Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, Satuan Mahasiswa ETH Minta DPR Jangan Kejar Target Oktober dengan Mengorbankan Hak Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Reza Prasatria Dharma: Lebih dari 2.100 DIM menyangkut masa depan jutaan pekerja; naskah, perubahan pasal, dan alasan kebijakannya harus dapat diperiksa publik HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Selasa, 29 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta DPR RI dan pemerintah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Reza Prasatria Dharma: Lebih dari 2.100 DIM menyangkut masa depan jutaan pekerja; naskah, perubahan pasal, dan alasan kebijakannya harus dapat diperiksa publik

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Selasa, 29 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta DPR RI dan pemerintah menjaga transparansi serta kualitas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, setelah perkembangan terbaru menunjukkan naskah tersebut belum final dan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM telah melampaui 2.100 poin.

Kementerian Ketenagakerjaan pada 27 September menegaskan pembahasan masih berlangsung. Jumlah DIM bertambah dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100, sementara pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap dokumen yang beredar sebagai naskah final karena pembahasan bersama DPR belum selesai.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma menilai banyaknya substansi yang masih dibahas menjadi alasan proses legislasi tidak boleh semata-mata mengejar tenggat.

“Lebih dari 2.100 DIM bukan sekadar daftar administratif. Di dalamnya terdapat persoalan upah, hubungan kerja, jaminan sosial, outsourcing, pemagangan, PHK sampai masa depan pekerja digital. Negara harus memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Reza dalam sikap organisasi.

Fakta Terverifikasi: DPR Menargetkan Rampung Oktober

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. DPR mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha dan menyatakan akan melakukan mediasi serta berkoordinasi dengan pemerintah.

Isu yang masih menjadi perhatian antara lain pengupahan, pekerja kontrak, alih daya atau outsourcing, serta pekerja platform digital.

Satuan Mahasiswa ETH menilai target waktu dapat menjadi instrumen disiplin legislasi, tetapi tidak boleh menggantikan kualitas pembahasan.

“Kami tidak mempersoalkan adanya target penyelesaian. Yang harus dijaga adalah jangan sampai Oktober menjadi alasan untuk mempercepat pembahasan substansi yang belum matang. Undang-undang ini akan berlaku jauh lebih lama daripada jadwal politik pembentukannya,” ujar Reza.

Pernyataan tersebut merupakan sikap kebijakan Satuan Mahasiswa ETH, bukan tuduhan bahwa DPR atau pemerintah telah mengurangi kualitas pembahasan.

Lebih dari 2.100 DIM Harus Bisa Dipahami Publik

Kemnaker menyatakan pemerintah menerima konsep RUU tersebut pada 27 Agustus 2026, kemudian Presiden pada 1 September menugaskan tujuh kementerian untuk membahasnya bersama DPR, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pembahasan, pemerintah antara lain membawa isu upah dan jaminan sosial pekerja sektor mikro, pelatihan, pemagangan, alih daya, produktivitas serta kepastian pesangon ketika terjadi PHK maupun kepailitan perusahaan.

Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan publikasi matriks pembahasan yang memungkinkan masyarakat mengetahui perubahan substansi secara jelas.

“Publik tidak cukup diberi informasi bahwa DIM mencapai lebih dari 2.100. Masyarakat perlu mengetahui persoalan mana yang sudah disepakati, mana yang masih diperdebatkan, apa alternatif kebijakannya, dan mengapa suatu rumusan akhirnya dipilih,” kata Reza.

Menurut organisasi, keterbukaan seperti itu dapat mengurangi disinformasi mengenai draf yang belum final sekaligus memperkuat legitimasi undang-undang.

Perkembangan Terbaru: DPR Kembali Serap Aspirasi Ojol

Sehari sebelum berita ini diterbitkan, 28 September 2026, Komisi IX DPR kembali menerima aspirasi komunitas pengemudi ojek daring mengenai status mereka dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

DPR mencatat adanya pandangan yang berbeda. Sebagian pengemudi menginginkan perlindungan seperti pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan, sementara sebagian lain memilih mempertahankan pola kemitraan karena dianggap memberikan fleksibilitas, termasuk bagi pengemudi penyandang disabilitas dan kelompok yang sulit memasuki pekerjaan formal.

Komisi IX menyatakan RUU tersebut diarahkan menjadi payung umum perlindungan ketenagakerjaan, sedangkan ketentuan teknis pekerja di sektor ekonomi digital dapat dikembangkan melalui regulasi tersendiri.

Satuan Mahasiswa ETH menilai perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerja platform tidak dapat diselesaikan hanya dengan pilihan sederhana antara “karyawan” atau “mitra”.

“Yang paling penting bukan sekadar label hubungan kerja. Pemerintah harus memastikan ada perlindungan pendapatan, keselamatan, jaminan sosial, transparansi tarif dan komisi, mekanisme keberatan terhadap keputusan platform, serta kepastian perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau kehilangan akses akun,” ujar Reza.

Fleksibilitas Tidak Boleh Berarti Tanpa Perlindungan

Satuan Mahasiswa ETH memahami sebagian pekerja platform membutuhkan fleksibilitas waktu dan akses kerja yang tidak selalu tersedia dalam pekerjaan formal.

Namun, organisasi menilai fleksibilitas tidak seharusnya menghilangkan perlindungan minimum.

Reza mengatakan:

“Negara seharusnya tidak memaksa semua pekerjaan baru masuk ke pola lama, tetapi juga tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi menciptakan ruang tanpa perlindungan. Kita membutuhkan model yang menjaga fleksibilitas sekaligus menjamin hak dasar.”

Organisasi mendorong agar regulasi sektor platform antara lain membahas standar keselamatan, jaminan sosial, transparansi algoritma yang berkaitan langsung dengan penghasilan pekerja, mekanisme pemutusan kemitraan, serta saluran penyelesaian sengketa.

Outsourcing Harus Memiliki Batas yang Tegas

Pemerintah menyatakan dalam pembahasan RUU mendorong alih daya hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, sementara rincian jenis pekerjaan tersebut masih dibahas bersama DPR.

Bagi Satuan Mahasiswa ETH, frasa “pekerjaan tertentu” harus memiliki parameter yang jelas dalam undang-undang atau aturan pelaksanaannya.

“Kalau batas outsourcing kabur, perselisihan hanya akan berpindah dari ruang legislasi ke ruang hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan pekerja dan perusahaan sama-sama mengetahui pekerjaan apa yang dapat dialihdayakan dan apa konsekuensi hukumnya,” kata Reza.

Organisasi juga meminta aturan outsourcing disertai kepastian mengenai kelanjutan hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.

Pemagangan Jangan Menjadi Hubungan Kerja Terselubung

Pemagangan termasuk salah satu materi yang sedang dibahas pemerintah.

Satuan Mahasiswa ETH menilai isu tersebut sangat dekat dengan mahasiswa dan lulusan baru.

Menurut organisasi, pemagangan harus memiliki tujuan pembelajaran, mentor, target kompetensi, batas waktu dan evaluasi yang jelas.

“Mahasiswa membutuhkan pengalaman kerja, tetapi program magang jangan digunakan sebagai cara menggantikan pekerjaan reguler dengan tenaga berbiaya lebih rendah. Kalau peserta menjalankan pekerjaan penuh tanpa proses pembelajaran yang jelas, substansinya harus diperiksa,” ujar Reza.

Sikap tersebut merupakan rekomendasi umum dan bukan tuduhan terhadap perusahaan atau program magang tertentu.

Upah Layak Harus Dibahas Bersama Produktivitas

Komisi IX sebelumnya menyatakan kehidupan layak pekerja harus menjadi tujuan penting RUU. DPR juga menerima masukan agar Kebutuhan Hidup Layak menjadi salah satu dasar dalam pembahasan pengupahan.

Pada sisi lain, pemerintah mendorong produktivitas menjadi bagian dari substansi regulasi ketenagakerjaan.

Satuan Mahasiswa ETH menilai kedua aspek tidak perlu dipertentangkan.

“Pekerja membutuhkan penghasilan yang layak, sementara perusahaan membutuhkan produktivitas agar usaha bertahan dan berkembang. Negara harus membangun kebijakan yang menghubungkan kenaikan kompetensi, teknologi, produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Reza.

Organisasi mendorong penguatan pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi, pelatihan ulang, serta insentif produktivitas bagi perusahaan yang meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya.

Pesangon Harus Memiliki Kepastian ketika Perusahaan Bermasalah

Kemnaker juga mendorong adanya mekanisme jaminan pesangon agar hak pekerja memiliki kepastian ketika terjadi PHK, termasuk apabila perusahaan mengalami kepailitan.

Satuan Mahasiswa ETH meminta konsep tersebut diperjelas, khususnya mengenai sumber pendanaan, tata kelola, pihak penjamin, persyaratan klaim, dan pengawasan.

“Norma hak tanpa mekanisme pembayaran yang jelas dapat kembali menjadi sumber sengketa. Jika pemerintah ingin membangun jaminan pesangon, desainnya harus transparan sejak awal,” ujar Reza.

AI dan Otomatisasi Tidak Boleh Terlupakan

Kemnaker menyatakan pembahasan RUU turut memperhatikan pekerja yang terdampak perkembangan teknologi dan pekerja platform digital.

Satuan Mahasiswa ETH menilai hal tersebut harus diperluas menjadi strategi menghadapi AI, otomatisasi dan transformasi jenis pekerjaan.

Reza mengatakan:

“Undang-undang ini jangan hanya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan tahun 2026. Ia juga harus siap menghadapi dunia kerja 2030 dan setelahnya. Pekerja yang terdampak otomatisasi membutuhkan akses pelatihan ulang, bukan sekadar perlindungan setelah kehilangan pekerjaan.”

Enam Pertanyaan Satuan Mahasiswa ETH kepada DPR dan Pemerintah

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta enam persoalan utama dijelaskan secara terbuka sebelum RUU mencapai tahap akhir: bagaimana status naskah terbaru setelah lebih dari 2.100 DIM dibahas; kapan masyarakat dapat melihat matriks substansi yang telah disepakati; bagaimana batas outsourcing dirumuskan; bagaimana perlindungan pekerja platform diterapkan tanpa menghilangkan fleksibilitas; bagaimana mekanisme jaminan pesangon akan bekerja; serta bagaimana pekerja dipersiapkan menghadapi AI dan otomatisasi.

Organisasi juga meminta setiap perubahan besar disertai penjelasan dampaknya terhadap pekerja, UMKM, perusahaan besar dan penciptaan lapangan kerja.

Lima Dorongan Konkret Satuan Mahasiswa ETH

Satuan Mahasiswa ETH mendorong DPR dan pemerintah membuka naskah pembahasan terbaru sebelum pengambilan keputusan akhir; memublikasikan substansi DIM strategis; mempertahankan partisipasi buruh, pengusaha, pekerja platform, akademisi dan mahasiswa; merumuskan perlindungan yang tegas terhadap outsourcing, pemagangan dan PHK; serta memasukkan strategi reskilling nasional menghadapi perubahan teknologi.

Reza menegaskan mahasiswa harus menjadi kontrol sosial yang kritis tanpa meninggalkan objektivitas.

“Kita tidak membutuhkan undang-undang yang hanya disebut pro-pekerja atau pro-pengusaha. Indonesia membutuhkan aturan yang benar-benar melindungi pekerja, memberi kepastian bagi usaha, membuka lapangan kerja dan mampu menghadapi perubahan teknologi.”

Ia menambahkan:

“Target Oktober boleh ada, tetapi kualitas undang-undang jauh lebih penting daripada kecepatan mengetuk palu. Jangan sampai persoalan yang belum selesai hari ini diwariskan menjadi konflik hubungan industrial bertahun-tahun ke depan.”

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya isu pengupahan, outsourcing, pemagangan, pekerja platform digital, PHK dan pesangon, jaminan sosial, produktivitas serta dampak AI terhadap lapangan kerja.

Hambalang, Kabupaten Bogor
Selasa, 29 September 2026

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum

Secret Link