Sekjen Elang Tiga Hambalang dan LBH Elang Tiga Hambalang Hadiri Sidang Praperadilan Di PN Jakarta Selatan
Elangtigajusticrnews.com || Hambalang, – Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, bersama tim LBH Elang Tiga Hambalang menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran tersebut merupakan wujud komitmen Elang Tiga Hambalang dalam mengawal proses penegakan hukum yang berlandaskan asas keadilan,...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]
Elangtigajusticrnews.com || Hambalang, – Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, bersama tim LBH Elang Tiga Hambalang menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran tersebut merupakan wujud komitmen Elang Tiga Hambalang dalam mengawal proses penegakan hukum yang berlandaskan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Elang Tiga Hambalang yang dipimpin oleh Ketua LBH Okky James, didampingi JD Tonny dan Yuda,

Sekjen Elang Tiga Hambalang dan LBH Elang Tiga Hambalang Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga majelis hakim menunda sidang untuk melanjutkan agenda berikutnya.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami hadir untuk mengawal agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Elang Tiga Hambalang akan terus mendukung penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan,” ujar Ganda Satria Dharma.
Ia menambahkan bahwa sesuai agenda persidangan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda penyampaian replik dari pihak termohon, kemudian pada sore hari akan dilanjutkan dengan agenda duplik.
“Kami berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan tertib, lancar,
Dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ganda Satria Dharma.