Status Tanah dan Bangunan Polsek Lakarsantri Jadi Sorotan, DPN Elang Tiga Hambalang Desak Polda Jatim Buka Kejelasan
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — SURABAYA, 31 OKTOBER 2026 Persoalan status penguasaan tanah yang berkaitan dengan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Kota Surabaya, kembali menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — SURABAYA, 31 OKTOBER 2026
Persoalan status penguasaan tanah yang berkaitan dengan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Kota Surabaya, kembali menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Langkah Bareskrim Polri yang melimpahkan pengaduan DPN Elang Tiga Hambalang kepada Polda Jawa Timur pada 19 Oktober 2026 menjadi momentum penting untuk membuka persoalan tersebut secara terang dan objektif.
Pelimpahan itu tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas pengaduan DPN Elang Tiga Hambalang tertanggal 15 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut mencakup permohonan pemeriksaan independen, klarifikasi, mediasi lintas instansi, serta penelusuran status penguasaan tanah yang berkaitan dengan Kantor Polsek Lakarsantri.
Bukan Hanya Tanah, Bangunan Kantor Polsek Juga Perlu Mendapat Kejelasan
DPN Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada persoalan penguasaan bidang tanah. Keberadaan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri yang berdiri di lokasi tersebut juga perlu menjadi bagian dari penelusuran.
Hal-hal mendasar yang perlu memperoleh kejelasan meliputi riwayat penguasaan tanah, dokumen pertanahan, dasar penggunaan lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan keberadaan bangunan kantor tersebut.
Seluruh aspek itu perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai status hukum tanah dan bangunan.
Dedi Safrizal dan Ganda Satria Dharma Kawal Langkah Organisasi
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal, Ganda Satria Dharma, terus menjadi bagian dari pengawalan organisasi terhadap pengaduan tersebut.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perjuangan memperoleh kepastian hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, berdasarkan bukti, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Setiap persoalan yang menyangkut hak atas tanah harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan maupun institusi yang berkaitan.
Polda Jatim Diminta Bekerja Profesional dan Transparan
Dalam surat pelimpahannya, Bareskrim Polri meminta penyelidik menindaklanjuti pengaduan secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Bareskrim juga meminta agar perkembangan serta hambatan penanganan pengaduan dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.
DPN Elang Tiga Hambalang berharap instruksi tersebut benar-benar diwujudkan melalui langkah pemeriksaan yang konkret. Polda Jawa Timur perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan, termasuk hasil klarifikasi dan penelusuran dokumen terkait.
Jangan sampai pengaduan yang telah melalui proses resmi justru kehilangan arah karena lambannya tindak lanjut.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, persoalan ini bukan sekadar menyangkut sebidang tanah, melainkan juga menyangkut transparansi penggunaan aset, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan kelembagaan sampai diperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Polda Jawa Timur diharapkan mampu menjawab persoalan ini secara objektif. Setiap dokumen harus diperiksa, setiap keterangan perlu diklarifikasi, dan setiap fakta di lapangan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum.
Hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak. Tidak boleh ada persoalan yang dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Sebagai catatan, pelimpahan pengaduan Bareskrim Polri bukan merupakan penetapan adanya pelanggaran hukum. Penentuan status tanah, bangunan, dan kemungkinan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang