UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR, LBH ETH: Hak Pekerja Harus Terasa di Tempat Kerja, Bukan Berhenti di Atas Kertas
Aturan baru memperkuat perlindungan mengenai kesempatan kerja, pemagangan, hubungan industrial, K3, pengawasan, dan sanksi. DPN LBH ETH meminta implementasi PHK, pengupahan, dan pesangon memiliki prosedur yang jelas, cepat, serta dapat diawasi. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Aturan baru memperkuat perlindungan mengenai kesempatan kerja, pemagangan, hubungan industrial, K3, pengawasan, dan sanksi. DPN LBH ETH meminta implementasi PHK, pengupahan, dan pesangon memiliki prosedur yang jelas, cepat, serta dapat diawasi.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026
Perlindungan tenaga kerja Indonesia memasuki fase baru setelah Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR pada 7 Oktober menegaskan pengesahan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang lebih baik.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan terdapat delapan bidang perlindungan yang diperkuat, antara lain prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen dan pengupahan, transparansi informasi lowongan kerja, perlindungan peserta pemagangan, penempatan tenaga kerja yang objektif, penguatan hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta sanksi administratif dan pidana yang lebih efektif.
Perkembangan pada 7 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah ketentuan substantif mulai mendapat perhatian publik. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan aturan baru memperketat mekanisme PHK, antara lain melalui pemberitahuan terlebih dahulu dan perundingan bipartit. Ia juga menyebut penetapan upah minimum akan menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak atau data BPS sebagai bagian acuannya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani pada hari yang sama menyatakan kebijakan ketenagakerjaan pada akhirnya perlu dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. Ia tidak memberikan kesimpulan tegas mengenai pengaruh aturan baru terhadap investasi.
Kontrol Sosial Hukum DPN LBH ETH
DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai persoalan terbesar setelah pengesahan adalah pelaksanaan. Norma mengenai upah, PHK, pesangon, pemagangan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja baru berarti apabila pekerja dapat menuntutnya tanpa menghadapi prosedur yang panjang atau biaya yang tidak proporsional.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH ETH, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:
“Perlindungan pekerja harus dapat dirasakan ketika hak benar-benar dibutuhkan. Ketika upah tidak dibayar, terjadi kecelakaan kerja, perselisihan, atau PHK, pekerja harus mengetahui ke mana mengadu, berapa lama penyelesaiannya, dan bagaimana haknya dieksekusi.”
Okky menekankan bahwa perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tidak harus dipertentangkan.
“Pengusaha juga membutuhkan aturan yang pasti dan konsisten. Persoalan muncul apabila kewajiban berubah-ubah atau pelaksanaannya berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.”
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:
“Masa transisi harus dijelaskan secara terbuka. Kontrak yang sedang berjalan, perkara perselisihan yang sedang diperiksa, prosedur PHK, dan kewajiban pembayaran hak pekerja tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian.”
Lima Usulan Konkret LBH ETH
Pertama, Kemnaker menerbitkan panduan nasional mengenai perubahan hak dan kewajiban setelah regulasi resmi berlaku, termasuk pengupahan, PHK, pemagangan, pesangon, dan K3. Indikatornya adalah tersedianya satu standar nasional yang dapat diakses pekerja dan pengusaha.
Kedua, membangun sistem pengaduan ketenagakerjaan terpadu dengan nomor registrasi, status penanganan, dan batas waktu penyelesaian yang dapat dipantau.
Ketiga, pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko diprioritaskan pada perusahaan dengan kecelakaan kerja, tunggakan upah, atau pengaduan berulang.
Keempat, setiap PHK yang disengketakan mempunyai jejak prosedur, termasuk pemberitahuan, perundingan bipartit, alasan PHK, dan pembayaran hak.
Kelima, pemerintah memublikasikan indikator nasional setiap semester, meliputi jumlah pengaduan, pemeriksaan, pelanggaran yang diperbaiki, perkara PHK, kecelakaan kerja, serta pelaksanaan sanksi.
Penutup
Pengesahan aturan baru adalah langkah hukum penting, tetapi keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan di pabrik, kantor, perkebunan, proyek, kapal, dan tempat kerja lainnya.
DPN LBH ETH menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan harus menghasilkan tiga hal sekaligus: pekerja memperoleh haknya, pengusaha memperoleh kepastian hukumnya, dan negara mempunyai pengawasan yang benar-benar bekerja.
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi undang-undang. DPN LBH ETH meminta implementasi upah, PHK, pesangon, K3, dan pengawasan dibuat terukur, transparan, dan benar-benar dapat digunakan pekerja.