Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Wacana Penguatan Sanksi Etik Hakim Menguat, LBH ETH: Akuntabilitas Harus Diperkuat Tanpa Mengganggu Independensi Peradilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Usulan agar Komisi Yudisial memiliki kewenangan lebih kuat dalam pelaksanaan sanksi etik hakim kembali mengemuka. DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai pembaruan harus menjamin pemeriksaan yang adil, transparansi tindak lanjut, sekaligus membatasi pengawasan hanya pada etik dan perilaku, bukan substansi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Usulan agar Komisi Yudisial memiliki kewenangan lebih kuat dalam pelaksanaan sanksi etik hakim kembali mengemuka. DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai pembaruan harus menjamin pemeriksaan yang adil, transparansi tindak lanjut, sekaligus membatasi pengawasan hanya pada etik dan perilaku, bukan substansi putusan hakim.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026

Pembahasan mengenai penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) kembali mengemuka setelah diskusi publik di Makassar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengusulkan agar KY ke depan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melaksanakan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik ringan dan sedang, tanpa seluruh proses pelaksanaannya bergantung pada rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Gagasan tersebut masih berupa usulan perubahan desain kewenangan, bukan aturan yang telah berlaku.

Dalam forum yang sama, Ketua KY Abdul Chair Ramdhan menekankan bahwa independensi kekuasaan kehakiman perlu berjalan bersama akuntabilitas. KY menyatakan fungsi pengawasan ditujukan pada perilaku dan penegakan etik hakim, bukan untuk mengintervensi substansi putusan pengadilan.

Kerangka hukum yang berlaku saat ini diatur antara lain dalam UU Nomor 18 Tahun 2011. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme usulan sanksi oleh KY dan pelaksanaan oleh Mahkamah Agung, termasuk batas waktu serta mekanisme pemeriksaan bersama apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua lembaga. Dalam kondisi tertentu yang ditentukan undang-undang, usulan KY juga dapat berlaku secara otomatis.

KY sebelumnya melaporkan 121 hakim direkomendasikan menerima sanksi karena dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama Januari–Juni 2026, terdiri atas kategori peringatan, sanksi ringan, sedang, dan berat.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai penguatan pengawasan perlu dibangun dengan batas kewenangan yang tegas.

“Hakim harus bebas memutus perkara berdasarkan hukum dan keyakinannya tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, independensi bukan berarti perilaku hakim berada di luar mekanisme akuntabilitas. Bila terjadi pelanggaran etik yang terbukti melalui proses yang adil, masyarakat juga berhak mengetahui tindak lanjut dan konsekuensinya.”

Menurut LBH ETH, pengawasan etik tidak boleh digunakan untuk menekan hakim karena isi putusannya. Ketidakpuasan terhadap putusan harus ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia, sementara dugaan pelanggaran perilaku diperiksa melalui mekanisme etik.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas bahwa setiap penguatan kewenangan harus disertai jaminan due process bagi hakim yang diperiksa.

“Hakim yang dilaporkan harus mengetahui tuduhan, memperoleh kesempatan menjawab, menguji bukti dan mendapatkan keputusan etik yang disertai alasan. Transparansi penting, tetapi pemeriksaan juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum proses selesai.”

Empat Usulan LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan empat langkah.

Pertama, publikasi statistik tindak lanjut rekomendasi KY.

Kedua, penetapan batas waktu yang tegas dalam koordinasi KY dan MA.

Ketiga, pemisahan yang jelas antara pelanggaran etik dan keberatan terhadap isi putusan.

Keempat, penyediaan mekanisme pemeriksaan dan keberatan yang transparan bagi hakim.

Untuk pelanggaran berat, LBH ETH menilai mekanisme yang melibatkan Majelis Kehormatan Hakim tetap perlu menjamin independensi pemeriksaan serta kesempatan pembelaan yang penuh.

Setiap perubahan kewenangan KY pada akhirnya harus ditempuh melalui proses legislasi yang terbuka. Tujuannya bukan memperlemah hakim ataupun memperluas intervensi, tetapi membangun peradilan yang independen sekaligus dapat mempertanggungjawabkan integritas perilaku aparatnya kepada masyarakat.

LBH ETH meminta penguatan pengawasan etik hakim menjaga dua prinsip sekaligus: independensi putusan dan akuntabilitas perilaku. Setiap sanksi harus melalui proses yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secret Link