Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan Penting, LBH Elang Tiga Hambalang: Kejar Kekayaan Hasil Kejahatan, Jangan Korbankan Hak Rakyat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menekankan pentingnya aturan perampasan aset yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta perlindungan hak kepemilikan yang sah, pengawasan pengadilan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Hambalang, Kabupaten Bogor,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menekankan pentingnya aturan perampasan aset yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta perlindungan hak kepemilikan yang sah, pengawasan pengadilan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki tahapan penting setelah DPR RI menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya negara menelusuri dan memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.

Namun, perluasan kewenangan negara untuk membekukan, menyita, hingga merampas aset juga menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan harta hasil kejahatan dapat dikembalikan tanpa merampas hak warga negara yang memperoleh kekayaannya secara sah?

Berdasarkan keterangan resmi DPR, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah direncanakan dimulai pada masa sidang 10 November 2026. DPR menargetkan penyelesaian legislasi paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut bukan kepastian pengesahan.

Perkembangan Terbaru: Komisi Kejaksaan Minta Pengawasan Ketat

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi meminta agar konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar dan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dirumuskan secara tegas.

Pujiyono juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal, kontrol pengadilan, serta penerapan due process of law untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan aset.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis ini, Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan pentingnya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional.

“Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan. Namun, kewenangan merampas harta tidak boleh dijalankan tanpa pembuktian, pengawasan pengadilan, dan kesempatan bagi pemilik yang sah untuk mempertahankan haknya.”

Okky menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada prasangka atau ketidaksukaan terhadap seseorang.

Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang dapat diuji, serta mekanisme keberatan yang efektif.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perlindungan pihak ketiga beriktikad baik harus menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang.

“Jangan sampai upaya memberantas korupsi justru menimbulkan persoalan hukum baru. Masyarakat yang memperoleh harta secara sah harus mendapat kesempatan membuktikan hak kepemilikannya melalui proses peradilan yang adil.”

Zulkiram juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aset yang telah dirampas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan, penyimpanan, maupun pelelangannya.

Lima Langkah Konkret yang Diusulkan LBH ETH

Pertama, kepada Komisi III DPR RI dan pemerintah: merumuskan secara jelas batas kewenangan penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset serta standar pembuktian masing-masing tindakan.

Kedua, kepada lembaga peradilan: memastikan perampasan final memperoleh pemeriksaan dan penetapan pengadilan, disertai mekanisme keberatan yang efektif.

Ketiga, kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum: membangun sistem pencatatan aset yang transparan, mulai dari penyitaan, penilaian, penyimpanan, hingga pelelangan. Indikatornya berupa laporan berkala nilai aset dan hasil pengelolaannya.

Keempat, kepada DPR RI: menjamin perlindungan pihak ketiga beriktikad baik melalui hak pemberitahuan, pemeriksaan, dan pengajuan keberatan terhadap aset yang diklaim secara sah.

Kelima, kepada lembaga pengawas terkait: menyusun mekanisme audit independen dan tindak lanjut pengaduan, dengan indikator jumlah pemeriksaan, pengaduan terselesaikan, serta rekomendasi pengawasan yang dilaksanakan.

DPR Menegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Warga

Dalam pembahasan di DPR, sejumlah fraksi juga menekankan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak konstitusional.

DPR menyatakan akan memperhatikan aspek pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi tersebut.

LBH ETH: Hukum Harus Tegas terhadap Kejahatan dan Adil bagi Masyarakat

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset harus memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberantasan korupsi, dan memastikan kekayaan hasil kejahatan dapat dipulihkan bagi pihak yang berhak.

Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi kewenangan negara tetap wajib dibatasi oleh hukum, diawasi secara independen, dan dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia.

RUU Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif DPR dan memasuki tahapan pembahasan berikutnya. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta aturan yang tegas dalam memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin kontrol pengadilan, perlindungan pemilik sah, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KEADILAN UNTUK SEMUA

ADIL — BERANI — BERINTEGRITAS — BERDAULAT

Secret Link