Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen, DPN ETH Desak Pemerintah Tegakkan Aturan Ojol: Jangan Biarkan Pengemudi dan UMKM Dirugikan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditargetkan rampung Desember. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong perlindungan pendapatan pengemudi, jaminan sosial, transparansi tarif, dan keadilan bagi UMKM serta konsumen. ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026 Dewan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditargetkan rampung Desember. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong perlindungan pendapatan pengemudi, jaminan sosial, transparansi tarif, dan keadilan bagi UMKM serta konsumen.

ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perhatian tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pada 2 November 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan melalui koordinasi Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyelesaian aturan pelaksanaan ditargetkan paling lambat 31 Desember 2026.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai kebijakan ini perlu diikuti pengawasan yang konsisten agar perlindungan yang telah diatur benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

DPN ETH: Pengemudi Ojol Harus Mendapatkan Perlindungan yang Adil

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, melalui rumusan sikap organisasi menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi digital.

Pengemudi ojol memiliki peran dalam mendukung mobilitas masyarakat, pengiriman barang, serta distribusi produk UMKM. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, mereka juga menanggung biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, komunikasi, dan berbagai risiko operasional.

Karena itu, DPN ETH mendorong agar pembagian pendapatan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Organisasi berpandangan bahwa keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari penerbitan peraturan, tetapi juga dari pelaksanaan dan dampaknya terhadap penghasilan serta perlindungan pengemudi.

Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Harus Diawasi

DPN Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap ketentuan pembatasan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen pada layanan transportasi orang sesuai ruang lingkup pengaturan.

Dengan ketentuan tersebut, komponen pendapatan pengemudi yang menjadi bagian dari perhitungan dapat mencapai sekurang-kurangnya 92 persen.

Namun, penerapannya perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan, komponen biaya, dan jenis layanan yang tercakup.

Organisasi mendorong perusahaan aplikasi menyediakan rincian transaksi yang mudah dipahami, mulai dari pembayaran konsumen, biaya layanan, potongan, hingga jumlah pendapatan yang diterima pengemudi.

Pemerintah juga perlu mengawasi agar tidak terjadi pengenaan biaya tambahan yang bertentangan dengan ketentuan.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, pengaturan teknis perlu diperjelas oleh kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Jangan Sampai UMKM dan Konsumen Ikut Terbebani

DPN ETH menilai perlindungan pengemudi harus berjalan seimbang dengan keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi, kepentingan UMKM, dan keterjangkauan layanan bagi konsumen.

Pengemudi membutuhkan pendapatan yang layak. UMKM membutuhkan biaya layanan yang wajar agar tetap mampu bersaing. Perusahaan aplikasi membutuhkan kepastian regulasi, sedangkan konsumen berhak memperoleh pelayanan aman dan transparan.

Karena itu, perubahan kebijakan biaya perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap seluruh pihak.

DPN ETH mendorong pemerintah memastikan bahwa perlindungan pengemudi tidak sekadar memindahkan beban biaya kepada pedagang kecil maupun konsumen.

Sistem Algoritma dan Penonaktifan Akun Harus Transparan

DPN Elang Tiga Hambalang juga menyoroti penggunaan sistem digital dan algoritma dalam pengelolaan hubungan kemitraan.

Sistem aplikasi dapat memengaruhi distribusi pesanan, penghitungan tarif, insentif, serta penilaian kinerja pengemudi.

Organisasi mendorong adanya transparansi mengenai kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan kegiatan pengemudi.

Apabila terjadi penonaktifan akun, kesalahan sistem, atau keberatan terhadap keputusan perusahaan, harus tersedia mekanisme pengaduan dan peninjauan yang jelas.

Keputusan yang berdampak besar terhadap penghasilan pengemudi perlu dapat diperiksa secara adil, termasuk melalui peninjauan oleh petugas manusia apabila terdapat dugaan kesalahan sistem.

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Pengemudi Harus Diperhatikan

DPN ETH menegaskan bahwa perlindungan pengemudi tidak hanya menyangkut pembagian pendapatan.

Risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan selama bekerja juga membutuhkan perhatian.

Organisasi mendorong pemerintah memastikan ketentuan mengenai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengemudi juga perlu mendapatkan edukasi mengenai keselamatan berkendara, perlindungan risiko pekerjaan, dan prosedur penanganan keadaan darurat.

Sekjen DPN ETH Dorong Sembilan Langkah Strategis

Dalam rumusan pandangan organisasi, Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma mendorong sembilan langkah strategis:

1. Mempercepat penyelesaian aturan turunan Perpres, dengan target penyelesaian paling lambat 31 Desember 2026 sebagaimana disampaikan pemerintah.
2. Mengawasi batas biaya aplikasi, sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.
3. Memperkuat transparansi pendapatan, termasuk rincian tarif, potongan, biaya, dan insentif.
4. Memastikan perlindungan jaminan sosial, khususnya kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai ketentuan.
5. Menyediakan mekanisme peninjauan akun, agar pengemudi memiliki akses terhadap penyelesaian keberatan.
6. Melindungi UMKM dan pedagang kecil, melalui pengaturan biaya dan kemitraan yang transparan.
7. Memperluas edukasi keuangan, termasuk informasi pembiayaan usaha resmi bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan.
8. Memperkuat pengaduan dan penyelesaian sengketa, dengan prosedur dan tindak lanjut yang jelas.
9. Melakukan evaluasi berkala, dengan memperhatikan pendapatan pengemudi, biaya layanan, kondisi UMKM, dan kepentingan konsumen.

DPN ETH menilai bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara terukur dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Pengaduan Pengemudi Harus Mendapat Tindak Lanjut

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong perusahaan aplikasi menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan memiliki prosedur penyelesaian yang jelas.

Pengaduan mengenai potongan pendapatan, kesalahan transaksi, penonaktifan akun, maupun persoalan kemitraan perlu ditindaklanjuti secara profesional.

Organisasi juga mendorong pemerintah mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menangani pengaduan, termasuk ketentuan batas waktu tanggapan apabila memang diatur dalam regulasi.

Dengan demikian, pengemudi tidak hanya memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Pengemudi Ojol Perlu Memahami Hak dan Kewajiban Kemitraan

DPN ETH mendorong Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meningkatkan edukasi mengenai perlindungan pengemudi dalam ekonomi digital.

Materi edukasi dapat mencakup jaminan sosial, keselamatan berkendara, transparansi transaksi, perjanjian kemitraan, dan mekanisme pengaduan.

Organisasi juga mengingatkan bahwa status mitra pengemudi dan pekerja dalam hubungan kerja tidak boleh disamakan secara otomatis karena konsekuensi hukumnya dapat berbeda.

Setiap pendampingan harus memperhatikan dasar perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Perlindungan UMKM Digital

DPN Elang Tiga Hambalang turut mendorong Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memperjuangkan kepentingan UMKM yang memanfaatkan platform digital.

Pelaku usaha makanan, minuman, perdagangan, dan berbagai usaha kecil membutuhkan sistem kemitraan yang transparan agar dapat memperluas pasar secara berkelanjutan.

Organisasi mendorong edukasi mengenai kontrak kemitraan digital, biaya layanan, pengelolaan keuangan, serta hak dan kewajiban pelaku usaha.

Aspirasi UMKM mengenai kendala biaya dan layanan platform juga perlu dihimpun untuk disampaikan kepada instansi berwenang.

Akses Pembiayaan bagi Pengemudi Harus Disertai Edukasi

DPN ETH juga menyoroti peluang akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi mitra pengemudi yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas pembiayaan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung kegiatan usaha, tetapi bukan bantuan tunai yang otomatis diterima seluruh pengemudi.

Setiap pengajuan tetap harus mengikuti persyaratan dan penilaian bank penyalur.

Karena itu, pemerintah diharapkan memperluas literasi keuangan agar pengemudi memahami manfaat, kewajiban, risiko, dan kemampuan pembayaran sebelum mengambil pembiayaan.

Pemerintah Diminta Memastikan Regulasi Benar-Benar Dijalankan

DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penerbitan peraturan merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan diterapkan secara konsisten.

Koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, termasuk aspirasi pengemudi, pelaku UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

Apabila ditemukan kendala, pemerintah diharapkan melakukan evaluasi berdasarkan bukti serta masukan para pihak.

DPN ETH: Kemajuan Teknologi Harus Meningkatkan Kesejahteraan

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa ekonomi digital harus berkembang dengan memberikan manfaat yang seimbang.

Pengemudi membutuhkan pendapatan dan perlindungan yang jelas. UMKM membutuhkan kesempatan usaha yang adil. Perusahaan aplikasi membutuhkan kepastian regulasi, sementara konsumen membutuhkan layanan yang aman dan terjangkau.

Jangan sampai kemajuan teknologi hanya terlihat dari meningkatnya transaksi dan keuntungan ekonomi, sementara masyarakat yang menjalankan kegiatan di lapangan justru menghadapi ketidakpastian pendapatan dan perlindungan.

DPN Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan regulasi transportasi berbasis platform digital melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta mendorong pemerintah memastikan aturan turunannya selesai sesuai target dan dilaksanakan secara konsisten.

Organisasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengawasan sosial, perlindungan hak masyarakat, dan penguatan ekonomi nasional melalui kritik konstruktif serta usulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

—

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

DPN ELANG TIGA HAMBALANG — BERSATU MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

Secret Link