Navigasi Berita

Hukum

WARGA TEWAS USAI KERICUHAN PEJOMPONGAN, LBH ETH: POLRI HARUS BUKA FAKTA SECARA TERANG, JANGAN BIARKAN KEBENARAN TENGGELAM DALAM SPEKULASI

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG** — Meninggalnya seorang warga berinisial **BS (59)** dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 menjadi persoalan hukum yang membutuhkan penyelidikan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.   Pada **31 Agustus 2026**, anggota Komisi III...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG** — Meninggalnya seorang warga berinisial **BS (59)** dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 menjadi persoalan hukum yang membutuhkan penyelidikan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pada **31 Agustus 2026**, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri mengusut tuntas kematian warga tersebut. Menurut pemberitaan ANTARA, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal setelah mendapatkan penanganan medis.

 

Peristiwa tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan untuk pemberitaan ini, mendorong penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa membangun kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa.

 

### **LBH ETH: Jangan buru-buru menunjuk siapa yang bersalah**

 

LBH ETH menegaskan bahwa meninggalnya seseorang dalam situasi kericuhan merupakan peristiwa serius. Namun keseriusan perkara tidak membenarkan masyarakat maupun pihak mana pun langsung menunjuk pelaku sebelum penyelidikan menghasilkan fakta yang cukup.

 

Karena itu, LBH ETH mendorong penyidik mengamankan seluruh bukti yang tersedia, termasuk **rekaman CCTV, video masyarakat, dokumentasi media, keterangan saksi, rekam medis dan bukti forensik** yang relevan.

 

Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang memadai, proses hukum harus dilakukan tanpa melihat siapa pelakunya.

 

Sebaliknya, seseorang atau institusi juga tidak boleh dituduh bertanggung jawab hanya berdasarkan asumsi.

 

**“Kebenaran tidak boleh dibangun dari rumor. Negara harus menemukan fakta, dan masyarakat berhak memperoleh kepastian berdasarkan hukum.”**

 

Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional LBH ETH untuk naskah pemberitaan ini, bukan kutipan wawancara langsung.

 

### **Kebebasan menyampaikan pendapat wajib dilindungi**

 

LBH ETH mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara.

 

Demonstrasi yang dilakukan secara damai tidak boleh dipandang sebagai tindak kejahatan hanya karena berisi kritik keras terhadap pemerintah ataupun lembaga negara.

 

Namun perlindungan terhadap kebebasan berpendapat juga berjalan bersama kewajiban menjaga hukum dan keselamatan.

 

Tindakan kekerasan, pembakaran, perusakan atau serangan terhadap orang lain—apabila terbukti—harus diproses berdasarkan hukum tanpa menggeneralisasi seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku.

 

Prinsipnya harus jelas:

 

**Demonstran damai harus dilindungi.**

 

**Aparat yang menjalankan tugas sesuai hukum harus dilindungi.**

 

**Korban harus memperoleh keadilan.**

 

**Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.**

 

### **Hoaks di tengah demonstrasi juga berbahaya**

 

Situasi demonstrasi juga dibarengi beredarnya informasi yang tidak benar.

 

Pada hari ini, **31 Agustus 2026**, kanal resmi Polri memuat klarifikasi terhadap beberapa informasi yang beredar, termasuk klaim mengenai surat edaran pembelajaran jarak jauh karena demonstrasi serta video yang diklaim menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui demonstran di depan Gedung DPR. Polri menyatakan klaim-klaim tersebut tidak benar.

 

LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai satu-satunya dasar menyimpulkan suatu peristiwa hukum.

 

Video pendek dapat kehilangan konteks. Foto dapat berasal dari kejadian berbeda. Informasi lama juga dapat disebarkan kembali seolah-olah baru terjadi.

 

Dalam situasi sensitif, hoaks bahkan dapat memicu konflik baru.

 

### **Lima desakan LBH Elang Tiga Hambalang**

 

LBH ETH menyampaikan lima masukan kepada aparat penegak hukum. **Pertama**, kematian korban harus diusut sampai penyebab dan rangkaian kejadiannya terang berdasarkan bukti. **Kedua**, CCTV dan rekaman digital di sekitar lokasi harus segera diamankan untuk mencegah hilangnya bukti. **Ketiga**, saksi yang mengetahui kejadian perlu diperiksa secara independen dan mendapatkan perlindungan apabila menghadapi ancaman. **Keempat**, perkembangan perkara perlu disampaikan kepada keluarga korban dan publik sepanjang tidak mengganggu penyelidikan. **Kelima**, apabila ditemukan pelanggaran oleh siapa pun—masyarakat, peserta kericuhan ataupun aparat—penanganannya harus dilakukan secara objektif tanpa diskriminasi.

 

### **Kritik kepada Polri harus dijawab dengan transparansi**

 

LBH ETH menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan.

 

Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat proses pemeriksaan berlangsung transparan, bukti diuji secara profesional dan hasil penyelidikan dapat dijelaskan.

 

Karena itu, ketika muncul kritik terhadap penanganan demonstrasi, Polri tidak perlu memandang seluruh kritik sebagai serangan terhadap institusi.

 

Kritik yang didasarkan pada fakta justru dapat menjadi mekanisme koreksi untuk memperkuat profesionalisme kepolisian.

 

Sebaliknya, masyarakat juga harus bersedia menerima hasil penyelidikan apabila kesimpulannya dibangun berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

## **Okky A.J. SH.MH: Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa maupun kekuasaan**

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui posisi kelembagaan yang dirumuskan untuk pemberitaan ini, menekankan bahwa hukum harus bekerja independen.

 

Penegakan hukum tidak boleh diarahkan oleh tekanan media sosial, tekanan massa maupun kepentingan kekuasaan.

 

**Siapa yang bersalah ditentukan oleh fakta, alat bukti dan proses hukum—bukan oleh siapa yang paling keras membangun opini.**

 

LBH ETH sekaligus meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Penyelidikan harus mencari kebenaran, bukan mencari pihak yang terlebih dahulu akan disalahkan.

 

## **Dari Hambalang, LBH ETH: Keadilan harus hadir untuk rakyat**

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang menyentuh kepentingan masyarakat.

 

LBH ETH ingin mendorong budaya hukum di mana masyarakat tidak takut melapor, korban tidak dibiarkan sendiri, aparat dapat menjalankan tugas secara profesional dan kritik terhadap lembaga negara tetap dapat disampaikan secara bertanggung jawab.

 

**Jangan biarkan kematian seseorang hanya menjadi angka di tengah kericuhan.**

 

Temukan faktanya.

 

Lindungi saksinya.

 

Buka prosesnya secara proporsional.

 

Dan apabila ditemukan tindak pidana, **tegakkan hukum tanpa pandang bulu**.

 

### **“DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA — LAWAN KEKERASAN, TEGAKKAN HUKUM, JAGA KEMANUSIAAN.”**

 

**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**

**Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**

**31 Agustus 2026**

Secret Link