REKENING DONASI WARGA DIBLOKIR, LBH ETH: JANGAN SAMPAI KEWENANGAN HUKUM MENJADI ANCAMAN BAGI HAK MASYARAKAT
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT โ Minggu, 30 Agustus 2026**Persoalan pembatasan akses rekening milik koordinator warga Pati yang disebut digunakan untuk menghimpun dana masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai **batas kewenangan dalam pemblokiran rekening, transparansi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT โ Minggu, 30 Agustus 2026**Persoalan pembatasan akses rekening milik koordinator warga Pati yang disebut digunakan untuk menghimpun dana masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai **batas kewenangan dalam pemblokiran rekening, transparansi tindakan aparat, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme keberatan bagi nasabah**.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada 25 Agustus 2026 menyoroti pemberitaan mengenai pemblokiran rekening donasi warga Pati. Ombudsman menegaskan bahwa tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memiliki dasar dan prosedur yang jelas. Ombudsman juga menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi maladministrasi apabila mekanisme pengaduan tidak responsif.
Persoalan tersebut menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** karena menyentuh pertanyaan mendasar: **sejauh mana negara dapat membatasi akses seseorang terhadap rekeningnya dan bagaimana masyarakat memperoleh penjelasan serta perlindungan hukum ketika tindakan tersebut dilakukan?**
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH**, melalui sikap kelembagaan LBH ETH menilai setiap tindakan pembatasan terhadap hak warga harus mempunyai landasan hukum yang jelas, dilakukan oleh pihak yang berwenang, mengikuti prosedur yang berlaku dan menyediakan mekanisme keberatan yang dapat digunakan masyarakat.
—
## **Rekening Disebut Menampung Dana Sekitar Rp80,9 Juta**
Kasus ini mencuat setelah rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan mengalami pembatasan akses.
Menurut laporan Hukumonline, rekening tersebut disebut menyimpan sekitar **Rp80,9 juta** yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi. Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, tetapi pada saat pemberitaan tersebut diterbitkan belum menjelaskan secara terbuka institusi yang mengajukan permintaan, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan maupun ada atau tidaknya penetapan pengadilan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Sebab, ketika rekening masyarakat dibatasi, dampaknya bukan hanya terhadap pemilik rekening, tetapi juga dapat menyangkut pihak lain yang menitipkan dana, penerima bantuan, peserta kegiatan dan pihak yang mempunyai kepentingan sah terhadap dana tersebut.
LBH ETH menilai fakta tersebut harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
**Kebenaran mengenai dasar dan prosedur pemblokiran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui informasi resmi serta proses hukum yang berlaku.**
—
# **Ombudsman Minta Transparansi**
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah secara khusus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pemblokiran maupun penundaan transaksi rekening.
Ombudsman menyatakan bank perlu memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur kepada nasabah mengenai alasan pemblokiran atau penundaan transaksi, termasuk dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Masyarakat juga diarahkan menggunakan mekanisme pengaduan internal bank dan kanal lembaga terkait apabila merasa dirugikan.
Bagi LBH ETH, sikap Ombudsman tersebut menunjukkan bahwa **transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan hukum masyarakat**.
Masyarakat tidak boleh berada dalam posisi hanya mengetahui bahwa rekeningnya dibatasi tanpa memahami alasan dan dasar hukumnya.
—
# **DPR Juga Meminta Dasar Pemblokiran Dikonfirmasi**
Perhatian terhadap persoalan tersebut juga muncul dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta adanya konfirmasi mengenai dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aliansi masyarakat Pati. Ia menyatakan perbankan memiliki prosedur yang harus dipatuhi ketika melakukan pemblokiran, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum maupun otoritas berwenang lainnya.
Hal ini memperkuat pentingnya satu prinsip:
### **Jika ada kewenangan, harus ada dasar. Jika ada tindakan, harus ada prosedur. Jika ada kerugian, harus ada mekanisme keberatan.**
LBH ETH menilai tiga prinsip tersebut harus menjadi pegangan dalam setiap tindakan negara yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat.
—
# **Hak Masyarakat untuk Menyampaikan Aspirasi Harus Tetap Dijamin**
Ombudsman Jateng juga mengingatkan bahwa aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dihalangi dengan cara yang tidak prosedural atau bertentangan dengan konstitusi.
LBH ETH menilai hal tersebut sangat penting dalam negara demokrasi.
Kritik, demonstrasi, pengumpulan aspirasi dan aktivitas masyarakat yang dilakukan secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum.
Namun pada saat yang sama, aktivitas tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
**Kebebasan bukan berarti bebas dari hukum. Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak konstitusional warga.**
# **LBH ETH: Jangan Ada โHukumanโ Sebelum Proses Hukum**
Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, tindakan administratif atau hukum yang berdampak pada seseorang harus dibedakan dari penghukuman.
Pembatasan rekening, pemeriksaan, pemanggilan atau penyelidikan tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Karena itu, masyarakat harus menghindari penghakiman berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Sebaliknya, aparat dan lembaga yang mengambil tindakan harus memberikan informasi yang cukup mengenai **kewenangan, prosedur dan dasar tindakan** sepanjang keterbukaan tersebut tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH** melalui sikap kelembagaan menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak masyarakat.
—
# **Lima Masukan LBH Elang Tiga Hambalang**
### **1. Dasar pemblokiran harus jelas**
Setiap pembatasan rekening harus mempunyai dasar hukum dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.
### **2. Nasabah harus memperoleh informasi**
Sepanjang tidak mengganggu penyidikan atau kepentingan hukum yang sah, nasabah perlu memperoleh penjelasan mengenai status dan prosedur yang diterapkan terhadap rekeningnya.
### **3. Mekanisme keberatan harus mudah**
Masyarakat harus mengetahui ke mana mereka dapat mengajukan keberatan apabila menganggap tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.
### **4. Bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian**
Perbankan perlu memastikan setiap permintaan pembatasan rekening berasal dari otoritas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
### **5. Hak menyampaikan pendapat harus dihormati**
Penegakan hukum harus dibedakan dari tindakan yang dapat membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah.
—
# **LBH ETH: Negara Harus Kuat, Tetapi Tetap Terkontrol Hukum**
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa negara memang membutuhkan kewenangan untuk mencegah kejahatan, mengamankan barang bukti dan menindak transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun kewenangan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum.
**Negara hukum bukan negara yang tidak memiliki kekuasaan. Negara hukum adalah negara yang kekuasaannya dibatasi dan dikendalikan oleh hukum.**
Karena itu, LBH ETH mendorong aparat penegak hukum, perbankan dan lembaga pengawas untuk memperjelas prosedur agar tidak muncul ketidakpastian yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat.
—
# **Dari Hambalang, LBH ETH Hadir untuk Masyarakat**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa persoalan hukum masyarakat harus mendapatkan perhatian, termasuk ketika masyarakat berhadapan dengan keputusan administratif atau tindakan aparat yang berdampak terhadap hak mereka.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH** mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya serta menggunakan jalur hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan.
LBH ETH juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan tuduhan sebelum fakta dan dasar hukum suatu perkara benar-benar jelas.
**Keadilan membutuhkan keberanian untuk mengkritik, tetapi juga membutuhkan kedewasaan untuk menghormati proses hukum.**
Dari Hambalang, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar setiap tindakan hukum terhadap masyarakat dilakukan secara:
**LEGAL โ TRANSPARAN โ PROPORSIONAL โ AKUNTABEL โ DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.**
Sebab pada akhirnya, **hukum bukan hanya tentang memberikan kewenangan kepada negara untuk bertindak, tetapi juga tentang memastikan rakyat terlindungi ketika kewenangan itu digunakan.**
—
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**
**Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**
**30 Agustus 2026**