Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Revisi UU Hak Cipta Bahas Perlindungan Royalti Penulis, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Keseimbangan Hak Pencipta dan Akses Literasi Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Minggu, 1 November 2026 JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kembali menjadi perhatian dalam agenda pembaruan hukum nasional. Salah satu persoalan yang disoroti adalah perlindungan hak ekonomi penulis melalui pengaturan royalti, termasuk penggunaan buku di perpustakaan dan akses...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Minggu, 1 November 2026

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kembali menjadi perhatian dalam agenda pembaruan hukum nasional. Salah satu persoalan yang disoroti adalah perlindungan hak ekonomi penulis melalui pengaturan royalti, termasuk penggunaan buku di perpustakaan dan akses masyarakat terhadap bahan bacaan.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya tulis dibuat, diterbitkan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan. Negara perlu memastikan bahwa penulis memperoleh penghargaan yang layak atas karyanya, sementara masyarakat tetap memiliki kesempatan luas untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief, menyoroti perlunya pengaturan royalti buku yang disusun secara hati-hati. Menurutnya, perlindungan terhadap pencipta tidak boleh menghasilkan pungutan yang justru menghambat budaya membaca dan literasi masyarakat.

Selain royalti buku, pembahasan RUU Hak Cipta juga mencakup tanggung jawab platform digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengelolaan lisensi dan royalti, serta pengaturan karya yang menggunakan kecerdasan buatan dengan memperhatikan kontribusi manusia dalam proses kreatif.

Perlu ditegaskan bahwa hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan rancangan undang-undang. RUU Hak Cipta belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku sebelum proses legislasi selesai dan disahkan sesuai prosedur.

Fakta berita 5W1H

1. Apa yang menjadi pembahasan?

Pembahasan berfokus pada revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama perlindungan hak ekonomi penulis, pengaturan royalti buku, tata kelola lisensi, tanggung jawab platform digital, serta perlindungan karya kreatif.

2. Siapa pihak yang terlibat?

Pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI bersama pihak-pihak yang memberikan masukan. Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief menyampaikan perhatian terhadap keseimbangan antara hak pencipta dan akses masyarakat terhadap bahan bacaan. Anggota Baleg DPR RI Elfonda Mekel atau Once juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual.

3. Kapan isu ini disampaikan?

Pemberitaan mengenai perhatian terhadap royalti penulis dan literasi diterbitkan Hukumonline pada 30 Oktober 2026. Pernyataan Habib Syarief yang dikutip dalam pemberitaan tersebut disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

4. Di mana pembahasan berlangsung?

Isu tersebut berkaitan dengan pembahasan RUU Hak Cipta oleh Badan Legislasi DPR RI. Pemberitaan yang menjadi rujukan tidak menyebutkan lokasi khusus penyampaian pernyataan Habib Syarief.

5. Mengapa pembahasan ini penting?

Karena penulis dan pencipta memiliki hak ekonomi atas karya yang dihasilkan. Di sisi lain, perpustakaan, lembaga pendidikan, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum membutuhkan akses terhadap buku serta sumber pengetahuan dengan biaya yang terjangkau.

Pengaturan yang tidak seimbang berpotensi merugikan salah satu pihak. Karena itu, perlindungan hak cipta harus berjalan seiring dengan kepentingan pendidikan dan peningkatan literasi nasional.

6. Bagaimana kebijakan ini sebaiknya dirumuskan?

RUU Hak Cipta perlu menyusun mekanisme royalti yang jelas, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan juga perlu membedakan penggunaan karya untuk kepentingan komersial dengan penggunaan yang memiliki tujuan pendidikan, penelitian, dan pelayanan publik sesuai batasan hukum.

Pandangan dan saran LBH Elang Tiga Hambalang

LBH Elang Tiga Hambalang memandang perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hasil pemikiran, kreativitas, dan kerja intelektual masyarakat. Penulis, penerbit, seniman, jurnalis, dan pencipta lainnya berhak memperoleh perlindungan hukum atas karya yang mereka hasilkan.

Namun, perlindungan tersebut harus dirumuskan secara adil agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi pendidikan dan penyebaran pengetahuan.

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa saran:

Pertama, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah perlu memastikan pengaturan royalti memberikan kepastian mengenai siapa yang wajib membayar, siapa yang berhak menerima, serta bagaimana mekanisme penghitungan dan penyalurannya.

Kedua, penggunaan buku untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan perpustakaan harus diatur secara proporsional agar tidak membebani sekolah, perguruan tinggi, perpustakaan umum, maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ketiga, penulis dan pencipta perlu memperoleh akses terhadap informasi penggunaan karya mereka, termasuk laporan royalti yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah dijangkau.

Keempat, pemanfaatan karya melalui platform digital dan teknologi kecerdasan buatan harus memperhatikan hak pencipta, kejelasan izin penggunaan, serta pengakuan terhadap kontribusi manusia dalam proses kreatif.

Kelima, pembahasan RUU harus melibatkan penulis, penerbit, pustakawan, akademisi, pelaku industri kreatif, jurnalis, dan masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa hak kekayaan intelektual harus dilindungi sebagai bentuk penghargaan terhadap hasil karya dan pemikiran manusia.

Menurut pandangan LBH Elang Tiga Hambalang, negara harus mampu membangun aturan yang tidak mempertentangkan kepentingan pencipta dengan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengetahuan.

Perlindungan terhadap penulis harus nyata, bukan sekadar pengakuan dalam peraturan. Sebaliknya, kebijakan royalti juga tidak boleh menimbulkan beban yang tidak masuk akal bagi lembaga pendidikan dan masyarakat.

Oleh karena itu, proses pembentukan RUU Hak Cipta harus dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, serta mengutamakan keadilan bagi seluruh pihak.

Dasar hukum dan perhatian publik

Pengaturan hak cipta saat ini antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rencana perubahan undang-undang tersebut perlu memastikan bahwa perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian mengenai batas pemanfaatan karya oleh pihak lain.

Masyarakat juga perlu mengikuti perkembangan pembahasan RUU Hak Cipta agar dapat memberikan masukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.

Perlindungan terhadap penulis dan pencipta merupakan bagian dari pembangunan peradaban. Namun, kemajuan hukum tidak boleh menghilangkan kesempatan masyarakat untuk membaca, belajar, dan mengembangkan pengetahuan.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak DPR RI dan pemerintah untuk menyusun kebijakan hak cipta yang adil, transparan, serta berpihak pada perlindungan pencipta dan kemajuan literasi nasional.

Penerbit:
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi

Advokasi, Pendampingan, dan Keadilan
Bersama Wujudkan Keadilan untuk Semua.

Secret Link