RUU PERAMPASAN ASET KEMBALI DISOROT: LBH ETH DESAK DPR JANGAN BIARKAN UANG HASIL KEJAHATAN KEMBALI DINIKMATI PELAKU
HAMBALANG — Perdebatan mengenai **Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana** kembali menjadi perhatian publik. Dorongan agar pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut dipercepat muncul bersamaan dengan tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak hanya berakhir pada pemidanaan pelaku, tetapi juga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Perdebatan mengenai **Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana** kembali menjadi perhatian publik. Dorongan agar pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut dipercepat muncul bersamaan dengan tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak hanya berakhir pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Pada 30 Agustus 2026, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung damai dan konstitusional, termasuk tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan pemberantasan korupsi.
Ketua **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH**, melalui sikap kelembagaan LBH ETH menilai pembahasan RUU tersebut harus dikawal secara serius karena menyangkut dua kepentingan sekaligus: **kepentingan negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan kewajiban negara menjamin hak warga negara melalui proses hukum yang adil.**
—
## **Bukan Sekadar Memenjarakan Pelaku**
LBH ETH menilai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya menghitung berapa banyak orang yang dipidana.
Pertanyaan yang sama pentingnya adalah:
**Ke mana uang hasil kejahatan pergi?**
Apabila seseorang terbukti memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, maka negara mempunyai kepentingan untuk memastikan hasil kejahatan tersebut tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku ataupun dialihkan kepada pihak lain.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan juga menyatakan RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
LBH ETH berpandangan semangat tersebut patut didukung.
Namun, **ketegasan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan ketepatan hukum.**
—
# **Jangan Sampai Aset Rakyat Hilang, Tetapi Hak Warga Juga Harus Dijaga**
Dalam perspektif bantuan hukum, LBH ETH mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk melakukan perampasan atau pembatasan terhadap aset masyarakat merupakan kewenangan serius.
Karena itu, aturan yang dibentuk harus memberikan batas yang jelas.
Masyarakat harus dapat mengetahui:
* kapan aset dapat dibekukan;
* kapan aset dapat disita;
* kapan aset dapat dirampas;
* siapa yang berwenang melakukan tindakan tersebut;
* bagaimana pembuktian dilakukan;
* bagaimana pihak yang merasa dirugikan mengajukan keberatan;
* serta bagaimana aset dikembalikan apabila ternyata tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
**Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru menciptakan ketidakpastian terhadap aset milik warga yang diperoleh secara sah.**
—
# **13 Jenis Kejahatan Menjadi Perhatian dalam RUU**
Komisi III DPR sebelumnya menjelaskan kepada publik mengenai ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai kategori kejahatan serius, termasuk korupsi dan tindak pidana lain seperti perdagangan orang.
Bagi LBH ETH, semakin luas cakupan kewenangan yang diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin penting pula **pengawasan dan mekanisme perlindungan hukumnya**.
Undang-undang harus mampu mengejar hasil kejahatan tanpa memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
—
# **Masyarakat Berhak Mengawal Pembahasan RUU**
Salah satu perkembangan penting pada 30 Agustus 2026 adalah apresiasi DPR terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai mengenai RUU Perampasan Aset.
BAM DPR menilai penyampaian aspirasi secara tertib dan konstitusional merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.
LBH ETH menilai masyarakat memang memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap pembentukan hukum.
Karena sebuah undang-undang pada akhirnya akan berlaku terhadap masyarakat luas.
Oleh karena itu, proses pembahasan harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna.
**Masyarakat jangan hanya menjadi penonton ketika undang-undang yang akan mengatur hak mereka sedang dibuat.**
—
# **LBH ETH: Perampasan Aset Harus Berorientasi pada Kepentingan Rakyat**
Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, keberhasilan kebijakan perampasan aset pada akhirnya harus diukur dari manfaatnya bagi masyarakat.
Jika aset hasil tindak pidana berhasil dipulihkan, negara harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai pengelolaannya.
Aset tersebut jangan kembali hilang karena persoalan administrasi, pengelolaan yang tidak transparan ataupun lemahnya pengawasan.
LBH ETH mendorong agar hasil pemulihan aset negara dapat memberikan manfaat nyata untuk:
**pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat lainnya.**
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat pelaku dihukum, tetapi juga melihat bahwa **kerugian akibat kejahatan benar-benar diupayakan untuk dipulihkan.**
—
# **Kritik LBH ETH: Jangan Sampai RUU Hanya Kuat di Atas Kertas**
LBH ETH menilai terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan DPR dan pemerintah.
### **Pertama — definisi dan objek aset harus jelas**
Jangan sampai norma terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir.
### **Kedua — prosedur perampasan harus transparan**
Setiap tindakan terhadap aset harus dapat diuji berdasarkan hukum.
### **Ketiga — hak pihak ketiga harus dilindungi**
Tidak semua aset yang berada dalam penguasaan seseorang otomatis merupakan hasil tindak pidana.
### **Keempat — harus ada mekanisme keberatan dan pemulihan**
Jika seseorang atau pihak ketiga dapat membuktikan bahwa asetnya diperoleh secara sah, harus tersedia mekanisme hukum yang efektif.
### **Kelima — hasil rampasan harus dikelola transparan**
Masyarakat harus mengetahui bagaimana aset yang berhasil dipulihkan digunakan untuk kepentingan negara.
—
# **KPK, Kejaksaan, Polri dan Pengadilan Harus Satu Semangat**
Pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.
KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan serta lembaga terkait mempunyai peran masing-masing dalam sistem penegakan hukum.
LBH ETH mendorong agar seluruh lembaga tersebut bekerja berdasarkan prinsip:
**profesionalitas, independensi, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.**
Tidak boleh terjadi persaingan kewenangan yang justru memperlambat pemulihan aset negara.
Sebaliknya, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian bahwa kewenangan besar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
—
# **Okky A.J. SH.MH: Hukum Harus Membela Kepentingan Rakyat**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** melalui sikap kelembagaan LBH ETH menilai pemberantasan korupsi harus mempunyai orientasi akhir pada kepentingan rakyat.
Korupsi mengambil uang atau sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Karena itu, ketika aset hasil tindak pidana berhasil dipulihkan, manfaatnya harus kembali kepada masyarakat.
Namun, proses tersebut harus tetap dilakukan dengan standar pembuktian dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
**Ketegasan bukan berarti kesewenang-wenangan. Keadilan bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya.**
Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.
—
# **Dari Hambalang, LBH ETH Serukan Pengesahan dengan Pengawasan Ketat**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
LBH ETH mendukung upaya memperkuat negara dalam mengejar hasil tindak pidana.
Namun, regulasi yang lahir harus mempunyai pagar hukum yang kuat agar tidak menjadi instrumen yang dapat merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
**Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi juga harus kuat melindungi rakyat yang taat hukum.**
LBH ETH berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang mampu:
**MENGECEK HASIL KEJAHATAN, MEMULIHKAN KERUGIAN NEGARA, MELINDUNGI HAK MASYARAKAT, DAN MENUTUP CELAH IMPUNITAS.**
Sebab pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bukan hanya membuat pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
**Pemberantasan korupsi harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati dan manfaatnya kembali sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia.**
—
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**
**Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**
**30 Agustus 2026**