Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Vonis banding kasus penyiraman air keras Andrie Yunus diringankan, LBH ETH: Hak korban harus menjadi bagian utama rasa keadilan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong kasasi setelah hukuman dua terdakwa diperingan dan pidana tambahan pemecatan dibatalkan; LBH Elang Tiga Hambalang menilai keberatan terhadap putusan harus diperjuangkan melalui upaya hukum tanpa mengganggu independensi hakim HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong kasasi setelah hukuman dua terdakwa diperingan dan pidana tambahan pemecatan dibatalkan; LBH Elang Tiga Hambalang menilai keberatan terhadap putusan harus diperjuangkan melalui upaya hukum tanpa mengganggu independensi hakim

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026

HAMBALANG — Putusan banding perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Sabtu, 5 September 2026, mendorong tim hukum korban mengajukan kasasi.

Pigai menyatakan menghormati putusan majelis hakim banding, tetapi menilai perspektif dan rasa keadilan korban perlu diperhatikan. Ia bahkan mendorong penggunaan mekanisme hukum lebih lanjut apabila memang tersedia dan diperlukan.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) karena perkara ini menyentuh sekaligus persoalan perlindungan korban, independensi peradilan, hak terdakwa, dan akuntabilitas aparat negara.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., dalam sikap institusional untuk pemberitaan ini menegaskan:

“Ketika korban merasa putusan belum mencerminkan rasa keadilan, jalan yang benar adalah menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kasasi merupakan mekanisme untuk menguji putusan, bukan alasan untuk menekan hakim atau membangun penghakiman di luar pengadilan.”

Banding Ringankan Dua Terdakwa

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta dalam putusan bandingnya mengubah pemidanaan terhadap dua dari empat terdakwa.

Pidana terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi menjadi 2 tahun. Majelis banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya.

Sementara terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, majelis banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. ANTARA melaporkan Nandala sebelumnya dijatuhi pidana dua tahun, sedangkan Sami satu tahun enam bulan.

Putusan tingkat pertama Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Juni 2026 menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus.

LBH ETH: Korban Jangan Hilang dari Pusat Proses Peradilan

LBH ETH menilai pembahasan mengenai berat-ringannya pidana harus tetap memperhatikan akibat nyata yang diterima korban.

Perkara kekerasan dengan air keras mempunyai konsekuensi fisik maupun psikologis yang dapat berlangsung jauh setelah proses persidangan selesai.

Okky menyampaikan:

“Putusan pidana bukan semata menghitung berapa tahun seseorang harus menjalani hukuman. Pengadilan juga berhadapan dengan akibat nyata yang diterima korban—luka, trauma, rasa aman yang hilang dan dampak terhadap kehidupannya.”

LBH ETH mendorong agar perspektif korban diperhatikan secara serius dalam setiap tingkatan pemeriksaan tanpa menghilangkan kewajiban pengadilan menilai perkara secara independen berdasarkan hukum dan alat bukti.

Kasasi Adalah Jalan Hukum, Bukan Tekanan kepada Hakim

LBH ETH menilai perbedaan pandangan terhadap suatu putusan merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.

Jika korban, penasihat hukum atau pihak yang memiliki kedudukan hukum menilai terdapat persoalan penerapan hukum, pertimbangan pemidanaan atau hal lain yang dapat diuji, maka mekanisme kasasi adalah jalan yang disediakan sistem hukum.

Karena itu, LBH ETH meminta semua pihak menghindari tekanan publik yang ditujukan untuk mendikte hasil putusan berikutnya.

“Hakim harus bebas dari intervensi. Tetapi independensi hakim juga tidak berarti putusan kebal dari kritik atau pengujian melalui upaya hukum. Justru kasasi merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan,” ujar Okky.

Pemecatan dari Militer Menjadi Salah Satu Pokok Perhatian

Pada putusan tingkat pertama, Serda Edi dan Lettu Budhi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Majelis ketika itu menilai keduanya tidak layak dipertahankan dalam dinas TNI dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatannya.

Putusan banding kemudian membatalkan pidana tambahan tersebut.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan menurut pandangannya, perbuatan yang telah dinyatakan terbukti pada tingkat pertama telah mencederai kehormatan institusi sehingga pemecatan dinilai wajar.

LBH ETH menegaskan bahwa pendapat Menteri HAM tersebut merupakan pandangan pemerintah dan bukan pengganti pertimbangan hakim.

Jika terdapat keberatan terhadap pembatalan pemecatan, argumentasinya harus diajukan melalui mekanisme hukum.

LBH ETH Minta Perlindungan Korban Tidak Berakhir Setelah Vonis

LBH ETH meminta negara melihat perlindungan korban secara lebih luas daripada sekadar proses pemidanaan pelaku.

Korban kekerasan serius membutuhkan akses terhadap perawatan medis, rehabilitasi psikologis, rasa aman, informasi mengenai perkembangan perkara serta kemungkinan mekanisme pemulihan atau kompensasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut LBH ETH, lembaga yang menangani perlindungan korban harus memastikan kebutuhan tersebut dapat diakses secara nyata.

“Korban tidak boleh hanya penting ketika keterangannya dibutuhkan dalam persidangan. Negara harus hadir dalam proses pemulihan setelah ruang sidang selesai,” tegas Okky.

Lima Masukan LBH ETH

LBH ETH menyampaikan lima catatan kepada institusi terkait:

  1. Hormati independensi hakim, termasuk pada pemeriksaan kasasi apabila diajukan.
  2. Pastikan korban memperoleh informasi dan pendampingan hukum yang memadai.
  3. Gunakan kasasi atau mekanisme hukum lain untuk menguji keberatan terhadap putusan, bukan tekanan di luar pengadilan.
  4. Pertimbangkan akibat fisik dan psikologis terhadap korban secara proporsional dalam kebijakan pemidanaan.
  5. Pastikan hak para terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil tetap dihormati pada seluruh tahapan.

Hak Terdakwa Tetap Harus Dijamin

LBH ETH mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap hak korban tidak berarti hak pihak yang diadili boleh diabaikan.

Para terdakwa mempunyai hak menggunakan pembelaan, banding, kasasi atau mekanisme hukum lain sesuai aturan.

“Keadilan tidak akan menjadi lebih kuat apabila hak satu pihak dilindungi dengan cara menghilangkan hak pihak lainnya. Korban harus dilindungi, terdakwa memperoleh due process, dan hakim diberikan kemerdekaan memutus berdasarkan hukum,” kata Okky.

Menurut LBH ETH, standar inilah yang membedakan proses peradilan dari penghakiman massa.

Kritik terhadap Putusan Harus Berbasis Argumentasi Hukum

LBH ETH mengajak masyarakat tidak menyerang pribadi hakim, korban, penasihat hukum maupun terdakwa melalui media sosial.

Kritik publik terhadap putusan adalah hal sah, tetapi sebaiknya diarahkan kepada substansi: dasar pertimbangan, penerapan hukum, proporsionalitas pidana dan pemenuhan hak korban.

Dengan demikian, perhatian publik dapat membantu memperkuat kualitas peradilan tanpa berubah menjadi intimidasi.

Dari Hambalang: Keadilan Harus Terasa bagi Korban

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang menilai perkara Andrie Yunus harus menjadi pembelajaran penting mengenai bagaimana sistem hukum memberikan ruang kepada korban sekaligus mempertahankan independensi peradilan.

Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Keadilan tidak boleh hanya selesai pada bunyi amar putusan. Korban harus merasa hukum hadir, terdakwa harus memperoleh proses yang adil, dan setiap keberatan harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum. Itulah negara hukum yang sehat.”

LBH ETH menyatakan siap membantu masyarakat memahami hak korban, mekanisme upaya hukum dan jalur pendampingan ketika berhadapan dengan perkara kekerasan.

“HORMATI INDEPENDENSI HAKIM — PERKUAT HAK KORBAN — GUNAKAN KASASI SESUAI HUKUM — HINDARI PENGHAKIMAN PUBLIK — WUJUDKAN KEADILAN YANG BENAR-BENAR DIRASAKAN.”

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:

Okky A.J. SH.MH.