Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR, LBH ETH: Kejar Hasil Kejahatan Tanpa Mengorbankan Hak Warga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap baru setelah disetujui sebagai RUU usul DPR. DPN LBH ETH meminta mekanisme perampasan aset dibangun dengan kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, transparansi pengelolaan aset, dan ruang keberatan yang efektif. Hambalang, Kabupaten Bogor,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap baru setelah disetujui sebagai RUU usul DPR. DPN LBH ETH meminta mekanisme perampasan aset dibangun dengan kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, transparansi pengelolaan aset, dan ruang keberatan yang efektif.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi memasuki babak baru setelah delapan fraksi DPR menyetujuinya menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Persetujuan tersebut bukan berarti RUU telah menjadi undang-undang. Tahap selanjutnya adalah pembahasan substansi bersama pemerintah.

DPR menyebut rancangan ini diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Dalam pandangan fraksi-fraksi, kebutuhan memperkuat asset recovery juga harus diseimbangkan dengan perlindungan hak konstitusional, hak milik, kepentingan pihak ketiga beriktikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Perkembangan terbaru yang dipublikasikan DPR pada 7 Oktober 2026 menunjukkan Komisi III masih menekankan pentingnya meaningful participation. Anggota Komisi III Adang Daradjatun menyatakan masukan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat akan digunakan dalam perumusan pasal, termasuk persoalan kesiapan aparat penegak hukum, kebutuhan kontrol pengadilan, dan mekanisme pengembalian aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) direncanakan dimulai pada masa sidang berikutnya pada November 2026.

Kontrol Sosial Hukum DPN LBH ETH

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang penguatan kewenangan negara untuk mengejar keuntungan ekonomi hasil kejahatan merupakan kebutuhan penting. Namun, perampasan aset merupakan tindakan negara terhadap hak kepemilikan sehingga prosedurnya harus mempunyai standar pembuktian, kontrol pengadilan, serta mekanisme koreksi yang kuat.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:

“Negara harus mampu mengejar uang dan aset hasil kejahatan, bukan hanya menghukum badan pelakunya. Namun, kewenangan yang kuat harus selalu dibarengi perlindungan hukum yang kuat pula. Jangan sampai harta seseorang dirampas hanya berdasarkan dugaan tanpa kesempatan membuktikan asal-usul kepemilikannya di hadapan pengadilan.”

Menurut Okky, pembahasan harus membedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, aset milik tersangka atau terdakwa, serta aset pihak ketiga beriktikad baik.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:

“Setiap proses harus dapat ditelusuri. Siapa yang meminta pemblokiran, apa dasar buktinya, berapa nilai aset, siapa yang memutus perampasan, bagaimana pihak ketiga mengajukan keberatan, dan bagaimana aset dikelola setelah menjadi barang rampasan.”

Lima Usulan Konkret LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima pengamanan utama.

Pertama, perampasan final wajib berada di bawah kontrol pengadilan yang independen.

Kedua, pihak ketiga beriktikad baik diberi mekanisme keberatan yang cepat dan efektif.

Ketiga, pemerintah membangun registri nasional aset sitaan dan rampasan dengan jejak audit yang ketat.

Keempat, aset harus dinilai secara profesional dan dikelola agar nilainya tidak menyusut selama proses hukum.

Kelima, pemerintah dan DPR wajib memublikasikan indikator tahunan berupa nilai aset yang terlacak, dibekukan, dirampas, dikembalikan kepada negara atau korban, serta jumlah keberatan pihak ketiga dan hasil pemeriksaannya.

Penutup

RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi kejahatan. Namun, keberhasilannya tidak boleh hanya dihitung dari banyaknya aset yang diambil negara.

Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu merampas hasil kejahatan sekaligus memastikan orang yang tidak bersalah, pemilik yang sah, dan pihak ketiga beriktikad baik tetap memperoleh perlindungan serta akses keadilan.

RUU Perampasan Aset resmi menjadi usul DPR dan masuk tahap pembahasan berikutnya. DPN LBH ETH meminta pemulihan aset diperkuat tanpa mengorbankan due process, hak milik, perlindungan pihak ketiga, dan kontrol pengadilan.

Secret Link