Navigasi Berita

Hukum

Praperadilan Febrie Diputus Sore Ini, LBH ETH: Hakim Harus Jadi Penjaga Batas Kewenangan Penyidik

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti agenda pembacaan putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus **Febrie Adriansyah** yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada **Kamis, 27 Agustus 2026...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti agenda pembacaan putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus **Febrie Adriansyah** yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada **Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB**.

Berdasarkan jadwal resmi PN Jakarta Selatan, perkara **Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL** tercatat dengan objek **sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan** dan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 03. Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut adalah **Richard Edwin Basoeki**.

**Hingga berita ini disusun sekitar tengah hari Kamis, putusan belum dibacakan.** Karena itu, LBH Elang Tiga Hambalang meminta masyarakat tidak mendahului hakim dengan menyimpulkan apakah permohonan akan dikabulkan ataupun ditolak.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai persidangan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas fungsi pengadilan sebagai pengawas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Okky A.J.: Kewenangan Penyidik Harus Kuat, tetapi Tidak Tanpa Batas

LBH ETH berpandangan penyidik memang membutuhkan kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pembuktian.

Namun karena tindakan tersebut langsung menyentuh hak kepemilikan, privasi dan kepentingan hukum seseorang, penggunaannya harus mempunyai dasar hukum, hubungan yang jelas dengan perkara, serta dapat diuji di hadapan hakim.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Negara membutuhkan penyidik yang kuat untuk membongkar kejahatan. Tetapi kuat tidak berarti tanpa batas. Ketika rumah digeledah, barang diambil atau aset disita, harus ada dasar hukum, hubungan dengan perkara dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Okky, fungsi praperadilan justru penting karena memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa penggunaan kewenangan tersebut.

Hakim praperadilan bukan penghambat penyidikan. Hakim adalah penjaga batas agar kewenangan negara digunakan sesuai hukum, Demikian draf pernyataannya.

Perkara Menguji Keabsahan Penyitaan

Perkara No. 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pihak termohon dalam perkara tersebut mencakup Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidikan dan meminta hakim menyatakan tindakan tertentu tidak sah serta mengembalikan barang yang menurut pihak pemohon tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Sementara itu, pihak kepolisian meminta hakim **menolak seluruh permohonan praperadilan**. Polisi berpendapat tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur serta menilai sebagian permintaan pemohon telah masuk terlalu jauh ke materi pokok perkara yang bukan merupakan wilayah pemeriksaan praperadilan.

LBH ETH menilai kedua posisi tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan argumentasi yang telah disampaikan di persidangan.

Hakim Ingatkan Independensi Tidak Boleh Diganggu

Menjelang pembacaan putusan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak menghormati **independensi hakim.

Penegasan tersebut disampaikan ketika persidangan memasuki tahap kesimpulan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Putusan kemudian dijadwalkan dibacakan hari ini.

LBH ETH mendukung sikap tersebut.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Hakim harus bebas dari tekanan pihak mana pun. Tidak boleh ada tekanan dari kekuasaan, aparat, kelompok masyarakat maupun opini media. Putusan harus lahir dari fakta persidangan, bukti dan hukum.

Menurut LBH ETH, independensi hakim bukan berarti pengadilan terbebas dari kritik. Putusan tetap dapat dianalisis dan dikritisi setelah dibacakan, tetapi proses pengambilan keputusan tidak boleh dipengaruhi tekanan di luar ruang persidangan.

Penyitaan Harus Memiliki Hubungan dengan Perkara

LBH Elang Tiga Hambalang menilai salah satu prinsip mendasar dalam penyitaan adalah adanya hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara barang yang disita dengan kebutuhan pembuktian suatu tindak pidana.

Karena itu, sengketa mengenai apakah barang tertentu berkaitan atau tidak berkaitan dengan perkara harus dijawab melalui mekanisme hukum.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Jangan ada pemikiran bahwa karena seseorang sudah menjadi tersangka maka seluruh barang miliknya otomatis boleh dianggap terkait tindak pidana. Hubungan barang dengan perkara tetap harus dapat dijelaskan dan diuji.

Sebaliknya, menurut LBH ETH, pemilik barang juga tidak dapat hanya menyatakan suatu aset tidak berkaitan dengan perkara tanpa memberikan argumentasi hukum apabila penyidik mempunyai bukti sebaliknya.

Karena itu, pengadilan menjadi tempat bagi kedua posisi tersebut untuk diuji secara objektif.

Praperadilan Bukan Sidang Menentukan Bersalah atau Tidak

LBH ETH kembali mengingatkan masyarakat bahwa putusan sore ini **bukan putusan mengenai apakah Febrie Adriansyah terbukti melakukan korupsi atau TPPU**.

Praperadilan dalam perkara ini berfokus pada keabsahan tindakan hukum tertentu yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak otomatis berarti pemohon dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, hal itu juga **tidak sama dengan vonis bersalah dalam perkara pokok**.

Draf pernyataan Okky A.J.:

“Publik harus membedakan pengujian prosedur dengan pembuktian kesalahan. Hakim praperadilan sedang menilai tindakan aparat, bukan menjatuhkan vonis pidana terhadap pokok perkara.

LBH ETH: Due Process Melindungi Semua Orang

Menurut LBH ETH, prinsip **due process of law** tidak boleh dipersepsikan sebagai perlindungan yang hanya diperlukan oleh pejabat, pengusaha atau orang yang mempunyai sumber daya.

Prosedur hukum yang adil justru dibutuhkan untuk melindungi seluruh warga ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.

Hari ini yang mengajukan praperadilan mungkin seorang mantan pejabat tinggi. Besok bisa masyarakat biasa. Standar hukumnya harus sama,”** demikian draf pernyataan Okky.

LBH ETH menilai setiap keputusan yang memperjelas batas kewenangan penyidik akan mempunyai manfaat lebih luas bagi perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.

Ada Praperadilan Lain yang Putusannya Dijadwalkan Besok

LBH ETH juga mengingatkan terdapat permohonan praperadilan lain yang diajukan secara terpisah karena objek hukumnya berbeda.

Pemberitaan terbaru menyebut perkara praperadilan berikutnya, yang berkaitan dengan **status tersangka dan penahanan**, dijadwalkan memasuki pembacaan putusan pada **Jumat, 28 Agustus 2026.

Dengan demikian, putusan yang dijadwalkan sore ini tidak boleh dicampuradukkan dengan objek perkara praperadilan lainnya.

## Okky A.J.: Apa Pun Putusannya, Semua Pihak Harus Menghormati

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** meminta seluruh pihak menunggu amar dan pertimbangan hakim sebelum memberikan penilaian.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Kalau permohonan dikabulkan, aparat harus menghormati dan melaksanakan putusan sesuai amar hakim. Kalau ditolak, pihak pemohon juga harus menghormatinya. Negara hukum bekerja melalui putusan pengadilan, bukan melalui siapa yang paling kuat membangun opini.

Menurut LBH ETH, yang terpenting setelah putusan adalah masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengapa hakim mengambil keputusan tersebut.

Pertimbangan hakim akan menjadi bagian penting dalam mengevaluasi apakah tindakan penyitaan telah memenuhi persyaratan hukum serta bagaimana batas kewenangan aparat seharusnya diterapkan.

LBH ETH Akan Cermati Putusan Sore Ini

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mencermati putusan yang dijadwalkan dibacakan pukul 16.00 WIB.

LBH ETH menilai setidaknya terdapat empat aspek yang penting diperhatikan:

1. dasar hukum penyitaan yang dinilai hakim;

2. hubungan barang yang disita dengan perkara yang sedang disidik;

3. kepatuhan penyidik terhadap prosedur upaya paksa;

4. perlindungan hak pemilik barang dan mekanisme kontrol pengadilan.

Kita membutuhkan hukum yang berani menghadapi kejahatan tetapi juga berani membatasi kekuasaan ketika prosedur tidak dipenuhi. Dua prinsip itu bukan lawan. Keduanya adalah fondasi negara hukum, demikian draf penegasan Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang.

LBH ETH meminta masyarakat menunggu hasil resmi persidangan dan menghindari penyebaran informasi yang menyatakan permohonan telah dikabulkan atau ditolak sebelum hakim benar-benar membacakan amar putusan.

Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang

Kamis, 27 Agustus 2026

 

Catatan hukum: Hingga berita ini disusun sekitar pukul 12.00 WIB, putusan perkara No. 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL belum dibacakan. Jadwal resmi PN Jakarta Selatan mencantumkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Febrie Adriansyah tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan mengenai pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap.*

 

**Sumber fakta utama:** Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ANTARA mengenai proses praperadilan serta posisi para pihak.