Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Putusan PTUN Inkracht Jangan Berhenti di Atas Kertas, LBH ETH: Kepatuhan Pejabat adalah Ujian Negara Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, menyusul berakhirnya rangkaian persidangan pengujian Pasal 116 ayat (2) dan ayat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, menyusul berakhirnya rangkaian persidangan pengujian Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 23 September 2026 menggelar sidang terakhir Perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon, DPR dan Presiden masih dapat menyerahkan kesimpulan sampai 1 Oktober 2026. Dengan demikian, hingga 24 September 2026, Mahkamah belum menjatuhkan putusan terhadap pokok permohonan tersebut.

Perkara diajukan Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain dan Fatiatulo Lazira. Mereka menguji ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU PTUN yang mengatur tenggang waktu tertentu dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara.

Pemohon Persoalkan Masa Tunggu Setelah Menang di Pengadilan

Pasal 116 ayat (2) pada pokoknya mengatur bahwa apabila setelah 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat kewajiban tertentu tidak dilaksanakan, keputusan tata usaha negara yang disengketakan kehilangan kekuatan hukum. Sementara ayat (3) mengatur mekanisme permohonan kepada ketua pengadilan apabila setelah 90 hari kerja kewajiban tertentu belum dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan bahwa keputusan tata usaha negara yang sudah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak terus menimbulkan akibat hukum. Mereka juga menyampaikan bahwa dalam perkara konkret yang melatarbelakangi permohonan, pemulihan hak tidak langsung mereka peroleh meskipun proses hukum telah ditempuh sampai tingkat Mahkamah Agung. Pernyataan tersebut merupakan dalil para pemohon yang sedang diuji di MK, bukan kesimpulan atau putusan Mahkamah Konstitusi.

Okky A.J. SH.MH.: Warga yang Sudah Menang Harus Merasakan Hasil Putusan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai persoalan tersebut mempunyai arti penting bagi akses keadilan masyarakat Indonesia.

“Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, masyarakat wajar berharap negara menghormatinya dan melaksanakan kewajiban hukum yang telah ditetapkan pengadilan.”

Menurut Okky, efektivitas peradilan tata usaha negara sangat berkaitan dengan posisi warga ketika berhadapan dengan keputusan administrasi pemerintah.

“Rakyat bisa menghabiskan waktu, biaya dan tenaga bertahun-tahun untuk menggugat keputusan pemerintah. Kalau setelah menang mereka kembali harus menghadapi ketidakpastian mengenai pelaksanaan putusan, maka manfaat perlindungan hukum menjadi berkurang.”

LBH ETH menegaskan bahwa sikap tersebut tidak bermaksud mendahului putusan Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas Pasal 116 UU PTUN.

Pemerintah: Tenggang Waktu Memberikan Kepastian Mekanisme Eksekusi

Dalam persidangan sebelumnya, Pemerintah mempertahankan ketentuan tersebut. Pemerintah berpendapat tenggang waktu 60 dan 90 hari kerja memiliki fungsi berbeda sesuai karakter kewajiban administrasi yang diperintahkan pengadilan dan memberikan ukuran waktu yang objektif dalam mekanisme eksekusi.

Pemerintah juga mengakui ketidakpatuhan badan atau pejabat tata usaha negara terhadap putusan berkekuatan hukum tetap merupakan persoalan serius, tetapi berpendapat penguatan kepatuhan dapat dilakukan melalui pengawasan aktif, upaya paksa, sanksi administratif serta akuntabilitas pejabat. Pemerintah menegaskan tenggang waktu tersebut merupakan batas maksimum dan tidak semestinya digunakan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan yang sebenarnya dapat dilakukan lebih cepat.

LBH ETH menilai pandangan tersebut penting dicatat karena menunjukkan titik temu bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan tetap harus diperkuat, terlepas dari perdebatan konstitusional mengenai bentuk dan tenggang waktunya.

Zulkiram SH.: Harus Ada Sistem Memantau Putusan yang Belum Dilaksanakan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengatakan masalah eksekusi putusan PTUN juga memerlukan pembenahan secara administratif.

“Negara seharusnya mempunyai sistem yang dapat menunjukkan putusan PTUN mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum. Jangan seluruh beban pengawasan justru diberikan kepada warga yang sudah memenangkan perkara.”

Menurut Zulkiram, keterbukaan tersebut akan memperkuat pengawasan oleh masyarakat, pengadilan dan atasan pejabat yang bersangkutan.

“Kalau ada putusan yang belum dilaksanakan, harus jelas apa alasannya, siapa pejabat yang bertanggung jawab dan tindakan apa yang telah dilakukan untuk memastikan putusan tersebut dipatuhi.”

LBH ETH Dorong Penguatan Eksekusi PTUN

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa masukan konstruktif kepada pemerintah dan lembaga terkait. Pertama, diperlukan sistem nasional yang dapat memantau pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, atasan pejabat harus menjalankan fungsi pengawasan secara nyata apabila bawahannya tidak melaksanakan putusan pengadilan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, mekanisme sanksi administratif dan upaya paksa yang telah tersedia dalam sistem hukum perlu diterapkan secara konsisten. Keempat, masyarakat yang telah memenangkan sengketa seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan putusan dan langkah hukum yang tersedia jika putusan belum dipatuhi.

LBH ETH juga mendorong agar perbaikan sistem tidak hanya dilakukan setelah muncul perkara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan Harus Menghasilkan Pemulihan Nyata

Menurut Okky A.J. SH.MH., persoalan paling mendasar adalah memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata setelah melalui proses peradilan.

“Negara hukum bukan hanya dinilai dari adanya pengadilan dan putusan. Negara hukum juga diuji dari keberanian dan konsistensi setiap pejabat negara untuk tunduk kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

LBH ETH menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan penilaian mengenai konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU PTUN sepenuhnya kepada Mahkamah.

Namun, LBH ETH menegaskan bahwa apa pun putusan MK nantinya, persoalan kepatuhan terhadap putusan pengadilan harus menjadi perhatian serius seluruh institusi pemerintah.

“Masyarakat yang merasa haknya dirugikan oleh suatu keputusan atau tindakan administrasi pemerintah jangan takut menggunakan mekanisme hukum. Simpan keputusan, surat-menyurat, bukti administratif dan seluruh dokumen perkara dengan baik. Akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara,” tutup Okky.

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link