Navigasi Berita

​Sengketa Tanah Perumnas Pondok Udik: Elang Tiga Hambalang Perjuangkan Hak 200 Kepala Keluarga

UKURAN TEKS
INTEL SUMMARY (AI) CLASSIFIED

​Tim Redaksi Justice News berkesempatan melakukan pendalaman materi serta wawancara eksklusif bersama Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Kepala Departemen Lintas Instansi dan Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH). Dalam diskusi tersebut, ia menegaskan bahwa urgensi kasus tanah di Pondok Udik bukanlah sekadar sengketa...

[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

​Tim Redaksi Justice News berkesempatan melakukan pendalaman materi serta wawancara eksklusif bersama Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Kepala Departemen Lintas Instansi dan Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH). Dalam diskusi tersebut, ia menegaskan bahwa urgensi kasus tanah di Pondok Udik bukanlah sekadar sengketa administratif biasa, melainkan pertarungan hak hidup masyarakat kecil melawan ketidakpastian hukum yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pendekatan tegas, data lapangan yang valid, serta visi hukum yang dipaparkan menunjukkan komitmen serius ETH dalam mengawal sengketa ini hingga titik terang. Berikut adalah laporan lengkapnya

BOGOR, 2 Juni 2026 – Ketegangan menyelimuti kawasan Pondok Udik, Kabupaten Bogor, seiring dengan mencuatnya sengketa pertanahan yang mengancam hak hidup lebih dari 200 kepala keluarga. Warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut kini menghadapi jalan buntu dalam upaya melegalkan status tanah mereka ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, akibat munculnya berbagai klaim sepihak yang sarat kejanggalan.
​Realita di Lapangan vs. Klaim Administratif
​Objek sengketa ini tercatat secara administratif sebagai lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Perumnas Cabang IV Pondok Udik. Ironisnya, lahan tersebut selama puluhan tahun justru dikelola, dirawat, dan dimanfaatkan secara produktif oleh warga sekitar.
​Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Kepala Departemen Lintas Instansi dan Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH), menyoroti tajam ketimpangan ini. Ia menegaskan bahwa terdapat diskrepansi fatal antara realitas lapangan dengan administrasi pertanahan.
​”Kita menghadapi ketidakadilan nyata. Warga yang telah menggarap tanah dengan itikad baik justru terhambat oleh pihak-pihak yang tidak berkontribusi apa pun, bahkan membawa dokumen yang patut diragukan keabsahannya,” tegas Dr. KH. Another.
​Menurutnya, munculnya klaim dari pihak luar—baik yang mengatasnamakan Perumnas maupun oknum pemilik surat-surat tidak jelas—telah mencederai prinsip keadilan substantif. Dokumen-dokumen yang diajukan pihak pengklaim diketahui tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan resmi, menjadikannya lemah secara hukum.
​Dua Langkah Strategis Elang Tiga Hambalang
​Untuk memecah kebuntuan hukum dan memberikan perlindungan bagi warga, Dr. KH. Another Hapin Nurgus telah menetapkan dua langkah strategis yang berbasis pada peraturan perundang-undangan:
​1. Pengajuan Penetapan Status Tanah Terlantar
Langkah ini didasarkan pada fakta bahwa pemegang HPL (Perumnas) tidak pernah mengelola atau mengembangkan lahan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Sesuai regulasi, lahan yang dibiarkan kosong dan tidak produktif dikategorikan sebagai tanah terlantar.
​”Ini adalah jalan hukum paling konkret. Kami akan membuktikan bahwa warga adalah pihak yang paling berhak memperoleh legitimasi atas lahan yang mereka olah secara nyata dan produktif selama ini,” jelasnya.
​2. Pelaporan Resmi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pihaknya kini tengah menyusun laporan komprehensif kepada aparat penegak hukum terkait indikasi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Elang Tiga Hambalang berkomitmen untuk mengungkap dalang di balik klaim sepihak yang merugikan negara dan masyarakat.
​”Segala bentuk pelanggaran hukum yang menghambat hak rakyat akan kami tindak lanjuti secara tegas agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
​Tuntutan Keadilan
​Dr. KH. Another Hapin Nurgus mendesak BPN Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk bersikap objektif, transparan, dan berpihak pada fakta lapangan daripada sekadar formalitas dokumen yang patut dipertanyakan.
​Nasib 200 keluarga kini bergantung pada penyelesaian sengketa ini. Elang Tiga Hambalang menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga hak masyarakat atas tanah yang mereka kelola mendapat pengakuan hukum yang sah oleh negara.