Putusan PK Mahkamah Agung Jadi Sorotan, Kedudukan Hukum H.M. Sukandi atas Lahan Blok Cenglow Ditegaskan
Tim 11/FORMASHAB Siapkan Pendataan Petani Tumpang Sari, H.M. Sukandi Disebut Berkomitmen Tidak Melakukan Pengusiran Paksa HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 4 November 2026. Perkembangan perkara sengketa tanah Blok Cenglow di wilayah Desa Hambalang dan Desa Sumur Batu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Tim 11/FORMASHAB Siapkan Pendataan Petani Tumpang Sari, H.M. Sukandi Disebut Berkomitmen Tidak Melakukan Pengusiran Paksa
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 4 November 2026.
Perkembangan perkara sengketa tanah Blok Cenglow di wilayah Desa Hambalang dan Desa Sumur Batu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menolak permohonan PT Prolindo Utama Karya disebut menjadi dasar bagi pihak H.M. Sukandi untuk menegaskan kedudukan hukum keperdataannya atas lahan yang dipersengketakan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak H.M. Sukandi, perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang diperkirakan mencapai 211 hektare. Pihaknya menyatakan bahwa putusan PK Mahkamah Agung memperkuat posisi hukumnya dalam perkara perdata Blok Cenglow.
Meski demikian, ruang lingkup dan akibat hukum putusan harus dibaca berdasarkan amar serta pertimbangan hukum secara utuh. Penolakan permohonan PK perlu dibedakan dari pernyataan bahwa seluruh klaim pihak lain di luar perkara otomatis gugur.
Putusan PK dan Persoalan Dokumen Klaim Tanah
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Hambalang Nomor 500.17/134-Pem tertanggal 23 November 2023, yang menurut keterangan pihak H.M. Sukandi pernah dijadikan dasar klaim penguasaan lahan sekitar 161 hektare.
Pihak H.M. Sukandi menyebut dokumen tersebut tidak diterima sebagai novum karena diterbitkan setelah putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa surat keterangan tersebut telah dicabut melalui Surat Keterangan Nomor 500.17/25/XI/2023 oleh Kepala Desa Hambalang.
Kedudukan kedua dokumen tersebut, termasuk alasan penilaian Mahkamah Agung terhadap bukti yang diajukan dalam PK, perlu merujuk langsung pada salinan resmi putusan dan dokumen administrasi desa.
Dalam perkara pertanahan, kekuatan suatu dokumen harus dinilai berdasarkan keaslian, kewenangan penerbit, riwayat penerbitan, serta keterkaitannya dengan objek tanah yang disengketakan.
Riwayat Pembebasan Lahan Tahun 1994 Menjadi Bagian dari Penjelasan Pihak H.M. Sukandi
Pihak H.M. Sukandi juga menyampaikan riwayat penyelesaian ganti rugi terhadap masyarakat penggarap di kawasan Blok Cenglow.
Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan penggantian lahan telah berlangsung sejak periode 1977, ketika masyarakat disebut belum menerima ganti rugi hingga terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Buana Estate.
Selanjutnya, pada 1994, H. Hutomo Mandala Putra, S.H. (HMP), melalui Yayasan Bhakti Putra Bangsa atau Yayasan Tirasa, disebut memberikan dukungan pendanaan untuk proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap.
Dalam proses tersebut, H.M. Sukandi disebut menjalankan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Riwayat ini menjadi bagian penting dari dasar penjelasan pihak H.M. Sukandi mengenai asal-usul penguasaan lahan. Namun, untuk memastikan kedudukan hukumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran, dokumen pelepasan hak garapan, daftar penerima ganti rugi, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Tim 11/FORMASHAB Ditugaskan Membantu Penataan Administrasi
Setelah perkembangan putusan PK tersebut, H.M. Sukandi disebut memberikan kuasa kepada Tim 11/FORMASHAB (Forum Masyarakat Hambalang) yang dipimpin Habib Muchsin.
Tim tersebut ditugaskan membantu proses penataan administrasi, pendataan masyarakat, serta komunikasi dengan para petani yang selama ini mengelola lahan melalui sistem tumpang sari.
Pendataan direncanakan mencakup identitas petani, perkiraan luas garapan, batas bidang, serta riwayat pengelolaan lahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan data nominatif yang lebih tertib dan mengurangi potensi kesalahpahaman maupun tumpang tindih klaim di lapangan.
Ketua Tim 11/FORMASHAB, Habib Muchsin, menegaskan bahwa pendataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya pengusiran atau pengosongan lahan secara paksa.
Menurut keterangan tim, petani lokal yang selama ini mengelola lahan dengan sistem tumpang sari diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas pertaniannya selama proses penataan berlangsung, dengan tetap memperhatikan status hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui komunikasi terbuka, pendataan yang dapat diperiksa, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan.
Perlindungan Petani Harus Menjadi Prioritas
Dinamika sengketa Blok Cenglow tidak hanya menyangkut dokumen dan kedudukan hukum para pihak, tetapi juga kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pertanian.
Karena itu, proses penataan administrasi perlu dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan baru.
Petani harus memperoleh penjelasan mengenai tujuan pendataan, penggunaan data, status lahan yang digarap, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian.
Tidak boleh ada tindakan intimidasi, pemaksaan, maupun pengosongan lahan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, setiap pihak juga perlu menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ruang lingkup perkara dan objek yang diputus.
Redaksi ETGN: Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Perlindungan Masyarakat
Redaksi Elang Tiga Global News memandang bahwa perkembangan perkara Blok Cenglow perlu disikapi dengan mengedepankan supremasi hukum, ketertiban administrasi pertanahan, dan perlindungan masyarakat.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, putusan pengadilan harus dihormati. Salinan resmi putusan PK Mahkamah Agung perlu menjadi rujukan utama untuk memahami pihak yang berperkara, objek sengketa, amar putusan, serta akibat hukumnya. Tidak tepat memperluas makna putusan melampaui apa yang benar-benar diputus oleh pengadilan.
Kedua, pendataan petani harus dilakukan secara transparan. Rencana Tim 11/FORMASHAB perlu memastikan bahwa petani memperoleh informasi yang cukup, tidak mengalami tekanan, dan memiliki kesempatan memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan.
Ketiga, pemerintah daerah dan instansi pertanahan perlu menjaga ketertiban. Pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, batas bidang, dan status tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Apabila muncul dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait.
Redaksi juga menilai bahwa semua pihak perlu menahan diri dari pernyataan yang dapat memicu konflik di lapangan. Perbedaan klaim atas tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tekanan ataupun tindakan sepihak.
Penutup: Jangan Korbankan Petani dalam Proses Penyelesaian Sengketa
Perkembangan putusan PK Mahkamah Agung dalam perkara Blok Cenglow menjadi momentum untuk memperjelas status hukum objek sengketa dan mendorong penataan administrasi yang lebih tertib.
Namun, kepastian hukum harus disertai perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kegiatan pertanian.
Pemerintah daerah, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan setiap langkah dilaksanakan sesuai hukum.
Kepastian hukum tidak boleh dibangun melalui tindakan sewenang-wenang. Hak yang sah harus dihormati, sementara petani dan masyarakat setempat harus memperoleh perlindungan serta perlakuan yang adil.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang