan masyarakat yang memberikan informasi; memastikan pemulihan lingkungan serta hak masyarakat terdampak berjalan; dan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Menurut LBH ETH, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata banyaknya tersangka, tetapi apakah penanganan perkara mampu mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan dan membuat pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
LBH ETH: Masyarakat Harus Dilindungi dan Dilibatkan
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan pembakaran lahan atau mengalami dampak karhutla untuk mendokumentasikan kejadian secara aman, menyimpan foto, video, titik lokasi dan kronologi, kemudian menyampaikan laporan kepada aparat maupun instansi berwenang.
“Penegakan hukum lingkungan harus melindungi rakyat hari ini sekaligus menjaga tanah, udara dan kehidupan generasi berikutnya. Negara harus hadir sebelum api membesar, bukan hanya setelah kerusakan terjadi,” tegas Okky A.J. SH.MH.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.MH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 17 September 2026