STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi Diluncurkan, LBH ETH: Digitalisasi Harus Memutus Calo, Pungli dan Celah Penyalahgunaan Data
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti transformasi terbaru pelayanan lalu lintas Polri setelah Korps Lalu Lintas meluncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang Elektronik...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti transformasi terbaru pelayanan lalu lintas Polri setelah Korps Lalu Lintas meluncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang Elektronik terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Korlantas pada 27 September 2026 kembali menjelaskan bahwa STNK Digital dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dokumen kendaraan secara elektronik.
Peluncuran inovasi tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Selain STNK Digital dan pembayaran denda tilang, Korlantas juga meluncurkan Kios SIM serta aplikasi Siap Jalan sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Digital Korlantas.
Korlantas menjelaskan STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang dapat diakses melalui ponsel. Dokumen tersebut dilengkapi mekanisme verifikasi menggunakan kode QR dinamis tersertifikasi.
Okky A.J. SH.MH.: Digitalisasi Harus Mengurangi Ruang Transaksi Informal
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai digitalisasi pelayanan lalu lintas dapat memperkuat transparansi apabila seluruh proses dirancang dengan mekanisme yang dapat ditelusuri masyarakat.
“Digitalisasi pelayanan hukum jangan hanya berarti memindahkan loket dari kantor ke telepon genggam. Ukurannya adalah apakah proses menjadi lebih transparan, masyarakat dapat mengetahui status perkaranya, pembayaran masuk melalui kanal resmi, dan ruang transaksi informal antara masyarakat dengan petugas benar-benar semakin sempit.”
LBH ETH menilai pembayaran denda tilang secara terintegrasi mempunyai potensi mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan antara petugas dan pelanggar.
Korlantas sendiri menjelaskan setiap transaksi pembayaran digital akan tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran dan penyelesaian perkara mempunyai jejak administrasi yang lebih jelas. Sistem tersebut juga dirancang untuk mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam penanganan tilang.
Masyarakat Bisa Klarifikasi dan Menyanggah Tilang
Salah satu aspek yang dinilai penting oleh LBH ETH adalah tersedianya mekanisme bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, mengklarifikasi ataupun menyanggah pelanggaran yang tercatat melalui Digital Korlantas.
Korlantas menjelaskan bahwa pengguna yang menerima notifikasi Tilang Elektronik dapat melihat informasi pelanggaran dan kemudian melakukan konfirmasi, klarifikasi atau sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian. Setelah itu, penyelesaian pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia dalam sistem.
Menurut Okky:
“Hak untuk menyanggah sangat penting. Teknologi tidak boleh dianggap selalu benar. Bisa saja terjadi kendaraan sudah berpindah kepemilikan, nomor kendaraan tidak sesuai, data belum diperbarui atau terdapat persoalan lain. Masyarakat harus mempunyai prosedur koreksi yang mudah dan cepat.”
LBH ETH mendorong agar setiap sanggahan mempunyai nomor registrasi, riwayat pemeriksaan dan hasil penyelesaian yang dapat dilihat masyarakat.
Sisa Denda Titipan Dikembalikan melalui Sistem
Dalam mekanisme baru tersebut, Korlantas menyatakan pembayaran titipan denda dapat dilakukan secara digital. Jika dana titipan yang telah dibayar lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, kelebihannya akan dikembalikan melalui sistem ke rekening masyarakat.
LBH ETH menilai mekanisme pengembalian tersebut harus dibuat transparan sehingga masyarakat mengetahui berapa dana yang dititipkan, berapa jumlah berdasarkan putusan, kapan pengembalian diproses dan rekening tujuan pengembalian.
Penguatan integrasi ETLE juga sebelumnya dikembangkan melalui ekosistem Criminal Justice System, yang menghubungkan proses penindakan kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, serta pembayaran dan pencatatan denda melalui kejaksaan. Korlantas menyatakan integrasi itu ditujukan agar perjalanan suatu perkara dapat dipantau berdasarkan data yang terhubung antarlembaga.
LBH ETH: Data Pribadi Harus Dijaga Ketat
Digitalisasi pelayanan lalu lintas dalam skala nasional juga memperbesar kebutuhan perlindungan data masyarakat.
LBH ETH meminta Polri memastikan akses terhadap data kendaraan, identitas pemilik, riwayat pelanggaran dan informasi pembayaran hanya diberikan kepada petugas atau sistem yang berwenang.
Okky menegaskan:
“Semakin banyak pelayanan yang terhubung secara digital, semakin besar pula kewajiban negara menjaga datanya. Kemudahan tidak boleh dibayar dengan kebocoran identitas masyarakat.”
LBH ETH mendorong adanya pencatatan akses terhadap data, pengamanan akun berlapis, pemberitahuan kepada masyarakat ketika terjadi perubahan penting terhadap dokumen kendaraan, serta mekanisme cepat apabila akun atau identitas diduga disalahgunakan.
Waspadai Tilang Palsu dan Tautan Penipuan
Perhatian terhadap keamanan digital bukan tanpa alasan. Korlantas sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai modus e-Tilang atau ETLE palsu melalui SMS maupun WhatsApp yang mengarahkan korban kepada tautan palsu atau meminta data pribadi.
Karena itu, LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membuka file atau tautan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal dengan mengatasnamakan polisi.
Masyarakat juga sebaiknya tidak memberikan PIN, kode OTP, kata sandi, data perbankan ataupun informasi pribadi sensitif melalui pesan yang identitas pengirimnya tidak dapat diverifikasi.
“Jika menerima pemberitahuan tilang, jangan langsung panik dan jangan langsung membayar. Verifikasi dahulu melalui kanal resmi. Penipuan sering berhasil karena korban dibuat takut dan diberi tekanan waktu,” kata Okky.
Zulkiram SH.: Teknologi Harus Memperkuat Akuntabilitas Petugas
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai sistem digital mempunyai manfaat besar apabila sekaligus digunakan sebagai alat pengawasan.
“Jejak digital semestinya membuat setiap proses lebih mudah diaudit. Siapa yang memvalidasi pelanggaran, kapan data diperiksa, kapan masyarakat menyanggah, berapa pembayaran diterima, dan bagaimana perkara diselesaikan harus memiliki rekam administrasi yang jelas.”
Menurut Zulkiram, penggunaan teknologi juga perlu disertai peningkatan kompetensi petugas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan klarifikasi.
Korlantas sebelumnya menyatakan penguatan ETLE tidak hanya difokuskan pada teknologi, tetapi juga sertifikasi dan peningkatan kompetensi personel yang menjalankan sistem penegakan hukum elektronik.
LBH ETH Dorong Lima Jaminan bagi Masyarakat
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong Polri memastikan transformasi digital pelayanan lalu lintas setidaknya memberikan lima jaminan kepada masyarakat:
Pertama, mekanisme keberatan dan koreksi data yang mudah serta dapat dilacak.
Kedua, seluruh pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan meninggalkan bukti transaksi.
Ketiga, perlindungan data pribadi serta keamanan akun masyarakat.
Keempat, informasi yang transparan mengenai status tilang, putusan dan pengembalian kelebihan titipan denda.
Kelima, tetap tersedianya bantuan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses atau kemampuan menggunakan teknologi.
LBH ETH menilai transformasi digital tidak boleh menghasilkan kesenjangan baru bagi warga lanjut usia, masyarakat dengan keterbatasan perangkat, maupun masyarakat di daerah dengan akses internet terbatas.
LBH ETH: Masyarakat Berhak Menanyakan Dasar Setiap Penindakan
LBH Elang Tiga Hambalang menyambut setiap inovasi pelayanan publik yang meningkatkan kepastian, transparansi dan efisiensi, sekaligus menegaskan bahwa teknologi harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Masyarakat mempunyai hak mengetahui apa pelanggarannya, di mana bukti penindakannya, bagaimana cara membantahnya, berapa kewajiban yang harus dibayar dan ke mana uang tersebut masuk. Digitalisasi yang baik adalah digitalisasi yang membuat setiap pertanyaan itu semakin mudah dijawab,” demikian sikap LBH ETH.
LBH ETH mengajak masyarakat Indonesia menggunakan kanal resmi ketika mengurus pelayanan lalu lintas dan segera melakukan verifikasi apabila menerima pemberitahuan digital yang mencurigakan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat