Tiga Jaksa di Banten Telah Divonis dalam Perkara Pemerasan WNA Korea, LBH ETH: Integritas Penegak Hukum Harus Dijaga dengan Pengawasan yang Nyata
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkara korupsi berupa pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang menyeret tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkara korupsi berupa pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang menyeret tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap Rivaldo Valini, Redy Zulkarnain, dan Herdian Malda Ksastria pada 24–26 Agustus 2026.
Perkara bermula dari proses hukum terhadap dua warga negara Korea Selatan dalam perkara UU ITE. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut adanya pemerasan dengan permintaan uang hingga sekitar Rp2 miliar. Lima orang diadili, terdiri atas tiga jaksa serta seorang penerjemah dan seorang penasihat hukum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Rivaldo Valini, lima tahun kepada Redy Zulkarnain, dan empat tahun kepada Herdian Malda Ksastria. Untuk Herdian, Direktori Putusan MA mencatat denda Rp200 juta, dengan pidana pengganti apabila tidak dibayar. Putusan Redy tercatat lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Okky A.J. SH.MH.: Pelanggaran oleh Aparat Merusak Kepercayaan Lebih Dalam
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai perkara tersebut mempunyai arti lebih luas daripada pertanggungjawaban tiga individu.
“Ketika kewenangan hukum diduga digunakan untuk meminta uang dari pihak yang sedang berhadapan dengan proses pidana, dampaknya bukan hanya kepada korban. Kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem penegakan hukum ikut dipertaruhkan.”
Menurut LBH ETH, masyarakat seharusnya dapat datang kepada jaksa, polisi, pengadilan maupun lembaga hukum lainnya dengan keyakinan bahwa proses perkara tidak bergantung pada kemampuan membayar di luar ketentuan.
Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus ditindak berdasarkan bukti sekaligus menjadi bahan untuk membenahi sistem pengawasan.
Status Perkara Harus Dijelaskan dengan Tepat
LBH ETH mengingatkan bahwa perkembangan perkara kini tidak lagi berada pada tahap dugaan awal semata karena Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan putusan tingkat pertama.
Namun, putusan tingkat pertama belum selalu merupakan tahap akhir apabila para pihak menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Data sistem Pengadilan Negeri Serang menunjukkan perkara Rivaldo Valini tercatat dengan status permohonan banding, sementara perkara Redy Zulkarnain tercatat memiliki pemberitahuan permohonan banding. Karena itu, status berkekuatan hukum tetap masing-masing perkara harus dilihat berdasarkan perkembangan upaya hukum selanjutnya.
LBH ETH menilai pembedaan ini penting agar pemberitaan publik tidak menghilangkan hak terdakwa menggunakan mekanisme banding yang dijamin hukum.
LBH ETH: Jangan Hanya Menghukum, Cari Celah Sistemnya
Okky menegaskan bahwa Kejaksaan perlu mengevaluasi bagaimana dugaan praktik seperti ini dapat berkembang dalam penanganan perkara.
“Pertanyaan institusionalnya adalah: titik rawannya ada di mana? Siapa yang dapat berhubungan dengan pihak berperkara, bagaimana komunikasi diawasi, apakah terdapat pertemuan tanpa kontrol, dan bagaimana masyarakat dapat melaporkan permintaan uang tanpa takut perkaranya dirugikan.”
LBH ETH mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap komunikasi aparat dengan tersangka, korban, saksi, advokat maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap suatu perkara.
Setiap pembayaran resmi juga harus mempunyai dasar hukum, kanal pembayaran dan bukti administrasi yang jelas sehingga masyarakat dapat membedakan secara tegas antara biaya resmi dan permintaan yang tidak sah.
Kejaksaan Sendiri Angkat Tema Pemulihan Kepercayaan Publik
Dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 pada September 2026, Kejati Banten menyampaikan tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Kejati Banten menyatakan setiap insan Adhyaksa merupakan cermin institusi dan dituntut menjaga kehormatan serta wibawa Kejaksaan.
LBH ETH menilai komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam praktik pengawasan yang dapat dinilai masyarakat.
Okky mengatakan:
“Integritas tidak cukup menjadi slogan kelembagaan. Integritas harus terlihat ketika institusi berani memeriksa aparatnya sendiri, melindungi pelapor, membuka hasil pemeriksaan sesuai ketentuan, dan memberikan sanksi jika pelanggaran terbukti.”
Zulkiram SH.: Masyarakat Harus Punya Kanal Aman untuk Melapor
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang tidak menempatkan pelapor pada posisi rentan.
“Masyarakat sering takut melaporkan aparat karena pihak yang dilaporkan sedang menangani perkaranya. Negara harus mempunyai kanal pengaduan yang independen, tercatat, dapat dilacak, dan mampu melindungi pelapor dari tekanan.”
LBH ETH mendorong Kejaksaan memperkuat sistem pelaporan internal maupun eksternal, pemeriksaan etik, audit terhadap penanganan perkara berisiko tinggi, serta perlindungan saksi dan pelapor apabila memenuhi syarat hukum.
Pengawasan Jangan Berhenti Setelah Perkara Viral
Menurut LBH ETH, banyak persoalan integritas baru memperoleh perhatian luas setelah muncul OTT atau pemberitaan besar.
Padahal, pengawasan seharusnya bekerja sebelum pelanggaran berkembang menjadi tindak pidana.
LBH ETH mendorong pemeriksaan berkala terhadap perkara yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, komunikasi dengan pihak berperkara, pola transaksi mencurigakan yang dapat diperiksa secara sah, serta kepatuhan aparat terhadap kode etik dan prosedur.
Hal ini dinilai penting karena kepercayaan publik terhadap penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak orang yang dituntut, tetapi juga oleh seberapa bersih proses penuntutan itu sendiri.
LBH ETH: Tidak Ada Institusi yang Rugi karena Membersihkan Dirinya Sendiri
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan proses hukum terhadap aparat tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap institusi.
Sebaliknya, kemampuan sebuah lembaga untuk menindak aparatnya sendiri ketika bukti mencukupi dapat memperkuat legitimasi kelembagaan.
“Kejaksaan yang kuat bukan Kejaksaan yang menutupi masalah internal. Kejaksaan yang kuat adalah institusi yang berani memastikan siapa pun tunduk pada standar hukum yang sama,” kata Okky.
LBH ETH kepada Masyarakat: Jangan Memberikan Uang Tanpa Dasar Hukum
LBH ETH mengingatkan masyarakat yang sedang berhadapan dengan perkara hukum agar meminta penjelasan tertulis mengenai setiap biaya yang disebut sebagai kewajiban resmi.
Jangan menyerahkan uang tunai atau melakukan transfer ke rekening pribadi hanya karena seseorang mengatasnamakan proses penyidikan, penuntutan atau penyelesaian perkara.
Apabila ditemukan dugaan permintaan uang yang tidak sah, masyarakat dianjurkan mencatat waktu dan tempat kejadian, menyimpan komunikasi dan bukti transaksi secara sah, serta menggunakan kanal pengaduan resmi atau meminta pendampingan advokat.
“Masyarakat tidak boleh merasa bahwa keadilan harus dibeli. LBH Elang Tiga Hambalang akan terus mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan dan memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang,” demikian sikap LBH ETH.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 28 September 2026