Revisi UU Tipikor Kembali Mengemuka, Safrizal Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Reformasi Hukum Justru Membuka Celah bagi Koruptor!
Di tengah upaya pemerintah memperbarui aturan pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar: apakah perubahan undang-undang akan semakin memperkuat perlindungan uang rakyat, atau justru menimbulkan celah baru dalam penegakan hukum? Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa, 27 Oktober 2026 ELANG TIGA HAMBALANG...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Di tengah upaya pemerintah memperbarui aturan pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar: apakah perubahan undang-undang akan semakin memperkuat perlindungan uang rakyat, atau justru menimbulkan celah baru dalam penegakan hukum?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selasa, 27 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Rencana pemerintah mengkaji revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menjadi perhatian publik. Pembahasan tersebut bukan sekadar persoalan perubahan rumusan hukum, melainkan menyangkut masa depan pemberantasan korupsi, perlindungan keuangan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam terhadap rencana perubahan pengaturan tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kebutuhan Indonesia sekaligus selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah berdiskusi dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan UNCAC tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi mencakup berbagai persoalan yang relevan dengan pemberantasan korupsi, termasuk pencucian uang dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sektor swasta.
Indonesia sendiri telah mengesahkan UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, penerapan ketentuan konvensi tersebut tetap membutuhkan penyesuaian melalui hukum nasional.
Menurut Yusril, pemerintah perlu mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 agar pengaturan tindak pidana korupsi semakin efektif.
Presiden Prabowo, menurut penjelasan Yusril pada 26 Oktober 2026, belum memberikan persetujuan terhadap rumusan perubahan yang diusulkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Presiden meminta pendalaman lebih lanjut dan menegaskan pentingnya mempertahankan perhatian terhadap unsur kerugian negara.
Penjelasan terbaru tersebut memperjelas pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026 mengenai persetujuan Presiden terhadap kajian yang disampaikan DEN. Dengan demikian, dukungan terhadap kajian tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atas suatu rumusan pasal yang telah final.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pembahasan perubahan UU Tipikor masih berada pada tahap pengkajian dan belum menghasilkan ketentuan baru yang berlaku.
DPN ETH: PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK BOLEH MENGALAMI KEMUNDURAN
Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam melakukan reformasi hukum pemberantasan korupsi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, melalui rancangan pernyataan sikap organisasi, menegaskan bahwa perubahan undang-undang harus mempunyai tujuan yang jelas, yakni memperkuat kemampuan negara dalam mencegah, mengungkap, dan menindak tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai atas nama reformasi hukum, negara justru menciptakan celah yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Kita harus memahami bahwa korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak rakyat untuk mendapatkan pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan yang layak.”
Safrizal menekankan bahwa pembaruan sistem hukum harus menjamin keseimbangan antara ketegasan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak setiap warga negara.
“Kami mendukung pembaruan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan. Namun, negara harus memastikan tidak ada perubahan aturan yang justru mempersulit pengungkapan korupsi atau melemahkan pemulihan kerugian negara. Pemerintah harus berani memperbaiki akar persoalan, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan anggaran, hingga sistem birokrasi yang masih membuka peluang terjadinya praktik koruptif.”
Menurut Safrizal, keberhasilan reformasi hukum tidak semata-mata diukur melalui lahirnya undang-undang baru, melainkan melalui kemampuan pemerintah membangun sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
KERUGIAN NEGARA DAN KEPUTUSAN BISNIS HARUS DIBEDAKAN SECARA ADIL
Pembahasan mengenai unsur kerugian negara menjadi salah satu persoalan penting dalam rencana penyelarasan UU Tipikor.
Dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi tidak hanya meliputi perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengaturan antikorupsi juga mencakup tindak pidana penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN).
Yusril mengingatkan pentingnya membedakan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang sah dengan kerugian akibat perbuatan pidana.
Persoalan tersebut memerlukan pengaturan yang cermat karena tidak setiap kerugian bisnis otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, keberadaan kegiatan bisnis juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
DPN Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang objektif, didukung alat bukti, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
SAFRIZAL: NEGARA HARUS MEMBANGUN SISTEM YANG MEMBUAT KORUPSI SEMAKIN SULIT DILAKUKAN
Lebih lanjut, Safrizal menekankan pentingnya mengubah orientasi pemberantasan korupsi dari sekadar tindakan setelah kejahatan terjadi menjadi penguatan pencegahan yang sistematis.
“Indonesia membutuhkan sistem pemerintahan yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan, semakin mudah dideteksi, dan semakin tegas ditindak sesuai hukum. Pengawasan anggaran harus diperkuat sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban. Jangan sampai kelemahan pengawasan terus berulang dan pada akhirnya rakyat yang menanggung akibatnya.”
Menurutnya, penguatan lembaga penegak hukum, transparansi anggaran, dan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan.
DPN ETH juga mengingatkan bahwa korupsi dapat berdampak pada berkurangnya kualitas pelayanan publik dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pembaruan hukum seharusnya mampu melindungi kepentingan negara sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN BIARKAN REVISI UU TIPIKOR DIBAHAS TANPA PENGAWASAN PUBLIK
Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Ganda Satria Dharma, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.
Ganda menekankan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Pemerintah harus membuka secara jelas ketentuan mana yang akan direvisi, apa dasar pertimbangannya, serta bagaimana dampaknya terhadap kewenangan penyidik, penuntut umum, dan lembaga pemberantasan korupsi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui adanya perubahan mendasar setelah aturan tersebut disahkan.”
Ganda menegaskan bahwa transparansi pembentukan undang-undang merupakan bagian dari pengawasan demokratis terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong agar KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan secara substantif. Setiap perubahan harus berdasarkan kajian akademis yang dapat diuji secara terbuka, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan administratif atau kemudahan pengambilan keputusan pemerintah.”
Menurut Ganda, penguatan aturan harus memberikan manfaat nyata terhadap efektivitas penanganan perkara korupsi.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan pembaruan hukum tidak melemahkan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
“Kami mendukung kepastian hukum bagi pejabat maupun pengelola badan usaha yang menjalankan tugas secara benar. Akan tetapi, kepastian hukum tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan pertanggungjawaban apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang terbukti memenuhi unsur pidana. Negara harus mampu membedakan kesalahan administrasi, risiko bisnis yang sah, dan tindakan korupsi berdasarkan fakta serta alat bukti.”
DPN ETH DORONG PEMERINTAH MELAKSANAKAN LIMA LANGKAH PERBAIKAN
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, DPN Elang Tiga Hambalang mengusulkan sejumlah langkah konkret kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Tipikor.
Pemerintah perlu menyusun kajian yang menjelaskan ketentuan yang akan diubah, alasan perubahan, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum.
Kedua, menjamin perlindungan keuangan dan perekonomian negara.
Pembaruan undang-undang harus mempertahankan kemampuan negara dalam menindak perbuatan korupsi yang memenuhi unsur hukum sekaligus memperjelas penerapan ketentuan terhadap risiko bisnis yang sah.
Ketiga, memperkuat transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran.
Pemerintah perlu memperluas pengawasan berbasis risiko terhadap perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek, serta pertanggungjawaban keuangan negara.
Keempat, memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
DPN ETH mendorong penyelarasan pengaturan pemberantasan korupsi dengan upaya pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset sesuai prosedur hukum, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
Kelima, membuka partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan.
Pembahasan harus menyediakan ruang bagi akademisi, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan perubahan.
Ganda menambahkan bahwa rekomendasi tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah pemerintah yang mempunyai jadwal, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.
REFORMASI HUKUM HARUS MEMPERKUAT KEPERCAYAAN RAKYAT
DPN Elang Tiga Hambalang menilai pembaruan UU Tipikor dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki kelemahan sistem hukum nasional.
Namun, kesempatan tersebut harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penyelarasan hukum nasional dengan konvensi internasional tidak menghilangkan prinsip-prinsip penting pemberantasan korupsi yang telah berlaku.
Di sisi lain, perlindungan terhadap pejabat, pelaku usaha, dan masyarakat dari penerapan hukum yang tidak tepat juga harus menjadi perhatian.
Perdebatan mengenai perubahan definisi korupsi seharusnya diarahkan pada substansi kebijakan, bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai istilah hukum.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dapat ditindak secara adil, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan kejahatan tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Menutup rancangan pernyataan sikap organisasi, Safrizal menegaskan:
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mempunyai peraturan hukum yang banyak, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, melindungi uang rakyat, dan memastikan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan bangsa. Reformasi hukum harus membawa Indonesia semakin bersih, semakin kuat, dan semakin dipercaya rakyatnya.”
Ganda Satria Dharma turut menegaskan bahwa DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan publik terhadap perkembangan pembahasan revisi UU Tipikor agar tetap berorientasi pada kepentingan nasional, supremasi hukum, dan akuntabilitas pemerintahan.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah harus tetap berdasarkan fakta dan hukum, serta ditujukan untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan negara.
Reformasi hukum harus mempersempit ruang korupsi, memperkuat keadilan, dan melindungi masa depan rakyat Indonesia.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Safrizal
Ketua Umum
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
27 Oktober 2026