Siapa Ayah Anak Tersebut? Tanpa Tes Dna Semua Masih Dugaan ! — Yovie Megananda Santosa: Sains Bukan Digantikan Cerita Sedih
Elangtigajusticenews.com -- BANDUNG, Pertanyaan krusial yang belum terjawab hingga saat ini: siapakah ayah kandung anak tersebut? Jawabannya tidak bisa diambil dari narasi yang disebarkan di media sosial, Melainkan harus melalui pembuktian ilmiah berupa tes DNA yang sah. H. Yovie Megananda...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigajusticenews.com — BANDUNG, Pertanyaan krusial yang belum terjawab hingga saat ini: siapakah ayah kandung anak tersebut? Jawabannya tidak bisa diambil dari narasi yang disebarkan di media sosial,
Melainkan harus melalui pembuktian ilmiah berupa tes DNA yang sah. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa tanpa hasil tes DNA yang diakui oleh kedua belah pihak maupun pengadilan, Senen ((17/08).
Segala klaim terkait status keayahan tetaplah dugaan, bukan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Status keayahan itu bukan soal perasaan atau cerita yang disampaikan secara sepihak.
Itu soal fakta ilmiah. Tanpa tes DNA yang sah, kita belum punya jawaban yang pasti. Jangan biarkan ketidakpastian itu disajikan seolah-olah kebenaran mutlak,” ujar Yovie dalam keterangan persnya.
Tanpa Tes DNA, Tidak Ada Kepastian Hukum
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah untuk menetapkan keayahan. Dalam koridor hukum,
Status keayahan yang sah wajib bersandar pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Menghindari, menunda, atau menolak pelaksanaan tes DNA justru memperpanjang ketidakpastian yang merugikan semua pihak, terutama anak yang bersangkutan.
Anak Bukan Alat Pencari Simpati
Menyebarkan klaim keayahan tanpa bukti yang sah juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum,
Mulai dari eksploitasi anak, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran data pribadi. Anak berhak mengetahui siapa ayah kandungnya secara sah, dan hal itu hanya dapat dipastikan melalui proses pembuktian yang objektif, bukan melalui narasi yang dijual demi mendulang simpati publik.
Sains & Hukum Satu-satunya Jalan
“Biarkan sains yang berbicara. Biarkan proses hukum yang menentukan. Jangan biarkan narasi emosional menggantikan peran fakta ilmiah. Anak berhak atas kejelasan, bukan atas ketidakpastian yang disebarkan secara sengaja,” tutup Yovie.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS