RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan tuntas Oktober, LBH ETH: Jangan kejar cepat saja, pastikan buruh terlindungi dan usaha tetap hidup!
Menaker Yassierli menyebut RUU baru ditargetkan terwujud pada akhir Oktober 2026; LBH Elang Tiga Hambalang meminta pembahasan PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial hingga pekerja platform dilakukan terbuka, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Menaker Yassierli menyebut RUU baru ditargetkan terwujud pada akhir Oktober 2026; LBH Elang Tiga Hambalang meminta pembahasan PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial hingga pekerja platform dilakukan terbuka, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026
HAMBALANG — Pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru memasuki fase penting setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Minggu, 6 September 2026, menyatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
Menaker mengatakan pemerintah bersama DPR RI sedang menyelesaikan RUU tersebut dan berharap regulasi baru dapat menjadi legasi bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. ([ANTARA News][1])
Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan memisahkan materi ketenagakerjaan dari pengaturan dalam UU Cipta Kerja.
Perkembangan terbaru tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) karena aturan ketenagakerjaan menyangkut langsung hubungan jutaan pekerja dengan perusahaan sekaligus memengaruhi investasi, penciptaan lapangan kerja dan kelangsungan usaha.
LBH ETH: Target Oktober Jangan Mengorbankan Kualitas
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai adanya target waktu dapat membantu memberi kepastian arah reformasi ketenagakerjaan.
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa undang-undang sebesar ini tidak boleh dipaksakan selesai hanya untuk mengejar kalender.
“Kalau targetnya akhir Oktober, gunakan waktu yang tersedia secara maksimal. Jangan sekadar cepat menghasilkan undang-undang, tetapi pastikan setiap pasalnya mampu menjawab persoalan nyata pekerja dan dunia usaha. Regulasi ketenagakerjaan yang buruk dapat menimbulkan konflik bertahun-tahun.”
Menurut LBH ETH, kualitas partisipasi publik menjadi sangat penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat hanya dari satu perspektif.
Pemerintah perlu mendengar pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya, pengusaha besar, UMKM, pekerja platform digital, perempuan pekerja, penyandang disabilitas dan berbagai kelompok lain yang terdampak langsung.
PKWT dan Outsourcing Harus Memberikan Kepastian
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa pembahasan RUU mencakup sejumlah isu strategis, antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan pekerja platform digital.
LBH ETH meminta pengaturan PKWT mempunyai batas yang terang agar hubungan kontrak tidak digunakan untuk mempertahankan ketidakpastian kerja tanpa alasan yang objektif.
Pada saat yang sama, perusahaan juga membutuhkan fleksibilitas untuk pekerjaan yang secara karakter memang sementara atau berbasis proyek.
Okky menegaskan:
“Jangan semua pekerjaan dipaksa menjadi permanen apabila sifat pekerjaannya memang sementara. Tetapi jangan pula pekerjaan yang terus-menerus selama bertahun-tahun dibungkus kontrak berulang hanya untuk menghindari kewajiban kepada pekerja.”
Hal serupa berlaku pada outsourcing.
LBH ETH meminta aturan secara jelas menentukan tanggung jawab perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa terhadap upah, jaminan sosial, keselamatan kerja serta hak lain pekerja.
Pengupahan Harus Adil sekaligus Realistis
LBH ETH menilai persoalan pengupahan akan tetap menjadi salah satu isu paling sensitif.
Pekerja membutuhkan upah yang memungkinkan kehidupan layak.
Namun formula upah juga perlu mempertimbangkan produktivitas, kondisi ekonomi, karakter wilayah dan kelangsungan perusahaan.
Menaker sebelumnya mengatakan pemerintah menginginkan regulasi yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dengan semangat industri maju dan pekerja sejahtera, serta menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dunia usaha dan serikat buruh.
LBH ETH mendukung prinsip tersebut tetapi meminta konsep “keadilan” dituangkan ke dalam norma yang dapat diterapkan, bukan berhenti pada slogan.
PHK dan Pesangon Jangan Membuat Pekerja Menunggu Bertahun-tahun
LBH ETH juga meminta RUU memperbaiki mekanisme ketika hubungan kerja berakhir.
Perselisihan PHK sering kali berdampak langsung terhadap kemampuan keluarga pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, proses penyelesaian perselisihan harus dibuat lebih cepat dan pasti.
“Kalau seorang pekerja kehilangan pekerjaan hari ini tetapi hak pesangonnya baru pasti tiga tahun kemudian setelah sengketa panjang, maka secara sosial hukum terlambat memberikan perlindungan,” ujar Okky.
Pada sisi lain, kewajiban perusahaan harus dirumuskan dengan jelas sehingga pengusaha dapat menghitung risiko hukum dan biaya sejak awal.
Kepastian justru dapat mengurangi konflik.
Pekerja Platform Digital Jangan Terlupakan
Perubahan pola kerja melalui aplikasi membuat kategori pekerja semakin kompleks.
Pengemudi, kurir, pekerja lepas berbasis aplikasi dan berbagai profesi digital tidak selalu masuk dengan mudah ke pola hubungan kerja konvensional.
LBH ETH meminta DPR dan pemerintah menentukan secara hati-hati indikator hubungan kerja, tanggung jawab platform, keselamatan kerja, jaminan sosial, mekanisme penonaktifan akun dan penyelesaian sengketa.
Menurut LBH ETH, transformasi teknologi tidak boleh menciptakan wilayah abu-abu tempat perusahaan maupun pekerja sama-sama tidak mempunyai kepastian.
Jangan Lupakan Pengusaha Mikro dan Kecil
LBH ETH mengingatkan perlindungan pekerja harus kuat, tetapi kemampuan perusahaan tidak semuanya sama.
Usaha mikro dan kecil dapat mempunyai daya tahan keuangan jauh berbeda dibanding perusahaan besar.
Ketentuan yang terlalu kompleks atau biaya kepatuhan yang tidak proporsional dapat mendorong usaha kecil memilih bekerja secara informal.
Okky menyatakan:
“Tujuan hukum harus membuat hubungan kerja semakin formal dan terlindungi, bukan mendorong pengusaha kecil menjauh dari sistem karena aturan terlalu sulit dipenuhi.”
Karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme transisi, bantuan kepatuhan, digitalisasi administrasi dan insentif bagi usaha kecil yang mulai memberikan perlindungan formal kepada pekerja.
Putusan MK Harus Menjadi Fondasi
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan terkait sejumlah norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Putusan tersebut juga menyentuh isu seperti tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, PHK, pengupahan dan pesangon
LBH ETH meminta pembentuk undang-undang tidak hanya memenuhi putusan MK secara formal.
Pertimbangan konstitusional MK harus benar-benar menjadi rujukan ketika menentukan keseimbangan hak pekerja, kepastian bagi pemberi kerja dan peran pemerintah.
Enam Masukan LBH ETH kepada DPR dan Pemerintah
LBH ETH mendorong enam langkah dalam pembahasan RUU:
1. Buka perkembangan draf secara berkala agar publik dapat mengetahui perubahan substansi.
2. Pastikan partisipasi pekerja, pengusaha, akademisi dan kelompok rentan terdokumentasi.
3. Rumuskan PKWT, outsourcing, upah, PHK dan pesangon dengan norma yang jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir berulang.
4. Masukkan perlindungan yang relevan bagi pekerja platform dan bentuk kerja baru.
5. Perkuat pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi terhadap pelanggaran, bukan sekadar menambah kewajiban di atas kertas.
6. Bangun mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih cepat, murah dan mudah diakses.
LBH ETH juga mendorong pemerintah membuat penjelasan sederhana mengenai konsekuensi setiap perubahan sehingga masyarakat tidak hanya membaca perdebatan politik tetapi dapat memahami dampaknya terhadap kontrak, upah dan hak mereka.
80 Persen Usulan Buruh Disebut Telah Terakomodasi
Dalam perkembangan pembahasan sebelumnya, ANTARA melaporkan anggota Komisi IX DPR RI menyebut sekitar 80 persen usulan pihak buruh telah terakomodasi dalam draf, sementara diskusi antara pihak pekerja dan dunia usaha disebut mempunyai kemiripan substansi sekitar 70 persen meskipun masih terdapat perbedaan pandangan.
LBH ETH menilai angka tersebut positif apabila benar tercermin pada pasal-pasal final.
Namun masyarakat perlu mengetahui secara konkret usulan apa yang diterima, mana yang belum disepakati dan apa alasan kebijakannya.
“Partisipasi bukan hanya mengundang orang ke rapat. Partisipasi bermakna ketika masyarakat dapat mengetahui apa yang mereka usulkan dan bagaimana pembentuk undang-undang mempertimbangkannya,” kata Okky.
Dari Hambalang: Lindungi Pekerja, Jaga Keberlangsungan Usaha
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang menilai reformasi hukum ketenagakerjaan dapat menjadi momentum membangun hubungan industrial yang lebih sehat.
Pekerja membutuhkan kepastian, upah, keselamatan, jaminan sosial dan penghormatan atas hak.
Pengusaha membutuhkan aturan yang stabil, dapat dihitung dan tidak berubah-ubah sehingga dapat mempertahankan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Jangan jadikan RUU ini pertandingan buruh melawan pengusaha. Tujuannya harus lebih besar: pekerja terlindungi, usaha tumbuh, sengketa berkurang dan lapangan kerja bertambah. Negara harus menjadi penyeimbang yang adil.”
LBH ETH menyatakan siap mendekatkan konsultasi hukum kepada pekerja maupun pelaku usaha yang menghadapi persoalan hubungan kerja dan ingin memahami hak serta kewajibannya.
“LINDUNGI PEKERJA — BERIKAN KEPASTIAN KEPADA PENGUSAHA — BUKA PEMBAHASAN RUU — PERKUAT PENGAWASAN — SELESAIKAN SENGKETA LEBIH CEPAT — WUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG ADIL.”
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:
Okky A.J. SH.MH.