VONIS BANDING KASUS CHROMEBOOK DIPERBERAT, LBH ETH: KORUPSI PENDIDIKAN HARUS DIBONGKAR TUNTAS, TAPI PUTUSAN WAJIB BERTUMPU PADA BUKTI
HAMBALANG — Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek kembali menjadi perhatian nasional setelah **Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun penjara**. Majelis hakim banding juga mempertahankan denda...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek kembali menjadi perhatian nasional setelah **Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun penjara**.
Majelis hakim banding juga mempertahankan denda **Rp500 juta** serta menjatuhkan pidana tambahan berupa **uang pengganti Rp5 miliar**, subsider empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan tersebut.
Perkembangan ini mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** karena perkara yang menyangkut anggaran pendidikan mempunyai kepentingan publik yang sangat besar.
## **LBH ETH: uang pendidikan menyangkut masa depan anak Indonesia**
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, menilai perkara korupsi di sektor pendidikan harus ditangani secara serius karena anggaran pendidikan pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan generasi muda.
Namun ketegasan tersebut harus berjalan bersama prinsip peradilan yang adil.
**“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi pemberantasan korupsi juga harus tetap berdiri di atas alat bukti, fakta persidangan dan proses hukum yang adil. Jangan menghukum berdasarkan tekanan opini.”**
Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional untuk artikel ini, bukan klaim kutipan wawancara langsung.
## **Pengadilan banding menambah hukuman**
Putusan banding dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada **Senin, 31 Agustus 2026**.
Menurut keterangan JPU yang diberitakan ANTARA hari ini, pengadilan banding tetap menyatakan Ibrahim terbukti berdasarkan dakwaan subsider. Selain memperberat pidana penjara menjadi lima tahun, majelis membebankan uang pengganti Rp5 miliar yang sebelumnya tidak dijatuhkan pada tingkat pertama.
JPU sebelumnya menuntut uang pengganti Rp16,92 miliar. Jaksa menyatakan akan mempelajari putusan banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
LBH ETH menilai sikap mempelajari putusan merupakan bagian penting dari proses hukum. Jaksa maupun pihak terdakwa memiliki ruang menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan.
## **Kerugian negara disebut Rp5,26 triliun dalam keseluruhan perkara**
Dalam pemberitaan persidangan, keseluruhan perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022 dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar **Rp5,26 triliun**.
LBH ETH menekankan angka tersebut harus dibaca secara hati-hati.
Nilai kerugian keseluruhan perkara tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai jumlah yang menjadi tanggung jawab pribadi setiap terdakwa.
Pertanggungjawaban masing-masing orang harus ditentukan berdasarkan **peran, perbuatan, keuntungan yang diperoleh apabila terbukti, hubungan kausal serta pertimbangan hakim**.
Inilah mengapa persidangan mempunyai posisi penting.
## **Jangan hanya mengejar penjara—kejar juga uangnya**
LBH ETH menilai pemberantasan korupsi perlu semakin berorientasi pada **asset recovery** atau pemulihan kerugian negara.
Memenjarakan pelaku yang terbukti bersalah merupakan satu aspek pertanggungjawaban pidana.
Namun apabila terdapat keuntungan hasil tindak pidana yang secara hukum dapat dirampas atau dikembalikan kepada negara, penelusuran aset juga penting.
Masyarakat berhak mengetahui tidak hanya:
**berapa orang dihukum**, tetapi juga **berapa uang negara yang berhasil dipulihkan**.
## **Pengadaan teknologi pemerintah harus semakin transparan**
Kasus Chromebook juga harus menjadi bahan evaluasi lebih luas mengenai pengadaan teknologi oleh pemerintah.
Teknologi berkembang sangat cepat. Keputusan membeli perangkat dalam jumlah besar harus memiliki kebutuhan yang terukur, spesifikasi yang objektif, kajian manfaat dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Menurut LBH ETH, masyarakat perlu mendapatkan jawaban sederhana:
**Apakah barang benar-benar dibutuhkan?**
**Apakah spesifikasinya sesuai kebutuhan?**
**Apakah harganya wajar?**
**Apakah barang benar-benar digunakan?**
**Apakah tujuan program tercapai?**
Jika lima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data yang terbuka, risiko penyimpangan dapat diperkecil.
## **LBH ETH sampaikan lima masukan**
LBH ETH mendorong **pertama**, Kejaksaan tetap membangun setiap dakwaan berdasarkan bukti yang dapat diuji di pengadilan. **Kedua**, penelusuran aset perlu diperkuat apabila terdapat dasar hukum untuk pemulihan kerugian negara. **Ketiga**, pemerintah harus memperkuat transparansi pengadaan teknologi pendidikan dari tahap perencanaan sampai evaluasi pemanfaatan. **Keempat**, pertanggungjawaban setiap terdakwa harus bersifat individual dan tidak semata-mata didasarkan pada besarnya kerugian keseluruhan perkara. **Kelima**, proses banding, kasasi maupun upaya hukum lain harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan.
## **LBH ETH: pengadilan bukan arena menghukum berdasarkan popularitas**
LBH ETH mengingatkan bahwa perkara korupsi bernilai besar mudah menimbulkan tekanan opini publik.
Tetapi hakim harus tetap independen.
Terdakwa tidak boleh dibebaskan karena mempunyai kedudukan atau pengaruh.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dihukum lebih berat hanya karena perkaranya menjadi sorotan nasional.
**Ukuran pengadilan harus tetap sama: fakta, alat bukti, undang-undang dan keyakinan hakim yang dibangun melalui persidangan.**
Dari Hambalang: korupsi pendidikan merampas kesempatan generasi berikutnya**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan mempunyai dampak sosial yang sangat besar.
Anggaran pendidikan seharusnya menghasilkan ruang belajar yang baik, teknologi yang bermanfaat, guru yang semakin berkualitas dan kesempatan pendidikan yang semakin luas.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius.
Namun LBH ETH juga menegaskan bahwa **Indonesia adalah negara hukum, bukan negara penghukuman berdasarkan opini**.
### **“KAWAL UANG PENDIDIKAN — BONGKAR KORUPSI BERDASARKAN BUKTI — PULIHKAN KERUGIAN NEGARA — JAGA INDEPENDENSI PENGADILAN.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** menyerukan pemberantasan korupsi yang tegas, transparan, profesional dan tetap menjunjung tinggi *due process of law*.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**