RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, DPN ETH: Jangan Hanya Hukum Pelaku, Kembalikan Hak Rakyat yang Dirampas!
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong DPR RI dan pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian korban kejahatan, serta menjamin perlindungan hak milik masyarakat. ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong DPR RI dan pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian korban kejahatan, serta menjamin perlindungan hak milik masyarakat.
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah menjadi perhatian publik.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, penipuan investasi, kejahatan ekonomi, serta berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Perhatian publik meningkat setelah Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, pada 2 November 2026, menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Penghukuman terhadap pelaku dinilai belum cukup apabila korban tidak memperoleh kepastian pemulihan kerugian.
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026. DPR RI disebut menargetkan penyelesaian pembahasannya paling lambat 15 Desember 2026.
Perkembangan ini mendapat perhatian DPN Elang Tiga Hambalang yang menilai bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang kehilangan harta akibat tindak pidana.
DPN ETH: Hukum Jangan Berhenti pada Penghukuman Pelaku
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, melalui rumusan sikap organisasi menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup diukur dari penangkapan dan penghukuman pelaku.
Negara juga harus mampu menelusuri hasil kejahatan, mengamankan aset berdasarkan prosedur hukum, dan menyediakan mekanisme pemulihan hak korban.
Masyarakat yang kehilangan uang, tanah, rumah, maupun aset lainnya akibat tindak pidana membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai proses penegakan hukum berjalan panjang, sementara kepentingan korban justru terabaikan.
Karena itu, DPN ETH mendorong DPR RI dan pemerintah memastikan mekanisme pemulihan kerugian masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Negara Harus Mampu Mengejar Hasil Kejahatan
DPN ETH menilai bahwa aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana harus dapat ditangani secara efektif agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelakunya.
Organisasi mendorong penguatan koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Penelusuran aliran dana, identifikasi kepemilikan, dan pengamanan aset harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta mengikuti prosedur hukum yang sah.
Namun, organisasi mengingatkan bahwa tindakan penyitaan dan perampasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Jangan Sampai Hak Milik Masyarakat yang Tidak Bersalah Dikorbankan
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus disertai perlindungan terhadap pemilik yang sah dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28H ayat (4) menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Prinsip konstitusional tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Setiap tindakan penyitaan maupun perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan, serta kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum.
Dengan demikian, negara dapat mengejar aset hasil kejahatan tanpa merampas hak masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah.
Sekjen DPN ETH Dorong Delapan Langkah Strategis
Dalam rumusan pandangan organisasi, Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma mendorong delapan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset:
1. Memperjelas pengembalian aset kepada korban, termasuk tata cara pengajuan klaim dan pemeriksaan hak kepemilikan.
2. Memperkuat penelusuran hasil tindak pidana melalui koordinasi antarlembaga yang efektif.
3. Memperketat pengawasan penyitaan dan perampasan aset dengan prosedur serta kontrol pengadilan yang memadai.
4. Menjamin perlindungan pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh aset secara sah.
5. Meningkatkan transparansi pengelolaan aset agar nilai dan status aset dapat dipertanggungjawabkan.
6. Memperjelas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku, dengan persyaratan ketat dan perlindungan hak pihak terkait.
7. Memperkuat pelayanan bagi korban kejahatan ekonomi, termasuk akses informasi dan mekanisme pemulihan.
8. Membuka partisipasi publik, dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, LBH, dan kelompok korban.
DPN ETH menilai bahwa delapan hal tersebut penting agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memperkuat kewenangan negara, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Korban Kejahatan Ekonomi Harus Mendapat Akses Keadilan
DPN ETH mengingatkan bahwa masyarakat kecil sering menghadapi kesulitan ketika memperjuangkan haknya akibat keterbatasan biaya dan pemahaman hukum.
Karena itu, layanan bantuan hukum dan informasi mengenai mekanisme pemulihan kerugian perlu diperkuat.
Masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai prosedur penyitaan, perampasan, pengajuan keberatan, serta pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Keterbukaan informasi juga penting untuk mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
DPN ETH Dorong Peran LBH dan Satuan Mahasiswa
Sebagai organisasi kemasyarakatan, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong badan-badan otonomnya berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
LBH Elang Tiga Hambalang dapat mengembangkan edukasi dan pendampingan hukum sesuai kompetensi, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang didorong melakukan kajian akademis dan pengawasan sosial terhadap perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang dapat berkontribusi melalui edukasi tata kelola usaha, pencatatan transaksi, dan pencegahan praktik bisnis yang merugikan masyarakat.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab, tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
DPR RI dan Pemerintah Diminta Menjaga Kualitas Pembahasan
DPN ETH mencermati target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Organisasi berharap pembahasan berjalan efektif, transparan, dan tetap mengutamakan kualitas substansi.
Kecepatan pengesahan tidak boleh mengalahkan ketelitian dalam merumuskan aturan. Pengaturan mengenai pemulihan korban, perlindungan hak milik, kewenangan aparat, pengawasan pengadilan, dan pengelolaan aset harus dibahas secara seimbang.
DPR RI dan pemerintah juga diharapkan membuka ruang partisipasi publik agar aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses legislasi.
Hukum Harus Menghadirkan Keadilan bagi Rakyat
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi bukan hanya ditentukan oleh banyaknya pelaku yang dihukum atau besarnya nilai aset yang dirampas.
Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan negara memulihkan hak korban, melindungi pemilik aset yang sah, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Negara harus mampu mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak bersalah.
DPN Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi melalui regulasi yang tegas, transparan, serta berkeadilan.
Jangan hanya menghukum pelaku. Pulihkan hak korban, lindungi harta masyarakat yang sah, dan pastikan kekayaan hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelakunya.
—
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
DPN ELANG TIGA HAMBALANG — BERSATU MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang