Satu keluarga tewas dalam kecelakaan beruntun di Kembangan, LBH ETH: Ungkap penyebab secara terang, hak korban jangan terabaikan!
Tiga orang meninggal dan empat lainnya terluka setelah kecelakaan melibatkan tiga mobil dan satu sepeda motor di Jakarta Barat; LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, pengemudi, CCTV, kondisi jalan, dan seluruh faktor penyebab tanpa mendahului kesimpulan penyidik...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Tiga orang meninggal dan empat lainnya terluka setelah kecelakaan melibatkan tiga mobil dan satu sepeda motor di Jakarta Barat; LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, pengemudi, CCTV, kondisi jalan, dan seluruh faktor penyebab tanpa mendahului kesimpulan penyidik
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026
HAMBALANG — Kecelakaan beruntun yang menewaskan tiga anggota satu keluarga di Jalan Kembang Kerep, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Peristiwa pada Sabtu sore, 5 September 2026, tersebut juga mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka.
Kepolisian menjelaskan kecelakaan bermula ketika sebuah minibus BYD yang melaju dari arah selatan menuju utara di dekat turunan Jembatan Kembang Kerep menabrak bagian belakang Toyota Kijang Innova. Benturan mendorong Innova ke depan hingga mengenai Toyota Fortuner yang berada di depannya. Fortuner kemudian oleng ke kanan dan bagian sampingnya menghantam sepeda motor Honda Vario yang ditumpangi satu keluarga.
Dalam kejadian tersebut, seorang ibu dan anak perempuannya berusia tujuh tahun meninggal di lokasi setelah mengalami luka berat. Sang ayah sempat memperoleh perawatan di rumah sakit, tetapi kemudian meninggal dunia. Empat orang lain dari kendaraan yang terlibat mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian masih menangani perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta serta penyebab kecelakaan. Karena penyelidikan masih berlangsung, kronologi awal tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana seseorang.
LBH ETH: Jangan Berhenti pada Posisi Kendaraan Setelah Tabrakan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai kecelakaan dengan korban jiwa satu keluarga memerlukan penyelidikan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tiga nyawa dari satu keluarga hilang dalam satu peristiwa. Penyelidikan harus mampu menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa kecelakaan itu terjadi. Jangan hanya melihat posisi kendaraan setelah tabrakan, tetapi periksa seluruh faktor penyebabnya.”
Menurut LBH ETH, penyidik perlu memeriksa kondisi teknis masing-masing kendaraan, sistem pengereman, kecepatan berdasarkan bukti yang tersedia, kondisi dan konsentrasi pengemudi, rekaman CCTV, keterangan saksi, kondisi permukaan serta geometrik jalan, pencahayaan, rambu, dan faktor lain yang relevan.
Kesimpulan harus diperoleh melalui rekonstruksi kecelakaan dan alat bukti, bukan asumsi.
CCTV dan Bukti Elektronik Harus Segera Diamankan
LBH ETH mendorong kepolisian mengidentifikasi seluruh kamera pengawas di sekitar Jalan Kembang Kerep dan jalur yang dilalui kendaraan sebelum kecelakaan.
Rekaman dari bangunan, fasilitas umum, kendaraan atau kamera lain dapat membantu menjelaskan kecepatan, posisi kendaraan, kondisi lalu lintas, dan rangkaian kejadian beberapa saat sebelum tabrakan.
“Bukti elektronik sangat mudah hilang karena sistem CCTV dapat menimpa rekaman lama. Karena itu bukti harus diamankan secepat mungkin dan rantai penguasaannya dicatat dengan benar,” ujar Okky.
Keterangan saksi juga perlu dibandingkan dengan bukti fisik dan digital agar konstruksi kejadian tidak hanya bergantung kepada ingatan seseorang dalam situasi yang sangat cepat dan traumatis.
Periksa Kondisi Kendaraan, Termasuk Sistem Pengereman
Karena kecelakaan berlangsung secara beruntun, LBH ETH meminta pemeriksaan teknis kendaraan dilakukan secara objektif.
Pemeriksaan dapat membantu menjawab apakah seluruh kendaraan berada dalam kondisi laik, apakah sistem pengereman berfungsi sebagaimana mestinya, dan apakah terdapat faktor teknis yang mempunyai hubungan dengan kecelakaan.
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa keberadaan kendaraan dengan teknologi tertentu tidak boleh menjadi dasar spekulasi mengenai penyebab kecelakaan sebelum pemeriksaan teknis selesai.
“Jangan membangun narasi berdasarkan merek atau jenis kendaraan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten dan bukti yang dapat diuji,” tegas Okky.
Kondisi Jalan dan Turunan Juga Harus Dievaluasi
Keterangan kepolisian menyebut kecelakaan terjadi di dekat turunan Jembatan Kembang Kerep.
LBH ETH meminta pemerintah daerah dan instansi perhubungan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk mengevaluasi keselamatan ruas tersebut.
Evaluasi perlu melihat apakah rambu peringatan sudah memadai, marka terlihat jelas, penerangan cukup, permukaan jalan memenuhi standar, pembatas kecepatan efektif, dan apakah riwayat kecelakaan di titik tersebut menunjukkan kebutuhan rekayasa lalu lintas tambahan.
Menurut LBH ETH, apabila ditemukan faktor jalan yang meningkatkan risiko, tindakan korektif tidak perlu menunggu perkara pidana selesai.
Hak Keluarga Korban Harus Dijamin
LBH ETH menegaskan penegakan hukum kecelakaan lalu lintas tidak hanya berbicara mengenai siapa yang nantinya bertanggung jawab secara pidana.
Keluarga korban mempunyai kepentingan untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara, kepastian mengenai barang pribadi korban, penjelasan terkait mekanisme santunan dan hak lain yang tersedia menurut hukum.
Apabila ditemukan dasar untuk menuntut kerugian melalui mekanisme hukum, keluarga juga harus mempunyai akses terhadap informasi dan pendampingan.
“Korban jangan hanya menjadi angka statistik kecelakaan. Keluarganya berhak mengetahui prosesnya dan memperoleh penjelasan mengenai hak yang dapat mereka gunakan,” kata Okky.
Empat Korban Luka Juga Berhak atas Perlindungan
Selain tiga korban meninggal, polisi mencatat empat orang mengalami luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
LBH ETH meminta status seluruh korban luka didokumentasikan secara baik karena data medis dapat menjadi bagian penting dari penanganan perkara sekaligus berkaitan dengan hak atas santunan maupun ganti kerugian sesuai dasar hukum masing-masing.
Prioritas pertama tetap pelayanan medis.
Pemeriksaan hukum terhadap korban luka sebaiknya memperhatikan kesiapan fisik dan psikologis mereka.
Jangan Menghakimi Pengemudi Sebelum Penyidikan Selesai
LBH ETH meminta publik berhati-hati menyimpulkan siapa yang bersalah hanya berdasarkan video pendek, foto kendaraan rusak atau kronologi awal.
Fakta bahwa suatu kendaraan menjadi kendaraan pertama dalam rangkaian benturan merupakan informasi penting, tetapi pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kelalaian, hubungan sebab akibat serta unsur hukum lainnya.
Ketua Umum LBH ETH menegaskan:
“Hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan harus dijamin. Pada saat yang sama, orang yang sedang diperiksa juga berhak tidak dihakimi sebelum bukti diuji. Keduanya merupakan bagian dari negara hukum.”
Lima Masukan LBH ETH kepada Kepolisian dan Pemerintah
LBH ETH mendorong aparat dan instansi terkait untuk mengamankan CCTV dan seluruh bukti elektronik, melakukan pemeriksaan teknis kendaraan secara independen, merekonstruksi rangkaian kecelakaan berdasarkan bukti, memberikan informasi perkembangan yang layak kepada keluarga korban, serta mengevaluasi keselamatan ruas Jalan Kembang Kerep agar tragedi serupa dapat dicegah.
Jika hasil penyidikan kemudian menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jangan memaksakan suatu konstruksi pidana apabila bukti objektif tidak mendukungnya.
Dari Hambalang: Keselamatan Jalan Adalah Kepentingan Publik
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan tiga anggota keluarganya sekaligus.
LBH ETH menilai setiap kecelakaan besar juga harus menghasilkan pembelajaran untuk mencegah korban berikutnya.
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Ungkap penyebab kecelakaannya dengan terang. Berikan keadilan kepada korban berdasarkan bukti. Hormati hak seluruh pihak. Dan yang tidak kalah penting, gunakan hasil penyelidikan untuk memperbaiki keselamatan jalan agar keluarga lain tidak mengalami tragedi yang sama.”
LBH ETH mengajak masyarakat yang menjadi korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas untuk menyimpan dokumen medis, laporan kepolisian, foto, rekaman, bukti pengeluaran dan dokumen lain yang relevan karena dapat diperlukan dalam proses hukum maupun pengajuan hak korban.
“UNGKAP PENYEBAB BERDASARKAN BUKTI — LINDUNGI HAK KORBAN — HORMATI PROSES HUKUM — EVALUASI KESELAMATAN JALAN — CEGAH TRAGEDI TERULANG.”
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:
Okky A.J. SH.MH.