Navigasi Berita

Hukum

Yovie Megananda Santosa: Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Jangan Menghakimi Sebelum Ada Putusan Hakim

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Bandung - Fakta lain yang terbongkar dari sengketa ini adalah dugaan adanya strategi intimidasi terstruktur, di mana ancaman merusak nama baik AS diduga dijadikan alat utama untuk memaksa memenuhi tuntutan materiil. Yovie Megananda Santosa mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi asas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Bandung – Fakta lain yang terbongkar dari sengketa ini adalah dugaan adanya strategi intimidasi terstruktur, di mana ancaman merusak nama baik AS diduga dijadikan alat utama untuk memaksa memenuhi tuntutan materiil. Yovie Megananda Santosa mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman dini sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ancaman Rusak Nama Baik Sebagai Alat Tekan

Bukti digital berupa rekaman percakapan menunjukkan adanya ancaman eksplisit: jika tuntutan uang dan pengalihan aset tidak dipenuhi, pihak H akan menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi AS di lingkungan keluarga dan masyarakat luas. Pola ancaman ini diduga berulang kali digunakan sebagai sarana intimidasi agar AS menuruti seluruh permintaan yang diajukan.

Perbuatan tersebut memiliki landasan hukum pidana yang jelas, yaitu Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, serta Pasal 27B ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru) mengenai pengancaman melalui media elektronik.

Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Yovie menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan pihak H bersalah sebelum proses hukum selesai dilaksanakan. “Kewenangan menyatakan seseorang bersalah ada pada majelis hakim di pengadilan. Kami hanya menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang,” tegas Yovie.

Masyarakat diimbau untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menghentikan penghakiman sepihak di media sosial, dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada proses penyidikan kepolisian yang sedang berjalan.

Sampai berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.

(red)