Navigasi Berita

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, LBH Elang Tiga Hambalang: Penegak Hukum Harus Tunduk Pada Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

*JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, **Febrie Adriansyah**, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

*JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, **Febrie Adriansyah**, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

 

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dengan putusan tersebut, tindakan hukum yang menjadi objek permohonan dalam perkara itu tidak dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. ([Babel ANTARA News][1])

 

Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena perkara menyangkut figur yang sebelumnya menduduki posisi strategis dalam institusi penegakan hukum Indonesia.

 

## LBH ETH: TIDAK BOLEH ADA PIHAK YANG KEBAL HUKUM

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum.

 

Menurut LBH ETH, jabatan, kedudukan maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

 

**“Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum harus diperlakukan sama. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada intervensi, tetapi hak hukum pihak yang diperiksa juga wajib dilindungi,”** demikian sikap LBH Elang Tiga Hambalang.

 

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

 

## DUGAAN RP40 MILIAR HARUS DIBUKTIKAN

 

Dalam perkembangan pemberitaan perkara tersebut muncul dugaan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang sekitar **Rp40 miliar** yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Informasi tersebut masih merupakan **dugaan dalam proses hukum**, bukan fakta mengenai kesalahan pidana yang telah diputus pengadilan. ([Antara News Gorontalo][2])

 

LBH ETH menegaskan publik harus membedakan antara **dugaan, alat bukti dalam penyidikan, dan kesalahan seseorang yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan**.

 

Karena itu, penyidik perlu diberikan ruang melakukan pekerjaannya secara independen untuk menelusuri asal-usul uang, hubungan antarpihak, transaksi keuangan maupun bukti lain yang relevan.

 

Sebaliknya, Febrie Adriansyah tetap mempunyai hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, memperoleh bantuan hukum dan membantah seluruh tuduhan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

**Penolakan praperadilan tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang harus dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara yang berlaku.**

 

## LBH ETH DORONG “FOLLOW THE MONEY”

 

LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan, apabila penyidikan menemukan indikasi transaksi keuangan yang berhubungan dengan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan **follow the money** dan **follow the asset**.

 

Penelusuran tidak seharusnya berhenti pada siapa yang diduga menerima uang.

 

Penyidik perlu mengungkap dari mana uang berasal, bagaimana uang berpindah, siapa yang memberikan atau menguasainya, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan.

 

Apabila terdapat aset yang diduga berasal dari tindak pidana, asal-usul dan kepemilikannya juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

 

## JANGAN ADA PENGADILAN OLEH OPINI PUBLIK

 

LBH ETH sekaligus mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menjadikan proses hukum sebagai pengadilan melalui opini.

 

Status tersangka maupun penolakan permohonan praperadilan bukan dasar untuk menghilangkan asas praduga tak bersalah.

 

Sebaliknya, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat penyidikan yang dilakukan secara sah.

 

Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan: **negara wajib tegas memberantas tindak pidana dan pada saat yang sama wajib melindungi hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.**

 

## UJIAN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM

 

Menurut LBH ETH, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada persoalan individual.

 

Perkara tersebut menjadi ujian bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dapat bekerja secara independen bahkan ketika pihak yang diperiksa berasal dari lingkungan aparat penegak hukum sendiri.

 

Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipertahankan apabila proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan tertentu.

 

Karena itu, LBH Elang Tiga Hambalang meminta agar proses hukum dilaksanakan secara **profesional, transparan, akuntabel dan bebas intervensi**, dengan tetap menjamin hak-hak pihak yang berperkara.

 

**“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan orang yang mempunyai jabatan atau kekuasaan. Pada saat yang sama, hukum juga tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan opini. Semua harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,”** tegas LBH ETH.

 

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan penegakan hukum nasional sebagai bagian dari komitmen mendorong terciptanya kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

 

**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**

**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**