Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Putusan MK tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi melalui Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 326...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi melalui Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pokok persoalan dalam perkara tersebut adalah penggunaan kata “dan” dalam ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi. Rumusan sebelumnya menyebutkan bahwa pertanggungjawaban dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi. Pemohon menilai rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa keduanya harus selalu dimintai pertanggungjawaban secara bersamaan.

Melalui putusannya, MK menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara alternatif maupun kumulatif. Artinya, berdasarkan fakta hukum dan dasar pertanggungjawaban yang terbukti, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja, atau keduanya sekaligus.

Apa yang menjadi dasar pertimbangan MK?

MK menilai penggunaan frasa “dan/atau” diperlukan agar penerapan hukum tidak menimbulkan penafsiran tunggal yang berpotensi mengabaikan perbedaan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing subjek hukum.

Mahkamah juga menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus cermat dan berhati-hati dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penentuan tersebut harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan sebagai penanggung jawab perusahaan.

Siapa yang berkaitan dengan putusan tersebut?

Perkara Nomor 371/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Andri Yanto, S.H., selaku Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama. Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 326 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kapan dan di mana putusan dibacakan?

Putusan dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Informasi putusan tersebut diumumkan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Mengapa putusan ini penting?

Putusan ini penting karena memberikan kejelasan mengenai batas pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak yang bertanggung jawab di dalamnya. Dalam praktik usaha, tindak pidana yang dilakukan melalui atau atas nama korporasi tidak boleh secara otomatis dibebankan kepada seluruh pengurus tanpa pembuktian mengenai peran, kewenangan, kesalahan, dan dasar pertanggungjawaban masing-masing.

Sebaliknya, korporasi juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindarkan individu yang terbukti memiliki keterlibatan dan tanggung jawab pidana.

Bagaimana penerapannya?

Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara objektif siapa yang melakukan, memerintahkan, mengetahui, memperoleh manfaat, atau memiliki keterlibatan yang relevan berdasarkan ketentuan hukum. Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak pembelaan, serta kepastian hukum.

Pandangan dan saran LBH Elang Tiga Hambalang

LBH Elang Tiga Hambalang memandang putusan MK tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum harus mampu membedakan tanggung jawab badan hukum dengan tanggung jawab pribadi pengurus atau penanggung jawab perusahaan.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar aparat penegak hukum menyusun pembuktian secara terukur, transparan, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai jabatan seseorang dalam perusahaan menjadi satu-satunya alasan untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana. Di sisi lain, perusahaan yang terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

LBH juga mengingatkan bahwa kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban, pekerja, masyarakat, serta kepentingan negara. Penanganan perkara korporasi tidak boleh menjadi alat kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk berlindung di balik struktur perusahaan.

Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi harus mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.

Menurut pandangan tersebut, setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan keterlibatannya, bukan hanya berdasarkan jabatan atau kedudukannya. Begitu pula korporasi harus bertanggung jawab apabila unsur-unsur tindak pidana dan dasar pertanggungjawabannya terbukti secara hukum.

Okky A., J.SH., MH. menyarankan agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam membangun praktik penegakan hukum yang konsisten. Kepastian hukum tidak boleh hanya melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat dan kepentingan publik.

Dasar hukum dan sumber informasi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 371/PUU-XXIV/2026.
4. Berita resmi Mahkamah Konstitusi: “MK: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Bersifat Kumulatif dan Alternatif”.
https://www.mkri.id/berita/mk-pertanggungjawaban-tindak-pidana-korporasi-bersifat-kumulatif-dan-alternatif-26047
5. ANTARA News, 30 Oktober 2026: “MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif”.
https://www.antaranews.com/berita/5822695/mk-putuskan-pertanggungjawaban-pidana-korporasi-kumulatif-alternatif

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Putusan pengadilan harus menjadi pedoman dalam mewujudkan keadilan, bukan sekadar formalitas hukum.

Kepastian hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila setiap pihak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan peran, perbuatan, dan tanggung jawabnya berdasarkan hukum.

Diterbitkan oleh:
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi

Advokasi, Pendampingan, dan Keadilan
Bersama Wujudkan Keadilan untuk Semua.

Secret Link