Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Aturan Outsourcing Diperketat Jangan Sampai Hak Buruh Hanya Indah di Atas Kertas, tetapi Sulit Diperoleh di Tempat Kerja!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu, 10 Oktober 2026 — Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang oleh DPR RI menandai perubahan penting dalam kebijakan hubungan industrial nasional. Regulasi tersebut membawa sejumlah pengaturan mengenai kepastian hubungan kerja, sistem outsourcing...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sabtu, 10 Oktober 2026 — Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang oleh DPR RI menandai perubahan penting dalam kebijakan hubungan industrial nasional.

Regulasi tersebut membawa sejumlah pengaturan mengenai kepastian hubungan kerja, sistem outsourcing atau alih daya, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), pemagangan, keselamatan kerja, serta hak-hak pekerja.

Namun, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang baru belum otomatis menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan tidak cukup dibuktikan dengan pengesahan undang-undang. Keberhasilan sesungguhnya harus terlihat dari meningkatnya kepastian kerja, terpenuhinya hak pekerja, berkurangnya pelanggaran, serta terciptanya hubungan industrial yang adil.

DPR SETUJUI UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN, ATURAN HUBUNGAN KERJA MEMASUKI BABAK BARU

DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah sekaligus respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR menindaklanjuti aspirasi pekerja dan buruh.

DPR juga menyatakan bahwa aturan baru diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Perkembangan terbaru pada Jumat (9/10/2026) menunjukkan bahwa pengaturan outsourcing kembali menjadi perhatian kalangan hukum, pengusaha, dan pekerja.

Dalam pembahasan yang diberitakan Hukumonline, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing serta durasi kontrak menjadi isu penting dalam penerapan aturan baru.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ike Farida, menjelaskan bahwa pembatasan outsourcing diperlukan untuk memberikan kepastian hubungan kerja serta mencegah penggunaan sistem alih daya secara tidak tepat.

DPN ETH memandang perkembangan tersebut sebagai momentum penting untuk memperbaiki hubungan kerja di Indonesia.

Namun, perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada perumusan norma hukum.

Negara harus memastikan aturan tersebut dapat dijalankan, dipahami oleh pekerja dan pengusaha, serta ditegakkan secara konsisten.

ATURAN OUTSOURCING DIPERKETAT, MASA KONTRAK MAKSIMAL EMPAT TAHUN

Salah satu perubahan yang mendapatkan perhatian publik adalah pembatasan masa kontrak pekerja alih daya atau outsourcing.

Berdasarkan penjelasan yang diberitakan ANTARA pada 8 Oktober 2026, ketentuan baru mengatur masa kontrak pekerja outsourcing paling lama empat tahun.

Skema yang disampaikan mencakup kontrak awal maksimal dua tahun dan kemungkinan perpanjangan dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.

Regulasi baru juga diarahkan untuk membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.

Selain itu, pekerja alih daya dilaporkan memperoleh perlindungan hak pesangon ketika mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai persyaratan hukum.

Dalam kajian yang diterbitkan Hukumonline pada 9 Oktober 2026, penguatan pembatasan outsourcing dinilai sebagai langkah untuk memberikan kepastian hubungan kerja dan mencegah penggunaan sistem kontrak secara terus-menerus tanpa kepastian status.

Namun, terdapat perbedaan perincian jenis pekerjaan outsourcing dalam sejumlah pemberitaan awal. Karena itu, rincian finalnya perlu merujuk pada naskah undang-undang yang telah diundangkan secara resmi.

DPN ETH menilai pembatasan kontrak dan pemberian hak pesangon merupakan langkah penting. Namun, pemerintah harus memastikan perusahaan tidak menggunakan pergantian pekerja atau perubahan bentuk perjanjian untuk menghindari kewajiban hukum.

Bagi pekerja, kepastian hubungan kerja mempunyai dampak langsung terhadap penghasilan, perlindungan keluarga, kesempatan pengembangan karier, serta perencanaan masa depan.

MENTERI KETENAGAKERJAAN: MAGANG MAKSIMAL ENAM BULAN, IJAZAH PEKERJA TIDAK BOLEH DITAHAN

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru juga memperkuat perlindungan bagi peserta pemagangan dan pencari kerja.

Dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026), Yassierli menyampaikan bahwa kegiatan pemagangan dibatasi maksimal enam bulan.

Peserta magang juga mempunyai hak yang berkaitan dengan uang saku, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja tetap dengan tenaga kerja berbiaya murah.

Regulasi tersebut juga memuat larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, penguatan perlindungan terhadap diskriminasi, serta penyempurnaan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Bagi DPN ETH, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi pengawasan ketenagakerjaan.

Pekerja tidak boleh kehilangan kebebasan menentukan masa depannya hanya karena dokumen pendidikan atau identitas pribadinya ditahan perusahaan tanpa dasar hukum.

Demikian pula, pemagangan harus memberikan kesempatan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja, bukan menjadi cara menghindari kewajiban terhadap pekerja.

ATURAN PHK DAN PENGUPAHAN DIPERKUAT, PELAKSANAANNYA MENJADI UJIAN

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi baru memperkuat prosedur pemutusan hubungan kerja.

Menurut keterangannya pada 7 Oktober 2026, PHK harus dilaksanakan melalui prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan dan perundingan antara perusahaan dengan pekerja.

Apabila terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian hubungan industrial tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Said Iqbal juga menyampaikan bahwa pengaturan pengupahan diarahkan untuk semakin mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, termasuk melalui penggunaan data dan survei yang relevan dalam proses penetapan upah minimum.

Namun, perubahan pengaturan tidak berarti seluruh upah pekerja otomatis meningkat atau semua perselisihan PHK akan langsung terselesaikan.

DPN ETH menilai efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada pelaksanaan, kualitas pengawasan, serta akses pekerja terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan.

Undang-undang harus memberikan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut harus benar-benar dapat digunakan pekerja ketika haknya diperselisihkan.

SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI PERLINDUNGAN BURUH HANYA MENJADI JANJI HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIREALISASIKAN

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk memperbaiki hubungan industrial nasional.

Menurut Safrizal, negara harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepentingan dunia usaha, dan pembangunan ekonomi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pekerja merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan nasional.

Karena itu, perlindungan hak pekerja tidak boleh dianggap sebagai hambatan investasi.

“Kami mendukung penguatan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai langkah membangun keadilan sosial dan ekonomi Indonesia. Namun, jangan sampai hak buruh hanya terlihat indah dalam pasal-pasal undang-undang, sementara pekerja masih kesulitan memperoleh upah yang layak, kepastian hubungan kerja, hak pesangon, serta perlindungan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja.”

Safrizal menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan bersama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pekerja dan pengusaha mempunyai peran yang saling berkaitan dalam membangun perekonomian nasional.

Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan profesional.

Sementara itu, pekerja membutuhkan penghasilan, keselamatan kerja, serta kepastian perlindungan hukum.

“Negara harus menjadi penyeimbang yang adil. Jangan sampai pekerja selalu berada pada posisi lemah ketika menghadapi persoalan hubungan kerja, tetapi pemerintah juga harus memastikan dunia usaha mempunyai kepastian hukum agar investasi dan lapangan pekerjaan terus berkembang.”

Safrizal menilai pemerintah perlu memberikan perhatian kepada pekerja kontrak, pekerja outsourcing, buruh industri, pekerja sektor informal, serta masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Perhatian tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang dapat dilaksanakan, bukan hanya melalui pernyataan dukungan.

SAFRIZAL: KESEJAHTERAAN BURUH ADALAH BAGIAN DARI KEKUATAN EKONOMI NASIONAL

Lebih lanjut, Safrizal menekankan bahwa perlindungan pekerja mempunyai hubungan erat dengan kekuatan ekonomi masyarakat.

Ketika pekerja mendapatkan penghasilan yang memadai dan mempunyai kepastian kerja, kemampuan mereka memenuhi kebutuhan keluarga serta berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi berpotensi meningkat.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

“Indonesia tidak boleh hanya membanggakan pertumbuhan investasi, pembangunan industri, dan bertambahnya perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan kemajuan tersebut memberikan kesempatan kerja berkualitas dan kesejahteraan yang nyata kepada masyarakat yang bekerja di dalamnya.”

DPN ETH memandang pemerintah harus memperkuat pendidikan vokasi, peningkatan keterampilan, dan pengembangan kompetensi tenaga kerja.

Hal tersebut diperlukan agar pekerja Indonesia mampu menghadapi perubahan teknologi, otomatisasi, serta kebutuhan industri masa depan.

Kemajuan industri harus menjadi kesempatan meningkatkan kemampuan bangsa, bukan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan pekerja.

GANDA SATRIA DHARMA: PEMERINTAH HARUS MEMPERKUAT PENGAWASAN, JANGAN SAMPAI PERUSAHAAN MENGABAIKAN HAK PEKERJA

Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai keberhasilan pengaturan ketenagakerjaan baru harus ditentukan melalui sistem pengawasan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul pengaduan.

Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mendeteksi ketidakpatuhan terhadap kewajiban ketenagakerjaan sejak dini.

“Pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai hukum. Pengawasan harus mencakup pelaksanaan kontrak kerja, pembayaran upah, hak pesangon, kepesertaan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta prosedur pemutusan hubungan kerja. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan serta alat bukti yang sah.”

Ganda menekankan bahwa penguatan pengawasan perlu didukung sistem administrasi ketenagakerjaan yang dapat diperiksa.

Dokumentasi hubungan kerja, pelaporan kepesertaan jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan harus berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah.

“Undang-undang yang kuat membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Jangan sampai pekerja mempunyai hak menurut hukum, tetapi kesulitan mendapatkan penyelesaian ketika terjadi perselisihan dengan perusahaan.”

Menurut Ganda, transparansi diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan yang menjalankan kewajibannya.

GANDA SATRIA DHARMA: PERKUAT SISTEM PENGADUAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA YANG MELAPOR

Ganda juga menekankan pentingnya tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pekerja harus dapat melaporkan dugaan pelanggaran tanpa menghadapi intimidasi atau tindakan balasan yang melanggar hukum.

Pemerintah perlu memastikan setiap laporan memiliki mekanisme verifikasi dan tindak lanjut.

“Setiap laporan pekerja mengenai dugaan pelanggaran upah, penahanan ijazah, kontrak kerja, keselamatan kerja, atau pembayaran hak akibat PHK harus ditangani secara profesional. Pemerintah perlu menyediakan sistem yang mampu mencatat perkembangan laporan, menentukan penanggung jawab penanganan, dan memberikan kepastian tindak lanjut sesuai peraturan.”

Ganda juga mengingatkan bahwa pemeriksaan harus menjunjung asas keadilan.

Tidak setiap perselisihan kerja merupakan tindak pidana.

Pelanggaran administratif, perselisihan hubungan industrial, dan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai mekanisme penanganan yang berbeda.

Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan jenis pelanggaran, ketentuan yang berlaku, serta kewenangan masing-masing instansi.

PENGUSAHA MINTA KEPASTIAN, DPN ETH: PERLINDUNGAN BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA HARUS BERJALAN BERSAMA

Di sisi lain, pengesahan undang-undang baru juga memperoleh perhatian dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, pada Kamis (8/10/2026) menyampaikan pandangannya mengenai pembatasan outsourcing.

Apindo sebelumnya mengusulkan masa kontrak outsourcing tetap dapat berlangsung hingga lima tahun.

Sementara itu, ketentuan baru yang diberitakan membatasi masa kontrak paling lama empat tahun.

Shinta menjelaskan bahwa kalangan pengusaha mempunyai pertimbangan mengenai fleksibilitas hubungan kerja dan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ia juga menyampaikan perlunya mempelajari naskah undang-undang secara lengkap sebelum memberikan penilaian menyeluruh.

DPN ETH memandang bahwa masukan dunia usaha harus dipertimbangkan secara proporsional.

Pemerintah perlu memastikan perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu bagi perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, kepentingan efisiensi usaha juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan perlindungan pekerja.

Kepastian investasi dan perlindungan tenaga kerja bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya harus menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang sehat.

PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN JUGA HARUS DIPERKUAT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, pada 8 Oktober 2026 menekankan pentingnya perlindungan hak reproduksi dan maternitas perempuan pekerja.

Pemerintah menyoroti pemenuhan hak selama kehamilan, persalinan, menyusui, dan pascakeguguran.

Perlindungan juga mencakup pencegahan diskriminasi, kekerasan, serta pelecehan seksual di tempat kerja.

Menurut Menteri PPPA, lingkungan kerja yang aman dan ramah keluarga merupakan bagian penting dari perlindungan perempuan pekerja.

DPN ETH menilai bahwa pengawasan terhadap hak-hak tersebut harus dilaksanakan secara konsisten.

Perusahaan perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai ketentuan, sementara pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja perempuan tidak berhenti pada pengaturan administratif.

DPN ETH INGATKAN LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN PEKERJA

Penguatan perlindungan ketenagakerjaan mempunyai landasan konstitusional dan hukum nasional.

Pertama, Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan tersebut menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kedua, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan.

Undang-undang ini merupakan bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan nasional yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.

Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mempunyai peran penting dalam pengaturan hubungan kerja, termasuk persoalan pekerja kontrak, outsourcing, pengupahan, dan perlindungan ketenagakerjaan.

Putusan ini juga menjadi dasar pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam jangka waktu yang ditentukan Mahkamah.

Kelima, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah.

Ketentuan ini menjadi landasan proses pembentukan, pengesahan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan.

Catatan hukum: Persetujuan DPR pada 6 Oktober 2026 telah terkonfirmasi. Namun, nomor, tanggal pengundangan, ketentuan mulai berlaku, dan bunyi final setiap pasal dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dipastikan melalui naskah resmi yang diundangkan. Karena itu, ketentuan baru tidak boleh otomatis dianggap telah berlaku efektif sejak tanggal persetujuan DPR.

LIMA DESAKAN STRATEGIS DPN ETH KEPADA PEMERINTAH

Sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi terhadap perbaikan kebijakan nasional, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan prioritas.

1. Segera Publikasikan Naskah Resmi dan Peraturan Pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pemerintah perlu memastikan pekerja, perusahaan, serikat buruh, dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan final serta waktu berlakunya.

Aturan pelaksanaan harus disusun secara transparan dengan memperhatikan kepastian hukum dan kebutuhan seluruh pihak.

2. Perkuat Pengawasan terhadap Outsourcing, Kontrak Kerja, PHK, dan Hak Pesangon

Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait perlu mengembangkan pengawasan berbasis risiko.

Pemeriksaan harus diprioritaskan pada persoalan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

3. Bangun Sistem Pengaduan Ketenagakerjaan yang Mudah Diakses dan Terintegrasi

Pekerja perlu memperoleh saluran pengaduan yang jelas untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Sistem tersebut harus mempunyai mekanisme pencatatan, pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Pastikan Perlindungan Pekerja Berjalan Bersama Kepastian Usaha

Pemerintah perlu memberikan sosialisasi serta pendampingan kepatuhan bagi dunia usaha, termasuk UMKM.

Kebijakan harus mendorong hubungan industrial yang sehat tanpa mengabaikan hak pekerja maupun keberlanjutan usaha.

5. Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia

Pemerintah perlu memperkuat pendidikan vokasi, sertifikasi, pelatihan kerja, dan pengembangan keterampilan digital.

Program tersebut harus diarahkan untuk meningkatkan kesempatan kerja berkualitas serta kemampuan pekerja menghadapi perubahan teknologi dan kebutuhan industri.

SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: PERLINDUNGAN BURUH HARUS MENJADI FONDASI PEMBANGUNAN INDONESIA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan ketenagakerjaan nasional.

Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus menjadi awal pembenahan, bukan akhir dari tanggung jawab negara.

Pemerintah perlu memastikan perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten melalui kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Di sisi lain, pengusaha perlu memperoleh kepastian agar kegiatan investasi, produksi, dan pembukaan lapangan kerja dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Bagi DPN ETH, pekerja yang terlindungi dan perusahaan yang berkembang merupakan dua unsur penting dalam membangun ekonomi Indonesia yang kuat.

Perbaikan hubungan industrial harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, serta kesempatan meningkatkan kualitas hidup.

Perusahaan membutuhkan kepastian regulasi, produktivitas, dan lingkungan usaha yang sehat.

Negara harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan tersebut melalui kebijakan yang adil.

“JANGAN SAMPAI UNDANG-UNDANG BARU HANYA MENJADI KEMENANGAN DI RUANG SIDANG, TETAPI TIDAK MENGHASILKAN PERUBAHAN NYATA DI TEMPAT KERJA. LINDUNGI PEKERJA, PERKUAT DUNIA USAHA, DAN BANGUN EKONOMI INDONESIA YANG BERKEADILAN.”

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

KONTROL SOSIAL — PERLINDUNGAN BURUH — KEADILAN EKONOMI — TRANSPARANSI PEMERINTAHAN — INDONESIA MAJU

Secret Link