Presiden perintahkan Satgas PKH tertibkan kawasan hutan secara tegas, LBH ETH: Transparansi wajib, jangan sampai penertiban melahirkan sengketa baru!
Satgas PKH melaporkan perkembangan penertiban pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal dan denda administratif; LBH Elang Tiga Hambalang meminta setiap eksekusi berbasis data, dokumen, fakta lapangan, serta menyediakan ruang keberatan bagi pihak yang merasa memiliki hak HAMBALANG, KABUPATEN...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Satgas PKH melaporkan perkembangan penertiban pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal dan denda administratif; LBH Elang Tiga Hambalang meminta setiap eksekusi berbasis data, dokumen, fakta lapangan, serta menyediakan ruang keberatan bagi pihak yang merasa memiliki hak
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026
HAMBALANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan agar penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan ketika Presiden menerima Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 4 September 2026.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan dalam pertemuan itu Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal. Satgas juga melaporkan hasil penanganan dan denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan lebih lanjut dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) karena penertiban kawasan hutan dalam skala besar tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan aset negara, tetapi juga dapat bersinggungan dengan hak perusahaan, masyarakat, petani, warga yang telah lama menguasai lahan, maupun pihak lain yang mempunyai dasar hukum tertentu.
LBH ETH: Tegas Harus Tetap Berdasarkan Hukum
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyatakan LBH ETH mendukung penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan yang benar-benar melanggar hukum.
Namun ketegasan negara, menurut LBH ETH, harus disertai administrasi dan pembuktian yang sama kuatnya.
“Tegas tidak berarti serampangan. Sebelum negara melakukan penguasaan kembali atau eksekusi, pastikan peta kawasannya benar, dasar hukumnya jelas, riwayat penguasaannya diperiksa, siapa yang berada di lapangan diketahui, dan pihak yang merasa mempunyai hak diberi kesempatan menggunakan mekanisme hukum.”
LBH ETH menilai pendekatan tersebut penting karena sengketa sumber daya alam dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila masyarakat tidak memahami dasar suatu tindakan pemerintah.
Perpres 5 Tahun 2025 Menjadi Dasar Penertiban
Satgas PKH bekerja dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut mengatur penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Instrumen yang diatur meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
LBH ETH menilai tiga mekanisme tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang besar sehingga pelaksanaannya harus terdokumentasi secara rinci.
Setiap objek yang ditertibkan harus dapat diketahui koordinat, luas, dasar penetapan kawasan, pihak yang menguasai, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta langkah hukum yang digunakan pemerintah.
Jangan Samakan Semua Persoalan Tanah dengan Kejahatan
LBH ETH memberikan catatan penting bahwa keberadaan seseorang atau badan usaha pada suatu kawasan yang kemudian dipersoalkan tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Dalam praktik pertanahan dan kehutanan dapat muncul persoalan batas kawasan, perubahan status tanah dari masa ke masa, izin yang tumpang tindih, penguasaan masyarakat yang telah berlangsung lama, sengketa perdata maupun persoalan administratif lainnya.
Okky menegaskan:
“Pisahkan dengan jelas mana pelanggaran administratif, mana sengketa hak, dan mana yang memang mempunyai unsur pidana. Jangan semua persoalan langsung dipidanakan, tetapi jangan pula tindak pidana yang mempunyai bukti disamarkan sebagai sengketa administrasi.”
Menurut LBH ETH, pemisahan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya sedang menempuh sengketa hak.
Penambangan Ilegal Harus Ditelusuri Sampai Pemilik Manfaat
Satgas PKH secara resmi melaporkan kepada Presiden adanya penertiban terhadap berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
LBH ETH meminta apabila ditemukan tambang tanpa dasar hukum yang sah, penegakan tidak berhenti hanya terhadap operator atau pekerja di lokasi.
Penyidik dan Satgas perlu mengetahui siapa yang mendanai kegiatan, siapa pemilik alat berat, siapa membeli hasil tambang, ke rekening mana keuntungan mengalir, serta siapa beneficial owner atau penerima manfaat akhirnya apabila bukti menunjukkan adanya jaringan usaha.
“Kalau pekerja lapangan ditindak tetapi pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan tidak disentuh, penertibannya tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” kata Okky.
Namun LBH ETH kembali mengingatkan penelusuran tersebut harus berbasis alat bukti, bukan sekadar hubungan bisnis atau asumsi.
Denda Administratif Harus Transparan
Satgas PKH juga melaporkan penanganan denda administratif dalam pemanfaatan kawasan hutan.
LBH ETH meminta pemerintah menjelaskan mekanisme perhitungan denda secara transparan.
Pihak yang dikenakan denda harus dapat mengetahui luas yang menjadi dasar perhitungan, jenis pelanggaran, periode aktivitas, tarif yang digunakan, dasar hukum, serta mekanisme keberatan apabila terdapat perbedaan perhitungan.
Transparansi tersebut juga dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui bahwa penerimaan negara benar-benar masuk melalui mekanisme resmi.
Pada Mei 2026, pemerintah melaporkan penerimaan yang dihimpun melalui kerja Satgas PKH telah mencapai sekitar Rp10,27 triliun, bersamaan dengan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala jutaan hektare.
Menurut LBH ETH, semakin besar nilai ekonomi yang dikelola dalam proses penertiban, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus diterapkan.
Enam Masukan LBH ETH kepada Satgas PKH
LBH ETH mendorong sedikitnya enam prinsip diterapkan dalam setiap penertiban kawasan hutan:
- Pastikan data spasial dan status hukum kawasan telah diverifikasi sebelum eksekusi.
- Periksa riwayat perizinan dan penguasaan lahan secara menyeluruh.
- Berikan pemberitahuan dan ruang keberatan kepada pihak yang terdampak sesuai ketentuan hukum.
- Dokumentasikan seluruh tahapan eksekusi, termasuk objek, luas, barang atau aset yang dikuasai kembali.
- Bedakan secara jelas penanganan administratif, perdata, dan pidana.
- Publikasikan hasil penertiban dan penerimaan negara secara berkala tanpa membuka informasi yang memang dilindungi hukum.
LBH ETH menilai transparansi tersebut juga akan melindungi petugas Satgas dari tuduhan tindakan sewenang-wenang.
Masyarakat yang Memiliki Dokumen Diminta Menjaganya
LBH ETH mengingatkan masyarakat atau pihak yang tanahnya bersinggungan dengan kawasan hutan untuk menjaga seluruh dokumen yang relevan.
Dokumen dapat berupa sertifikat, surat tanah lama, izin usaha, surat keputusan pemerintah, bukti pembayaran pajak, peta, akta jual beli, surat waris, bukti penguasaan fisik, korespondensi dengan instansi, maupun putusan pengadilan apabila pernah terjadi sengketa.
Masyarakat juga dianjurkan membuat salinan digital dan tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak berwenang tanpa tanda terima.
Jika terdapat pemberitahuan penertiban, masyarakat sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik tetapi segera meminta dasar tindakan secara tertulis dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Okky A.J.: Negara Harus Kuat, tetapi Warga Juga Harus Memiliki Jalan Membela Haknya
Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menilai kewibawaan negara justru semakin kuat apabila pemerintah berani membuka dasar setiap keputusan.
“Negara memang harus menguasai kembali kawasan yang terbukti dikuasai secara melawan hukum. Tetapi apabila ada masyarakat atau badan usaha yang merasa mempunyai hak, sediakan jalur keberatan yang nyata. Negara yang kuat tidak takut keputusannya diuji.”
LBH ETH mendukung arahan Presiden agar proses penegakan hukum dilakukan profesional, transparan dan akuntabel karena tiga prinsip tersebut dapat menjadi pengaman terhadap tindakan yang berlebihan sekaligus memastikan pelanggaran serius benar-benar ditindak.
Jangan Sampai Tanah yang Sudah Ditertibkan Kembali Dikuasai Diam-Diam
LBH ETH juga mendorong pemerintah menyiapkan sistem pengawasan pascapenertiban.
Setelah kawasan dikembalikan ke dalam penguasaan negara, harus jelas siapa yang bertanggung jawab menjaga, bagaimana kawasan digunakan berikutnya, apakah direhabilitasi, dikonservasi atau dikelola melalui skema lain yang sah.
Tanpa pengawasan, terdapat risiko kawasan yang telah ditertibkan kembali dikuasai secara ilegal.
“Jangan sampai negara mengeluarkan biaya besar untuk menertibkan hari ini, kemudian beberapa bulan kemudian lahannya kembali dikuasai dengan pola yang sama,” kata Okky.
Dari Hambalang: Kekayaan Alam Harus Kembali untuk Kepentingan Rakyat
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat Presiden menerima laporan Satgas PKH pada 4 September 2026, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa hutan dan kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Penertiban terhadap pelanggaran diperlukan, tetapi kekuasaan negara dalam melakukan penertiban juga harus selalu tunduk pada hukum.
Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Tertibkan yang melanggar, selamatkan kekayaan negara, kejar pihak yang mengambil keuntungan ilegal apabila terbukti. Tetapi setiap meter tanah yang dikuasai kembali harus mempunyai dasar yang terang, proses yang transparan dan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan.”
LBH ETH menyatakan siap membantu masyarakat memahami posisi hukumnya apabila menghadapi persoalan pertanahan, kawasan hutan, sengketa penguasaan ataupun tindakan administrasi pemerintah.
“TERTIBKAN KAWASAN HUTAN — SELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA — TRANSPARANKAN EKSEKUSI — BEDAKAN ADMINISTRASI DAN PIDANA — LINDUNGI HAK YANG SAH — JANGAN BIARKAN PENERTIBAN MELAHIRKAN SENGKETA BARU.”
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:
Okky A.J. SH.MH.