Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan, Reza Prasatria Dharma Dorong Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Penyerahan dana dan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjadi momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan penertiban ditindaklanjuti dengan pemulihan ekosistem, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan aset negara yang transparan....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Penyerahan dana dan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjadi momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan penertiban ditindaklanjuti dengan pemulihan ekosistem, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan aset negara yang transparan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB

Pengelolaan kekayaan alam merupakan persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, penerimaan negara, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan Indonesia.

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan terhadap tindak lanjut penertiban kawasan hutan agar hasil penguasaan kembali lahan tidak berhenti pada administrasi penyerahan, tetapi diikuti pemulihan lingkungan yang dapat diukur.

Pemerintah Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Hektare Kawasan Hutan

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung tertanggal 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII.

Kegiatan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dana yang diserahkan kepada negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13, terdiri atas penerimaan dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak terkait tindak lanjut Satgas PKH.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah menerima penyerahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Menurut Kejaksaan Agung, pembagian kawasan pada tahap kedelapan meliputi:

1. Kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang direncanakan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

2. Kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk reforestasi.

3. Kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kehutanan melalui siaran pers 6 Oktober 2026 juga menyampaikan rencana penguatan Polisi Kehutanan, pemulihan fungsi ekosistem, dan peningkatan pengawasan kawasan hutan.

Kegiatan penyerahan tersebut terjadi pada 6 Oktober, sedangkan berita edisi 8 Oktober ini berfokus pada analisis dan pengawasan tindak lanjutnya. Penguasaan kembali kawasan belum berarti seluruh lahan telah selesai direhabilitasi.

Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma

Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

Pengawasan pengelolaan kawasan hutan perlu dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkelanjutan. Penguasaan kembali kawasan merupakan tahapan penting, tetapi keberhasilan jangka panjang juga harus dinilai melalui pemulihan lingkungan, kepastian pengelolaan, dan perlindungan hak masyarakat.

Satuan Mahasiswa ETH menekankan pentingnya menjawab beberapa pertanyaan: apakah batas kawasan sudah diverifikasi; berapa luas lahan yang membutuhkan rehabilitasi; bagaimana pemerintah memantau hasil pemulihan; dan bagaimana pengaduan masyarakat terkait penguasaan lahan diselesaikan?

Empat Langkah Perbaikan yang Didorong Satuan Mahasiswa ETH

Pertama, transparansi pengelolaan kawasan.

Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH perlu menyediakan informasi mengenai luas, fungsi, dan status pengelolaan kawasan yang telah diserahkan. Indikatornya adalah kelengkapan data serta pembaruan informasi secara berkala.

Kedua, percepatan pemulihan ekosistem.

Kementerian Kehutanan perlu menetapkan prioritas rehabilitasi berdasarkan kondisi ekologis. Keberhasilan diukur melalui luas kawasan yang direhabilitasi, pertumbuhan vegetasi, dan pemulihan fungsi lingkungan.

Ketiga, perlindungan hak masyarakat.

Pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan perlu menyediakan mekanisme konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat terdampak. Indikatornya adalah jumlah sengketa yang diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Keempat, akuntabilitas penerimaan negara.

Kementerian Keuangan dan instansi pengawas perlu memastikan pencatatan serta pelaporan dana hasil penertiban sesuai peraturan. Indikatornya adalah kesesuaian laporan penerimaan dan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan lingkungan, meningkatkan kepastian hukum, dan memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat.

Namun, pelaksanaannya menghadapi keterbatasan, antara lain potensi sengketa batas kawasan, kebutuhan biaya rehabilitasi, serta waktu panjang untuk memulihkan ekosistem yang mengalami kerusakan.

Mahasiswa sebagai Mitra Pengawasan Lingkungan

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa, akademisi, masyarakat, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam.

Organisasi mahasiswa dapat berkontribusi melalui kajian ilmiah, pemantauan data lingkungan, pendidikan masyarakat, serta penyampaian rekomendasi melalui mekanisme yang sah, damai, dan konstitusional.

KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI

Secret Link