PRAPERADILAN FEBRIE ADRIANSYAH DITOLAK, LBH ETH: PENOLAKAN PRAPERADILAN BUKAN VONIS BERSALAH, POKOK PERKARA HARUS DIBUKTIKAN TRANSPARAN
JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) **Febrie Adriansyah**, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) **Febrie Adriansyah**, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim tunggal **Richard Edwin Basoeki** pada Jumat, **28 Agustus 2026**, menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya. Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka dan upaya paksa dalam penyidikan dugaan TPPU. ([ANTARA News][1])
## LBH ETH: JANGAN SALAH ARTIKAN PUTUSAN PRAPERADILAN
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara putusan praperadilan dan putusan mengenai pokok perkara pidana.
Penolakan praperadilan pada prinsipnya berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan atau proses hukum yang menjadi objek permohonan. **Putusan tersebut bukan putusan akhir yang menyatakan Febrie Adriansyah terbukti melakukan TPPU.**
Menurut LBH ETH, kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
> **“Praperadilan ditolak bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah. Penyidik tetap harus membuktikan pokok perkara, sementara tersangka mempunyai hak untuk membantah seluruh tuduhan dan menguji bukti yang diajukan terhadapnya.”**
LBH ETH menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan perlindungan hak setiap orang.
## DUA PERMOHONAN PRAPERADILAN DIAJUKAN
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek tindakan hukum yang diuji berbeda.
Perkara **Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL** berkaitan dengan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut telah ditolak PN Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. ([ANTARA News][2])
Kemudian perkara **Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL** berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan upaya paksa lainnya. Permohonan ini juga ditolak pada Jumat, 28 Agustus. ([ANTARA News][1])
Dengan demikian, proses penyidikan pokok perkara tetap dapat berlanjut.
## FEBRIE DAN PIHAK SWASTA TELAH DITETAPKAN TERSANGKA
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta **Nurman Herin** sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. ([ANTARA News][1])
LBH ETH menegaskan bahwa **status tersangka harus dibedakan dengan status terpidana**.
Asas praduga tak bersalah tetap melekat sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, status atau jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus apabila penyidik memang mempunyai bukti yang cukup.
## SOAL Rp40 MILIAR, KUBU FEBRIE MEMBANTAH
Salah satu isu yang berkembang adalah dugaan penerimaan uang sebesar **Rp40 miliar** yang dikaitkan dengan perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Informasi mengenai dugaan tersebut muncul dalam rangkaian proses hukum. ([ANTARA News][3])
Namun pada Sabtu, **29 Agustus 2026**, kuasa hukum Febrie, **Febri Diansyah**, menegaskan bahwa kliennya **membantah pernah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian**.
Menurut kuasa hukum, mereka tidak sependapat apabila putusan praperadilan ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa Febrie telah menerima uang tersebut. Kuasa hukum menyatakan pertimbangan hakim merujuk pada bukti berupa BAP atau potongan keterangan mengenai pemberian kepada seseorang bernama Ferry. ([ANTARA News][4])
LBH ETH menilai dua posisi tersebut harus diberitakan secara proporsional.
**Dugaan penerimaan uang merupakan bagian dari konstruksi yang masih harus dibuktikan, sedangkan bantahan kuasa hukum merupakan posisi pembelaan. Keduanya belum merupakan putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa dalam pokok perkara.**
## LBH ETH: BUKA ALIRAN DANA SECARA TERANG
Menurut LBH ETH, apabila perkara TPPU dilanjutkan, salah satu bagian terpenting yang harus dibuktikan adalah **asal-usul, pergerakan dan tujuan dana**.
Pendekatan *follow the money* dan *follow the asset* dapat digunakan untuk mengetahui apakah terdapat harta yang berasal dari tindak pidana, bagaimana aset berpindah dan siapa yang memperoleh manfaat.
Namun setiap hubungan antara transaksi dan individu tertentu harus dibuktikan.
> **“Jangan hanya menyampaikan angka besar kepada publik. Tunjukkan konstruksi hukumnya: uang dari mana, melalui siapa, kapan transaksi terjadi, apa alat buktinya dan siapa penerima akhirnya.”**
## PERKARA PENEGAK HUKUM HARUS LEBIH TRANSPARAN
LBH ETH menilai perkara ini mempunyai sensitivitas tinggi karena menyangkut seseorang yang pernah menduduki posisi strategis dalam penegakan hukum.
Febrie sebelumnya menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada Juli 2026. Kejaksaan Agung ketika itu menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga netralitas proses hukum. ([ANTARA News Jambi][5])
Menurut LBH ETH, perkara yang melibatkan aparat atau mantan pejabat penegak hukum justru membutuhkan tingkat transparansi tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan. Tetapi juga tidak boleh ada penghukuman berdasarkan tekanan opini publik.
## KUASA HUKUM PERSOALKAN PERTIMBANGAN PUTUSAN
Setelah putusan praperadilan, kuasa hukum Febrie menyampaikan kritik terhadap putusan tersebut.
Firman Wijaya menyebut terdapat apa yang ia nilai sebagai **“paradoks prosedural”** dan mempertanyakan bagaimana sejumlah persoalan prosedural serta keterangan ahli dipertimbangkan. Pernyataan tersebut merupakan **pendapat pihak kuasa hukum**, bukan kesimpulan hukum baru yang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. ([ANTARA News][6])
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan membahas langkah hukum berikutnya bersama Febrie. ([ANTARA News Jambi][7])
## LBH ETH DORONG EMPAT PRINSIP
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar kelanjutan perkara berpegang pada **transparansi penyidikan, pembuktian aliran dana secara objektif, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap hak tersangka dan asas praduga tak bersalah**.
LBH ETH menilai aparat harus diberi ruang melakukan pekerjaannya berdasarkan hukum, sementara penasihat hukum juga harus diberikan kesempatan penuh untuk menguji konstruksi dan bukti penyidik.
## JANGAN LINDUNGI JABATAN, JANGAN HUKUM TANPA BUKTI
Menurut LBH ETH, perkara ini dapat menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum Indonesia.
Apabila alat bukti membuktikan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sampai tuntas tanpa memandang jabatan seseorang.
Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak dapat dibuktikan, negara juga berkewajiban menghormati hak orang yang dituduh.
> **“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, tetapi hukum juga tidak boleh tunduk pada opini. Buka bukti secara terang, berikan kesempatan pembelaan secara penuh, dan biarkan pengadilan menentukan berdasarkan hukum,”** tegas LBH ETH.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**