Navigasi Berita

Hukum

POLRI TETAPKAN 72 TERSANGKA KARHUTLA, LBH ETH: JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN, BONGKAR AKTOR UTAMA

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau **karhutla** di sejumlah wilayah Indonesia. Polri menyatakan telah menetapkan **72 orang sebagai tersangka perorangan**...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau **karhutla** di sejumlah wilayah Indonesia.

Polri menyatakan telah menetapkan **72 orang sebagai tersangka perorangan** dalam penanganan dugaan tindak pidana karhutla. Penanganan tersebut berasal dari **89 laporan polisi** yang ditangani di sembilan wilayah Polda sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar **1.006,67 hektare**.

Sembilan wilayah tersebut meliputi **Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara**.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai penindakan tersebut merupakan langkah penting, tetapi pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada orang yang berada langsung di lapangan.

## Okky A.J.: Bongkar Siapa yang Memerintah dan Menikmati Keuntungan

Menurut LBH ETH, penyidik perlu menelusuri secara mendalam apakah dalam setiap perkara terdapat pihak lain yang memberikan perintah, menyediakan modal, memperoleh keuntungan ekonomi, menguasai lahan, atau mempunyai keterkaitan dengan kegiatan usaha tertentu.

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

**“Penegakan hukum karhutla jangan berhenti hanya pada orang yang ditemukan memegang korek api atau berada di lokasi kebakaran. Penyidik harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang menguasai lahan, dan siapa yang memperoleh keuntungan setelah lahan terbakar.

Okky menegaskan bahwa penelusuran tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan **alat bukti**, bukan asumsi.

**“Kalau bukti hanya mengarah kepada pelaku individu, proses individu tersebut. Tetapi apabila ditemukan bukti keterlibatan pemberi perintah, pemodal atau korporasi, hukum juga harus bergerak ke sana. Prinsipnya tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,”** demikian draf pernyataannya.

## Komisi III DPR Juga Dorong Pengusutan Dalang

Dorongan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan turut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI **Habiburokhman**.

Pada 24 Agustus 2026, Komisi III DPR mengapresiasi komitmen Polri untuk mengusut aktor utama atau pihak yang diduga berada di balik praktik pembakaran hutan dan lahan, termasuk dengan pendekatan penelusuran keuntungan ekonomi.

LBH ETH menilai pendekatan semacam **follow the money** relevan apabila penyidik menemukan indikasi bahwa pembakaran lahan dilakukan untuk kepentingan ekonomi pihak lain.

Namun, menurut LBH ETH, seluruh konstruksi perkara tetap harus dibangun berdasarkan pembuktian yang sah dan hak hukum setiap tersangka wajib dihormati.

## Hak atas Lingkungan Hidup Harus Dilindungi

LBH Elang Tiga Hambalang menilai karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lahan.

Kebakaran dapat berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, habitat satwa, serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Karena itu, penegakan hukum lingkungan harus diarahkan tidak hanya kepada penghukuman pelaku apabila terbukti bersalah, tetapi juga pada **pencegahan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terdampak**.

**“Korban karhutla bukan hanya pemilik tanah. Masyarakat yang menghirup asap, anak-anak yang aktivitasnya terganggu, masyarakat yang kehilangan penghasilan dan lingkungan yang rusak juga merupakan pihak yang harus mendapatkan perhatian negara,”** demikian draf pernyataan Okky A.J.

Ancaman Pidana Pembakaran Lahan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam ketentuan Pasal 69.

Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur bahwa orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dipidana dengan **penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun**, serta denda paling sedikit **Rp3 miliar** dan paling banyak **Rp10 miliar**, dengan penerapan tentunya bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam perkara konkret.

LBH ETH mengingatkan bahwa penegakan ketentuan pidana harus tetap memperhatikan keseluruhan fakta perkara, pembuktian unsur kesalahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanggungjawaban Korporasi Jangan Diabaikan

Menurut LBH ETH, salah satu aspek penting dalam perkara lingkungan adalah kemungkinan adanya pertanggungjawaban korporasi apabila suatu tindak pidana terbukti dilakukan untuk, oleh, atau atas nama badan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penyidik didorong tidak hanya memeriksa siapa yang melakukan pembakaran secara fisik, tetapi juga hubungan hukum antara pelaku dengan pemilik, pengelola, atau pihak yang mempunyai kepentingan ekonomi atas lahan tersebut.

Jangan sampai pelaku lapangan menerima seluruh beban pidana sementara pihak yang memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh karena penyidikan tidak dikembangkan,”** demikian draf pernyataan Ketua Umum LBH ETH.

Namun Okky menegaskan bahwa penyebutan korporasi atau pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan bukti yang memadai.

Polri Perkuat Pencegahan dan Respons Hotspot

Selain penegakan hukum, Polri menyatakan melakukan langkah mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi titik panas, penguatan sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Polri juga menerapkan respons cepat terhadap ancaman titik api dan menyiapkan personel serta sarana pendukung pemadaman, termasuk pompa portabel, drone pemadaman dan helikopter untuk water bombing.

LBH ETH menilai pendekatan pencegahan harus mendapatkan porsi yang sama kuat dengan penindakan.

*Hukum pidana adalah instrumen penting, tetapi negara jangan hanya hadir setelah hutan terbakar. Sistem pengawasan, deteksi dini dan pengendalian izin harus bekerja sebelum kerusakan terjadi,”** demikian draf pernyataan Okky A.J.

LBH ETH Dorong Perlindungan Pelapor dan Masyarakat

LBH Elang Tiga Hambalang juga mendorong masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan terorganisasi untuk menggunakan saluran pengaduan resmi dan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Pelapor, saksi, masyarakat, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi secara sah dalam perlindungan lingkungan juga harus memperoleh perlindungan dari tindakan pembalasan yang melawan hukum.

LBH ETH berpandangan bahwa keberhasilan penegakan hukum lingkungan sangat bergantung pada keberanian masyarakat menyampaikan informasi dan keseriusan negara melindungi mereka.

Jangan Berhenti pada Angka 72 Tersangka

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak semata-mata dinilai dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang lebih penting adalah apakah penyidikan berhasil mengungkap **konstruksi kejahatan secara utuh**, mencegah pembakaran kembali, memulihkan lingkungan yang rusak, serta memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

**“Tujuh puluh dua tersangka adalah perkembangan penting, tetapi jangan jadikan angka sebagai akhir dari penegakan hukum. Bongkar aktor utamanya apabila bukti mengarah ke sana, kejar keuntungan ekonominya, pulihkan lingkungan, dan lindungi masyarakat. Itulah penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan,”** demikian draf penegasan Okky A.J., S.H., M.H.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan mendukung langkah Polri dalam mengusut perkara karhutla secara **profesional, transparan, tanpa pandang bulu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah**.

Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang

*Catatan hukum: 72 orang yang disebut dalam pemberitaan ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dugaan mengenai keterlibatan pemodal, pemberi perintah ataupun korporasi hanya dapat dinyatakan setelah didukung bukti dan proses hukum.*

Sumber fakta utama:  Tribrata News Polri, 23 Agustus 2026; ANTARA, 24 Agustus 2026; dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.