Sinkronisasi penegakan hukum pidana menjadi sorotan, LBH Elang Tiga Hambalang dorong pelayanan yang adil dan transparan
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang • Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026 Kategori: Hukum...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang • Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026
Kategori: Hukum Nasional, Reformasi Hukum, Sistem Peradilan Pidana, dan Kontrol Sosial
Ringkasan berita
Penyelarasan kerja antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu tantangan penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru pada 15 Oktober 2026 di Jakarta.
Kesepakatan tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman prosedur, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan mendukung penanganan perkara pidana yang lebih terpadu.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa koordinasi kelembagaan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Prosedur yang selaras perlu disertai keterbukaan informasi, perlindungan hak warga, pelayanan yang tidak diskriminatif, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses.
Artikel ini disusun pada 28 Oktober 2026 berdasarkan informasi resmi yang tersedia, dengan menempatkan pelaksanaan dan dampak kebijakan sebagai bahan evaluasi publik.
1\. Fakta dan kronologi
15 Oktober 2026: penandatanganan kesepakatan
Mahkamah Agung dan empat lembaga pemerintah serta penegak hukum menandatangani SKB tentang sinkronisasi pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta.
Fokus koordinasi antarlembaga
Dalam keterangan resminya, MA menjelaskan bahwa koordinasi mencakup penyamaan pemahaman melalui pelatihan bersama dan rapat berkala, keterpaduan administrasi perkara, serta pengelolaan proses tanpa mengintervensi independensi dalam penanganan substansi perkara.
Pemanfaatan teknologi informasi
MA juga menyoroti penggunaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terintegrasi dengan aplikasi e-Berpadu. Pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat membantu mengurangi prosedur yang berulang, menutup celah pelayanan transaksional, dan meningkatkan efisiensi penanganan perkara.
2\. Dasar hukum dan konteks kebijakan
Pelaksanaan sistem peradilan pidana harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHP dan KUHAP serta aturan teknis yang relevan.
Dalam publikasi MA, KUHP dan KUHAP baru disebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena kedua perangkat hukum tersebut mengatur aspek yang saling berkaitan, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan putusan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
SKB merupakan instrumen koordinasi antarlembaga. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Kesepakatan koordinasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, maupun hak masyarakat atas proses hukum yang adil.
Untuk memeriksa aturan yang berlaku, masyarakat dapat menggunakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung serta Database Peraturan BPK RI.
3\. Dampak bagi masyarakat
Kepastian prosedur: koordinasi yang baik dapat mengurangi ketidakjelasan alur penanganan perkara dan membantu masyarakat memahami tahapan proses hukum.
Pelayanan lebih efisien: administrasi digital berpotensi mengurangi pengulangan pengurusan dokumen dan mempercepat pertukaran informasi yang sah.
Perlindungan hak warga: penyelarasan prosedur harus memastikan hak para pihak tetap dihormati pada setiap tahap proses pidana.
Pencegahan penyalahgunaan kewenangan: prosedur yang terdokumentasi dan dapat diaudit berpotensi mempersempit ruang praktik pelayanan yang tidak semestinya.
Kepercayaan publik: keterbukaan informasi, konsistensi penerapan aturan, dan penanganan pengaduan yang profesional dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Manfaat tersebut tidak otomatis muncul hanya karena kesepakatan ditandatangani. Hasilnya perlu dinilai melalui pelaksanaan di lapangan, kualitas pelayanan, kepatuhan prosedur, serta pengalaman masyarakat yang menggunakan layanan hukum.
4\. Tantangan dalam pelaksanaan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar koordinasi penegakan hukum benar-benar berjalan efektif.
Pertama, perbedaan penafsiran prosedur. Setiap lembaga perlu memiliki pemahaman yang selaras terhadap aturan, tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing.
Kedua, perlindungan data dan keamanan sistem digital. Penggunaan teknologi harus disertai pengendalian akses, perlindungan informasi perkara, dan mekanisme penanganan gangguan sistem.
Ketiga, akses masyarakat terhadap keadilan. Digitalisasi tidak boleh membuat warga yang memiliki keterbatasan perangkat, jaringan internet, atau kemampuan menggunakan teknologi semakin sulit memperoleh pelayanan hukum.
Keempat, pengawasan dan pertanggungjawaban. Setiap prosedur harus memiliki kejelasan penanggung jawab, pencatatan yang memadai, dan saluran pengaduan yang dapat ditindaklanjuti.
Kelima, independensi penegakan hukum. Koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan tata kelola, bukan untuk mengarahkan hasil suatu perkara atau mengurangi independensi hakim dan kewenangan aparat sesuai hukum.
5\. Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang memandang sinkronisasi sistem peradilan pidana sebagai langkah yang penting untuk memperkuat kepastian prosedur dan kualitas pelayanan hukum. Namun, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah rapat koordinasi, penandatanganan kesepakatan, atau penggunaan aplikasi digital.
Keberhasilan harus terlihat dari proses yang lebih mudah dipahami masyarakat, waktu pelayanan yang terukur, perlindungan hak para pihak, serta penanganan pengaduan yang transparan dan bertanggung jawab.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa teknologi harus menjadi alat untuk memperluas akses terhadap keadilan, bukan menciptakan hambatan baru. Warga yang belum mampu mengakses layanan digital tetap perlu memperoleh informasi dan bantuan melalui saluran pelayanan yang tersedia.
Evaluasi publik perlu dilakukan secara objektif dengan menggunakan data resmi dan pengalaman pengguna layanan, tanpa membuat tuduhan terhadap lembaga atau individu tertentu yang belum didukung bukti.
6\. Pandangan dan saran Okky A., J.SH., MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Bagian ini merupakan pandangan dan saran redaksional yang disiapkan untuk ditinjau dan disetujui Ketua Umum, bukan kutipan langsung atau pernyataan yang telah dikonfirmasi.
Saran redaksional yang disiapkan adalah agar pelaksanaan koordinasi sistem peradilan pidana memperhatikan hal-hal berikut:
* Menetapkan indikator evaluasi yang jelas untuk mengukur kualitas dan kecepatan pelayanan.
* Menjamin akses masyarakat terhadap informasi perkara sesuai ketentuan hukum.
* Memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan dokumen perkara.
* Menyediakan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan layanan digital.
* Memastikan koordinasi antarlembaga tidak mencampuri independensi penanganan substansi perkara.
* Memperkuat mekanisme pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan pelayanan.
* Mempublikasikan hasil evaluasi secara berkala dengan tetap melindungi informasi yang wajib dirahasiakan.
Arah yang hendak didorong adalah sistem peradilan yang bukan hanya tertib secara administratif, melainkan juga adil, mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7\. Rekomendasi kepada pihak terkait
Kepada Mahkamah Agung: evaluasi penerapan sistem administrasi perkara dan e-Berpadu secara berkala, serta pastikan digitalisasi mendukung pelayanan tanpa mengurangi hak para pihak.
Kepada Kementerian Hukum: perkuat sosialisasi peraturan dan koordinasi kebijakan agar penerapan hukum dapat dipahami oleh aparat maupun masyarakat.
Kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia: tingkatkan keselarasan prosedur, kualitas dokumentasi perkara, profesionalitas aparat, serta akses pengaduan masyarakat.
Kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: pastikan koordinasi dalam pelaksanaan kewenangan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum dan menghormati hak orang yang berada dalam proses pemasyarakatan.
Kepada lembaga pengawas: lakukan pengawasan sesuai kewenangan dan tindak lanjuti laporan masyarakat secara objektif.
Kepada masyarakat: gunakan saluran informasi dan pengaduan resmi, simpan dokumen yang relevan, dan hindari menyebarkan identitas atau tuduhan yang belum terverifikasi.
8\. Kesimpulan
Sinkronisasi sistem peradilan pidana merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Kesepakatan lintas lembaga yang ditandatangani pada 15 Oktober 2026 memberikan landasan koordinasi, tetapi manfaatnya harus dibuktikan melalui pelayanan yang lebih efektif, perlindungan hak warga, dan akuntabilitas yang terukur.
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar setiap langkah reformasi penegakan hukum menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Koordinasi, digitalisasi, dan penyelarasan prosedur harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, independensi lembaga, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil.
Sumber dan tautan rujukan
1\. Mahkamah Agung Republik Indonesia — Dorong harmonisasi sistem peradilan pidana terpadu, Ketua MA teken SKB lintas lembaga MAHKUMJAKPOLIMIPAS, 15 Oktober 2026. [https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7526/dorong-harmonisasi-sistem-peradilan-pidana-terpadu-ketua-ma-teken-skb-lintas-lembaga-mahkumjakpolimipas](https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7526/dorong-harmonisasi-sistem-peradilan-pidana-terpadu-ketua-ma-teken-skb-lintas-lembaga-mahkumjakpolimipas?utm_source=chatgpt.com)
2\. MARINews — MA teken SKB 5 lembaga MAHKUMJAKPOLIMIPAS, dorong peradilan pidana terpadu. [https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-teken-skb-5-lembaga-mahkumjakpolimipas-0b1I](https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-teken-skb-5-lembaga-mahkumjakpolimipas-0b1I?utm_source=chatgpt.com)
3\. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. [https://jdih.mahkamahagung.go.id/](https://jdih.mahkamahagung.go.id/?utm_source=chatgpt.com)