Navigasi Berita

Uncategorized

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Babak Penting, LBH ETH: Jangan Biarkan Buruh Kehilangan Pekerjaan Sekaligus Kehilangan Keadilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG  — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menaruh perhatian serius terhadap perkembangan **Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan** yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.   Rapat Paripurna DPR pada **27 Agustus 2026** menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG  — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menaruh perhatian serius terhadap perkembangan **Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan** yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

 

Rapat Paripurna DPR pada **27 Agustus 2026** menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut merupakan tindak lanjut antara lain dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor **168/PUU-XXI/2023** dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

 

Momentum ini dinilai sangat penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, kepastian hukum serta perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

 

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** melalui sikap kelembagaan LBH ETH mendorong DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU tersebut benar-benar berangkat dari persoalan nyata yang dialami pekerja di lapangan.

 

### 43.805 pekerja tercatat terkena PHK

 

Urgensi pembentukan regulasi baru semakin terlihat dari data terbaru ketenagakerjaan.

 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat **43.805 pekerja** terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut merupakan pekerja ter-PHK yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Data tersebut bersifat dinamis karena klaim JKP masih dapat diajukan setelah PHK terjadi.

 

Data Kemnaker juga menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja ter-PHK tertinggi pada periode tersebut, yakni sekitar **8.830 pekerja**.

 

Bagi LBH ETH, angka tersebut bukan sekadar statistik.

 

Di balik satu kasus PHK terdapat keluarga yang kehilangan pendapatan, kewajiban cicilan, biaya sekolah anak, kebutuhan kesehatan serta persoalan sosial lainnya.

 

Karena itu, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berbicara mengenai fleksibilitas pasar kerja tetapi juga harus menjamin **perlindungan ketika hubungan kerja berakhir**.

 

## LBH ETH: Pesangon harus benar-benar dapat diterima pekerja

 

LBH Elang Tiga Hambalang menilai salah satu persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius adalah kepastian pembayaran hak pekerja setelah PHK.

 

Dalam praktiknya, perselisihan mengenai pesangon, upah yang belum dibayarkan, status hubungan kerja maupun hak lainnya masih menjadi sumber konflik antara pekerja dan perusahaan.

 

LBH ETH mendorong agar regulasi baru menyediakan mekanisme yang membuat hak pekerja tidak berhenti sebagai putusan di atas kertas.

 

Apabila pekerja telah dinyatakan berhak atas pembayaran tertentu, maka harus terdapat mekanisme hukum yang cepat dan efektif untuk memastikan hak tersebut benar-benar diterima.

 

**Sikap institusional LBH ETH menekankan bahwa perlindungan hukum tidak selesai ketika pekerja memenangkan perkara. Negara harus memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan.**

 

## Pekerja platform digital dan informal juga harus dilindungi

 

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mulai mengakomodasi perubahan besar dunia kerja.

 

Komisi IX DPR menyatakan rancangan tersebut memuat perhatian terhadap pekerja sektor informal dan pekerja platform digital, termasuk kebutuhan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

 

Hal ini penting karena hubungan kerja saat ini tidak selalu berbentuk pekerja tetap di sebuah perusahaan.

 

Pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja berbasis aplikasi, pekerja lepas maupun berbagai bentuk pekerjaan digital menghadapi persoalan yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.

 

LBH ETH mendorong agar negara memberikan kepastian setidaknya mengenai perlindungan keselamatan kerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, transparansi pemutusan akses terhadap platform dan perlindungan dari keputusan sepihak yang merugikan pekerja.

 

## Pekerja penyandang disabilitas jangan tertinggal

 

Perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas juga menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU.

 

Badan Legislasi DPR menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi payung hukum penting bagi kesempatan kerja yang setara dan pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.

 

LBH ETH mendukung arah tersebut.

 

Namun perlindungan tidak boleh berhenti pada kewajiban administratif.

 

Perusahaan dan pemerintah harus memastikan proses perekrutan, tempat kerja, fasilitas dan kesempatan promosi benar-benar dapat diakses penyandang disabilitas.

 

## Pengawasan ketenagakerjaan dinilai masih menjadi titik lemah

 

Komisi IX DPR sendiri menyebut banyak aspirasi yang diterima mengenai minimnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Karena itu, salah satu arah pembaruan regulasi adalah memperkuat sistem pengawasan. ([E-Media DPR RI][4])

 

LBH ETH menilai persoalan tersebut sangat penting.

 

Undang-undang yang baik tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila jumlah pengawas terbatas, pemeriksaan tidak rutin atau pekerja tidak mengetahui ke mana harus melapor.

 

Karena itu, penguatan pengawasan harus disertai sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

 

Setiap laporan pekerja idealnya mempunyai nomor registrasi, batas waktu pemeriksaan dan informasi perkembangan penanganan.

 

## Lima masukan LBH Elang Tiga Hambalang

 

Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, LBH ETH menyampaikan lima hal yang patut menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

 

**Pertama**, perlindungan terhadap PHK harus diperjelas agar pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

 

**Kedua**, pembayaran pesangon dan hak pekerja harus memiliki mekanisme eksekusi yang cepat dan efektif.

 

**Ketiga**, pekerja kontrak, outsourcing, sektor informal dan pekerja platform digital harus memperoleh perlindungan yang proporsional.

 

**Keempat**, pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dan pengaduan pekerja harus dapat dipantau secara transparan.

 

**Kelima**, proses pembentukan undang-undang harus membuka partisipasi nyata bagi pekerja, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, organisasi bantuan hukum dan masyarakat.

 

## Jangan pertentangkan pekerja dengan pengusaha

 

LBH ETH juga mengingatkan bahwa perlindungan pekerja tidak berarti memusuhi dunia usaha.

 

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar dapat berinvestasi, berkembang dan membuka lapangan pekerjaan.

 

Namun iklim usaha yang sehat juga membutuhkan hubungan industrial yang adil.

 

Ketika pekerja mendapatkan kepastian mengenai upah, keselamatan kerja, jaminan sosial dan perlindungan terhadap PHK, produktivitas serta kepercayaan dalam hubungan industrial juga dapat meningkat.

 

Karena itu, regulasi yang baik harus mencari titik keseimbangan.

 

**Pengusaha tidak boleh dipersulit secara tidak rasional, tetapi pekerja juga tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko ketika perusahaan mengalami persoalan.

 

## Dari Hambalang, LBH ETH ingin dekat dengan persoalan pekerja

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** melalui arah kelembagaan LBH ETH mendorong agar persoalan pekerja menjadi salah satu bidang yang terus dikawal lembaga bantuan hukum.

 

LBH ETH memandang buruh dan pekerja membutuhkan akses terhadap konsultasi hukum sejak sebelum sengketa membesar.

 

Persoalan mengenai PHK, kontrak kerja, pesangon, upah, BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, mutasi maupun perselisihan hubungan industrial seharusnya dapat diperiksa sejak dini agar masyarakat memahami posisi hukumnya.

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjadi sekadar agenda legislasi.

 

RUU tersebut harus menjadi momentum membangun sistem kerja yang adil bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

 

**“Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, jangan biarkan mereka juga kehilangan akses terhadap keadilan.”**

 

**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**