Navigasi Berita

Hukum

RUU PENYIARAN MASUKI BABAK KRUSIAL, REZA PRASATRIA DHARMA: JANGAN JADIKAN RUANG DIGITAL LABIRIN PENGAWASAN

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DPR Perjelas Batas KPI dan Komdigi, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Minta Kebebasan Berekspresi, Pers Mahasiswa dan Kreativitas Generasi Muda Tetap Dilindungi   **BOGOR, RABU 26 AGUSTUS 2026 —** Pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran** kembali menjadi perhatian nasional setelah DPR...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

DPR Perjelas Batas KPI dan Komdigi, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Minta Kebebasan Berekspresi, Pers Mahasiswa dan Kreativitas Generasi Muda Tetap Dilindungi

 

**BOGOR, RABU 26 AGUSTUS 2026 —** Pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran** kembali menjadi perhatian nasional setelah DPR RI membahas secara lebih rinci batas kewenangan pengawasan antara **Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)** dan **Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)** terhadap konten yang berkembang di ruang digital.

 

Perkembangan tersebut mendapat perhatian serius dari **Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH)**.

 

**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma**, menilai pembaruan Undang-Undang Penyiaran memang diperlukan untuk menghadapi perkembangan teknologi. Namun, setiap perluasan pengaturan harus mempunyai batas kewenangan yang tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengawasan dan ketidakpastian bagi mahasiswa, jurnalis, kreator konten maupun masyarakat.

 

> **“Ruang digital membutuhkan aturan, tetapi jangan sampai aturan berubah menjadi labirin pengawasan. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas siapa yang berwenang, apa yang diawasi, apa batasnya dan bagaimana warga mempertahankan hak apabila merasa dirugikan.”**

 

Pernyataan tersebut disiapkan sebagai draf sikap **Reza Prasatria Dharma**, Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang.

 

# PERKEMBANGAN HARI INI: DPR SOROTI KEWENANGAN KPI

 

Dalam perkembangan terbaru yang dipublikasikan DPR pada **26 Agustus 2026**, anggota Badan Legislasi DPR RI **Bane Raja Manalu** mengingatkan agar perluasan ruang lingkup pengawasan KPI dalam RUU Penyiaran tidak mencampuradukkan penyiaran konvensional dengan ranah digital.

 

Menurutnya, pengawasan televisi dan radio mempunyai karakteristik berbeda dengan platform seperti YouTube, TikTok maupun layanan *over-the-top* (OTT). Karena itu, pembagian kewenangan harus dirumuskan secara jelas.

 

Bane juga mempertanyakan kapasitas KPI apabila kewenangan lembaga tersebut diperluas terlalu jauh ke platform digital.

 

Satuan Mahasiswa ETH menilai perdebatan tersebut sangat penting karena persoalannya bukan sekadar teknis kelembagaan.

 

**Pembagian kewenangan akan menentukan bagaimana jutaan warga Indonesia menggunakan ruang digital di masa mendatang.**

 

# KOMISI I: MEDIA SOSIAL DAN OTT TETAP DI KOMDIGI

 

Dalam penjelasan yang sama, anggota Komisi I DPR RI **Abraham Sridjaja** menyatakan pengaturan yang sedang diusulkan tidak dimaksudkan agar KPI mengawasi seluruh aktivitas digital.

 

Menurut penjelasan Komisi I, pengawasan **media sosial, OTT dan streaming tetap berada di bawah Komdigi**, sedangkan kemungkinan ruang pengawasan KPI di internet diarahkan pada **siaran langsung atau live broadcasting**.

 

Penjelasan tersebut dinilai Satuan Mahasiswa ETH sebagai perkembangan penting.

 

Namun Reza menilai batas itu harus ditulis secara jelas dalam norma undang-undang sehingga tidak hanya bergantung pada penafsiran ketika aturan diterapkan nanti.

 

> **“Kalau YouTube biasa berbeda dengan live broadcasting, tuliskan batasnya dengan terang. Kalau OTT menjadi kewenangan Komdigi, pastikan tidak ada pasal lain yang kemudian membuka tafsir berbeda. Undang-undang harus memberikan kepastian, bukan kebingungan.”**

 

# DEFINISI KONTEN DIGITAL TERNYATA SANGAT LUAS

 

Persoalan menjadi semakin penting karena dalam pembahasan **24 Agustus 2026**, Komisi I DPR mengusulkan perubahan definisi mengenai konten digital dalam RUU Penyiaran.

 

Usulan definisi tersebut dapat mencakup informasi elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audiovisual atau kombinasinya yang disediakan dan didistribusikan melalui platform digital.

 

Dalam pembahasan tersebut, DPR menyebut cakupan platform digital tidak hanya meliputi YouTube dan TikTok, tetapi dapat mencakup berbagai platform lain. Konten yang dibuat pengguna atau **user generated content (UGC)** juga menjadi bagian yang dibicarakan.

 

Namun rumusan tersebut **masih berada dalam proses harmonisasi dan pembahasan**, sehingga tidak boleh diberitakan seolah-olah sudah menjadi aturan hukum final.

 

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, justru karena definisinya berpotensi sangat luas, masyarakat harus dilibatkan secara aktif.

 

# REZA: MAHASISWA ADALAH PENGGUNA SEKALIGUS PRODUSEN KONTEN

 

Reza menilai mahasiswa mempunyai kepentingan langsung terhadap RUU Penyiaran.

 

Generasi mahasiswa saat ini tidak hanya menggunakan internet untuk hiburan.

 

Mahasiswa menggunakan ruang digital untuk:

 

* Menyampaikan kritik terhadap kebijakan;

* Menjalankan pers mahasiswa;

* Membuat podcast;

* Menyiarkan diskusi;

* Mengunggah penelitian;

* Melakukan advokasi masyarakat;

* Mengembangkan usaha;

* Membuat film dan karya kreatif;

* Melaksanakan pendidikan publik;

* Hingga membangun organisasi.

 

Karena itu, setiap regulasi yang mengatur konten digital akan mempunyai konsekuensi langsung terhadap kehidupan mahasiswa.

 

> **“Satu telepon genggam sekarang bisa menjadi ruang kuliah, studio, kantor berita, tempat usaha dan alat menyampaikan aspirasi. Undang-undang harus memahami perubahan tersebut.”**

 

# JANGAN SAMPAI KRITIK DIANGGAP SAMA DENGAN KONTEN MELANGGAR HUKUM

 

Satuan Mahasiswa ETH menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.

 

Hoaks, penipuan, fitnah, eksploitasi anak dan konten yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tetap harus ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Namun, Reza menilai negara harus mampu membedakan secara terang antara **pelanggaran hukum** dan **kritik yang sah**.

 

Menurutnya, pendapat mahasiswa yang keras terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dengan mudah ditempatkan dalam kategori konten bermasalah hanya karena tidak menyenangkan pihak tertentu.

 

> **“Kritik mungkin membuat kekuasaan tidak nyaman, tetapi ketidaknyamanan bukan alasan untuk membungkam pendapat. Kalau sebuah konten memang melanggar hukum, buktikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas.”**

 

# PERS MAHASISWA HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN

 

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang juga meminta DPR memperhatikan keberadaan **pers mahasiswa dan media komunitas kampus**.

 

Pers mahasiswa sering menjadi ruang pertama bagi generasi muda belajar jurnalistik, melakukan investigasi, menulis kritik serta membangun budaya akademik.

 

Karena itu, regulasi penyiaran dan ruang digital tidak boleh menciptakan efek takut yang membuat mahasiswa melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

 

Menurut Reza, mahasiswa harus tetap bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.

 

Tetapi tanggung jawab tersebut harus berjalan bersama perlindungan atas kebebasan akademik, kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

# AI JUGA MASUK DALAM PEMBAHASAN

 

DPR juga menyebut pembagian kewenangan dalam pembahasan RUU Penyiaran berkaitan dengan penggunaan **kecerdasan artifisial atau AI** dalam konten.

 

Menurut penjelasan Komisi I yang dipublikasikan DPR hari ini, perhatian terhadap AI dalam konteks kewenangan KPI diarahkan terutama pada penggunaannya dalam konten televisi atau *live broadcasting*, bukan pengawasan terhadap teknologi AI secara keseluruhan.

 

Satuan Mahasiswa ETH menilai aspek ini harus dikaji secara hati-hati karena teknologi AI berkembang jauh lebih cepat daripada proses pembentukan undang-undang.

 

Aturan harus cukup adaptif untuk menghadapi perkembangan baru tanpa menghasilkan larangan yang terlalu luas.

 

# KREATOR DIGITAL JANGAN DIANGGAP SAMA DENGAN STASIUN TELEVISI

 

Reza juga menyoroti perbedaan mendasar antara lembaga penyiaran konvensional dan kreator individu.

 

Stasiun televisi atau radio umumnya mempunyai organisasi, struktur redaksi, badan hukum dan sumber daya tertentu.

 

Sebaliknya, seorang mahasiswa dapat menjalankan kanal YouTube atau podcast hanya menggunakan telepon genggam dan laptop.

 

DPR sendiri mengakui karakter pelaku di ruang digital berbeda karena banyak di antaranya merupakan individu atau kreator konten, bukan lembaga penyiaran berbadan hukum.

 

Karena itu, Reza menilai kewajiban yang diberikan kepada masing-masing pihak tidak dapat disamaratakan begitu saja.

 

# SATUAN MAHASISWA ETH AJUKAN 8 PRINSIP

 

Dalam mengawal pembahasan RUU Penyiaran, **Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang** mengajukan delapan prinsip:

 

### 1. DEFINISI HARUS JELAS

 

Istilah penyiaran, konten digital, streaming, OTT, UGC dan live broadcasting harus mempunyai batas yang tidak multitafsir.

 

### 2. KEWENANGAN KPI DAN KOMDIGI HARUS TEGAS

 

Jangan sampai satu konten diawasi oleh beberapa institusi melalui aturan yang saling tumpang tindih.

 

### 3. LINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI

 

Kritik, pendapat akademik dan diskusi kebijakan harus mendapatkan perlindungan.

 

### 4. LINDUNGI PERS DAN PERS MAHASISWA

 

Jangan menciptakan mekanisme yang dapat menghambat karya jurnalistik yang dilakukan secara bertanggung jawab.

 

### 5. BEDAKAN KREATOR DENGAN LEMBAGA PENYIARAN

 

Kewajiban regulasi harus proporsional dengan karakter pelaku.

 

### 6. SETIAP SANKSI HARUS MEMILIKI MEKANISME KEBERATAN

 

Masyarakat harus mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan pemerintah dan mengujinya.

 

### 7. LINDUNGI ANAK DAN MASYARAKAT DARI KONTEN BERBAHAYA

 

Kebebasan digital harus berjalan bersama perlindungan masyarakat.

 

### 8. BUKA PARTISIPASI PUBLIK

 

Mahasiswa, akademisi, organisasi pers, kreator digital dan masyarakat sipil harus diberikan ruang nyata untuk memberikan masukan.

 

# JANGAN BUAT UNDANG-UNDANG UNTUK TEKNOLOGI MASA LALU

 

Menurut Reza, tantangan terbesar pembentukan RUU Penyiaran adalah kecepatan perubahan teknologi.

 

Ketika Undang-Undang Penyiaran yang sekarang berlaku lahir pada 2002, ekosistem YouTube, TikTok, podcast, streaming modern dan AI belum seperti sekarang.

 

Namun regulasi baru juga tidak boleh terlalu kaku karena teknologi lima atau sepuluh tahun mendatang dapat kembali berubah.

 

> **“Jangan sampai undang-undangnya baru lahir tetapi cara berpikirnya sudah tertinggal. Kita membutuhkan regulasi yang berbasis prinsip, bukan sekadar mengejar nama aplikasi yang populer hari ini.”**

 

# MAHASISWA HARUS BACA PASAL, BUKAN HANYA JUDUL BERITA

 

Satuan Mahasiswa ETH mendorong mahasiswa di seluruh Indonesia mengikuti pembahasan RUU Penyiaran secara substantif.

 

Mahasiswa diminta tidak hanya bereaksi berdasarkan potongan video atau unggahan media sosial.

 

Menurut Reza, gerakan mahasiswa harus membaca rancangan pasal, mengikuti proses harmonisasi, membandingkan rumusan yang berubah dan menguji dampaknya terhadap kebebasan publik.

 

> **“Mahasiswa harus masuk ke ruang legislasi dengan kajian. Jangan hanya bertanya apakah kita setuju atau menolak. Tunjukkan pasalnya, jelaskan masalahnya dan tawarkan rumusan yang lebih baik.”**

 

# REZA: ATUR RUANG DIGITAL, JANGAN MATIKAN DEMOKRASI DIGITAL

 

**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma** menegaskan bahwa Satuan Mahasiswa ETH mendukung terciptanya ruang digital yang aman, sehat dan bertanggung jawab.

 

Namun perlindungan masyarakat tidak boleh digunakan sebagai pembenaran bagi pembatasan yang tidak proporsional.

 

> **“Kami ingin ruang digital yang aman dari kejahatan, hoaks dan eksploitasi. Tetapi kami juga ingin mahasiswa tetap berani berbicara, pers tetap bisa bekerja dan generasi muda tetap bebas berkreasi. Atur ruang digital, jangan matikan demokrasi digital.”**

 

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta DPR memastikan pembahasan RUU Penyiaran dilakukan secara **terbuka, hati-hati dan melibatkan publik**, karena aturan tersebut berpotensi menentukan wajah ruang informasi Indonesia untuk bertahun-tahun ke depan.

 

## SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

 

**Ketua Umum: REZA PRASATRIA DHARMA**

 

### **KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI**

 

**KAWAL RUU PENYIARAN — LINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI — JAGA RUANG DIGITAL INDONESIA**

 

**“Regulasi Harus Memberikan Kepastian, Bukan Ketakutan untuk Berpendapat.”**