Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, DPN ETH: Proses Hukum Harus Transparan, Objektif dan Bebas Intervensi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Hormati Putusan Pengadilan, Tetapi Praduga Tak Bersalah Tetap Harus Dijunjung Hambalang, 29 AGUSTUS 2026— Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti perkembangan perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Hormati Putusan Pengadilan, Tetapi Praduga Tak Bersalah Tetap Harus Dijunjung

Hambalang, 29 AGUSTUS 2026— Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti perkembangan perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya. Sebelumnya, pengadilan juga menolak permohonan terkait tindakan penggeledahan, penyitaan dan tindakan hukum lainnya.

DPN ETH menilai perkembangan tersebut merupakan perkara hukum yang mempunyai perhatian nasional karena bersinggungan dengan pejabat tinggi penegakan hukum dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negara.

Namun, ETH mengingatkan bahwa ditolaknya praperadilan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah atas pokok perkara pidana yang disangkakan. Penentuan bersalah atau tidak tetap harus melalui proses pembuktian sesuai hukum acara pidana.

H. SAFRIZAL: JANGAN ADA PERLAKUAN ISTIMEWA, JANGAN PULA ADA PENGHAKIMAN SEBELUM PUTUSAN

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, mengatakan seluruh warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, baik masyarakat biasa maupun pejabat dan mantan pejabat negara.

Menurut H. Safrizal, aparat penegak hukum perlu diberi ruang menjalankan tugas berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan, tetapi proses tersebut juga harus diawasi agar tidak dipengaruhi kepentingan politik, tekanan pihak tertentu maupun pembentukan opini di luar pengadilan.

“Siapa pun orangnya harus sama di depan hukum. Jika ada alat bukti, proseslah secara profesional. Tetapi jangan pula seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini sebelum pengadilan memeriksa dan memutus pokok perkaranya.”

H. Safrizal menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum hanya dapat dijaga apabila setiap tahapan penyidikan dilaksanakan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

GANDA SATRIA DHARMA: BIARKAN ALAT BUKTI BERBICARA

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai perkara yang mendapat perhatian luas seperti ini justru menjadi ujian bagi kualitas penegakan hukum Indonesia.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai perbedaan antara penetapan tersangka, putusan praperadilan dan putusan mengenai pokok perkara.

“Praperadilan menguji aspek tertentu dari tindakan hukum penyidik. Itu tidak boleh disamakan dengan putusan bahwa pokok tuduhan telah terbukti. Biarkan alat bukti, saksi, ahli dan proses persidangan nantinya yang berbicara.”

Ganda Satria Dharma menilai asas praduga tidak bersalah bukan hambatan bagi pemberantasan kejahatan. Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan fondasi agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum.

ETH INGATKAN SOAL DUGAAN RP40 MILIAR

DPN ETH juga mencermati pemberitaan mengenai dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut.

Dalam pemberitaan ANTARA, dugaan itu dikaitkan dengan keterangan dalam proses perkara. Namun pada 29 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kuasa hukum menyatakan putusan praperadilan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut.

Karena terdapat posisi yang berbeda tersebut, DPN ETH meminta masyarakat dan media berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Dugaan penerimaan uang tersebut tidak boleh ditulis sebagai fakta yang sudah terbukti sebelum ada pembuktian dan putusan pengadilan mengenai pokok perkara.

KUASA HUKUM RENCANAKAN LANGKAH LANJUTAN

Setelah permohonan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum juga mengkritik sejumlah aspek prosedural dalam putusan tersebut. Pernyataan itu merupakan posisi pihak pembela, bukan kesimpulan pengadilan mengenai pokok perkara. ([ANTARA News Jambi][3])

DPN ETH menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam membela kepentingannya.

Pada saat yang sama, ETH meminta semua pihak menghormati kewenangan penyidik dan pengadilan sepanjang proses tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang.

ETH: KASUS BESAR HARUS MENJADI UJIAN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM

DPN Elang Tiga Hambalang menilai penanganan perkara yang melibatkan figur dari institusi penegak hukum mempunyai konsekuensi lebih besar terhadap kepercayaan masyarakat.

Karena itu, ETH mendorong beberapa prinsip untuk dijaga:

1. Penyidikan harus berdasarkan alat bukti yang sah.
2. Tidak boleh ada intervensi politik maupun kepentingan pribadi.
3. Hak tersangka dan penasihat hukum harus dihormati.
4. Informasi kepada publik harus akurat dan tidak membentuk vonis prematur.
5. Jaksa dan pengadilan nantinya harus bekerja independen apabila perkara dilimpahkan.
6. Setiap dugaan aliran uang harus dibuktikan melalui dokumen, transaksi, saksi dan alat bukti lain yang sah.

H. SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: HUKUM HARUS KUAT, TETAPI TETAP ADIL

DPN Elang Tiga Hambalang di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, pencucian uang dan berbagai kejahatan yang merugikan kepentingan negara.

Namun, pemberantasan kejahatan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai hukum.

“Penegakan hukum yang kuat tidak boleh meninggalkan keadilan. Negara harus berani memproses siapa pun apabila alat buktinya cukup, sekaligus wajib melindungi hak setiap orang sampai pengadilan menyatakan terbukti bersalah,” demikian sikap DPN ETH.

DPN ETH mengajak masyarakat mengawal perkara tersebut secara kritis tetapi tetap objektif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan vonis terhadap seseorang.

DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA

ELANG TIGA HAMBALANG — HUKUM TEGAK, KEADILAN TERJAGA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma