Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Polri tetapkan 113 tersangka karhutla, LBH ETH: Jangan berhenti pada pembakar lapangan, telusuri siapa yang mendapat manfaat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Sebanyak 169 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditangani dengan area terbakar lebih dari 4.741 hektare; LBH Elang Tiga Hambalang meminta penyidikan menembus pemilik kepentingan ekonomi dan korporasi apabila ditemukan bukti HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Sebanyak 169 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditangani dengan area terbakar lebih dari 4.741 hektare; LBH Elang Tiga Hambalang meminta penyidikan menembus pemilik kepentingan ekonomi dan korporasi apabila ditemukan bukti

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026

HAMBALANG — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi perhatian nasional. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan hingga 4 September 2026 telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi, dengan total areal yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Para tersangka sejauh ini didominasi perseorangan yang diduga melakukan pembakaran pada atau di sekitar lahan miliknya, antara lain dengan motif membuka lahan.

Data terbaru tersebut menunjukkan Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, kemudian Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.

Polri menyatakan kemungkinan keterlibatan korporasi masih terus didalami. Pipit mengatakan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan keterlibatan korporasi, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

LBH ETH: Jangan Hanya Cari Siapa yang Menyalakan Api

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH).

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai penindakan terhadap pelaku pembakaran merupakan langkah penting, tetapi penyidikan karhutla tidak boleh berhenti hanya pada orang yang ditemukan melakukan pembakaran secara langsung.

Dalam pernyataan institusional LBH ETH, Okky menegaskan:

“Jangan hanya bertanya siapa yang memegang korek api. Penegak hukum juga harus bertanya siapa yang menguasai lahannya, siapa yang membiayai pembukaan lahan, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.”

Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut diperlukan untuk membedakan perkara pembakaran yang dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan peristiwa yang mungkin mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi pihak lain.

Namun kesimpulan mengenai adanya keterlibatan perusahaan atau pihak tertentu tidak boleh dibuat hanya berdasarkan dugaan. Pertanggungjawaban harus dibangun melalui alat bukti yang dapat diuji.

Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah

LBH ETH menegaskan bahwa 113 orang yang disebut Polri berstatus tersangka, bukan terpidana.

Setiap tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah, penasihat hukum, pemeriksaan yang objektif, dan kesempatan membantah bukti yang digunakan penyidik.

“Kita mendukung penegakan hukum lingkungan yang tegas, tetapi ketegasan harus berdiri di atas pembuktian. Jangan menghukum melalui opini publik sebelum pengadilan memutus,” kata Okky.

Menurut LBH ETH, prinsip tersebut justru akan memperkuat hasil penegakan hukum karena perkara yang dibangun secara profesional lebih mampu bertahan ketika diuji di pengadilan.

55 Perkara Masih Diselidiki, 79 Masuk Penyidikan

Bareskrim Polri menyatakan, dari 169 laporan yang ditangani pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah berada dalam tahap penyidikan.

LBH ETH meminta pengembangan perkara memanfaatkan bukan hanya keterangan saksi, tetapi juga bukti mengenai status lahan, peta konsesi apabila relevan, transaksi keuangan, komunikasi elektronik, hubungan kerja, peralatan di lokasi, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi.

Jika ditemukan hubungan antara pembakaran dan suatu badan usaha, penyidik perlu memeriksa kemungkinan pertanggungjawaban korporasi berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila bukti tidak menunjukkan hubungan tersebut, penyidikan tidak boleh memaksakan kesimpulan hanya karena tekanan publik.

Riau Catat Area Terbakar Terbesar

Data kepolisian menunjukkan wilayah hukum Polda Riau mencatat areal terbakar terbesar dalam perkara yang ditangani, yaitu sekitar 2.112,25 hektare, disusul Kalimantan Barat sekitar 1.696,3 hektare dan Lampung sekitar 637,4 hektare.

Bagi LBH ETH, angka tersebut menunjukkan dampak karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai perkara individual.

Kebakaran dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, perkebunan, permukiman hingga kelestarian lingkungan.

Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan.

Okky A.J.: Follow the Fire, Follow the Money

Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. mendorong aparat menggunakan prinsip penelusuran manfaat ekonomi apabila penyidikan menemukan indikasi bahwa pembakaran dilakukan untuk kepentingan pihak lain.

“Dalam perkara lingkungan, kita perlu mengikuti apinya sekaligus mengikuti uangnya. Kalau pembakaran menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, aliran kepentingan itu harus ditelusuri. Siapa yang memperoleh manfaat harus menjadi bagian dari pertanyaan penyidikan.”

LBH ETH mengingatkan bahwa penelusuran tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berubah menjadi tuduhan massal terhadap perusahaan perkebunan ataupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran.

Pencegahan Jangan Menunggu Api Membesar

Polri menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan meminta masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla.

LBH ETH meminta pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Kehutanan serta pengelola kawasan memperkuat sistem deteksi dini.

Data titik panas, penggunaan lahan, riwayat kebakaran dan status penguasaan tanah perlu diintegrasikan agar lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dapat memperoleh pengawasan khusus.

“Penegakan hukum setelah ribuan hektare terbakar memang penting. Tetapi keberhasilan terbesar adalah ketika kebakaran dapat dicegah sebelum masyarakat menghirup asap dan lingkungan mengalami kerusakan,” ujar Okky.

Masyarakat Jangan Melakukan Konfrontasi Sendiri

LBH ETH mengajak masyarakat yang melihat dugaan pembakaran lahan untuk tidak menghadapi sendiri pihak yang dicurigai apabila situasi berisiko.

Warga dapat mencatat lokasi, waktu, mengambil dokumentasi dari tempat yang aman apabila memungkinkan, dan segera melapor kepada kepolisian, pemerintah daerah atau instansi berwenang.

Informasi harus disampaikan secara faktual. Jangan menuduh individu atau perusahaan tertentu sebagai pelaku apabila belum terdapat bukti dan proses hukum.

Dari Hambalang: Hutan dan Udara Bersih Adalah Hak Publik

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar urusan pemilik lahan dan aparat.

Kerusakan lingkungan dapat berdampak lintas wilayah dan dirasakan oleh masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan pembakaran.

Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Tindak siapa pun yang terbukti membakar secara melawan hukum. Tetapi jangan berhenti pada pelaku lapangan jika bukti menunjukkan adanya pihak yang memerintah, membiayai atau menikmati hasilnya. Hukum lingkungan harus berani menyentuh seluruh rantai pertanggungjawaban.”

LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum ketika menghadapi persoalan lingkungan, pertanahan maupun dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan publik.

“USUT KARHUTLA SAMPAI TUNTAS — TELUSURI PEMILIK KEPENTINGAN — PERIKSA KORPORASI JIKA ADA BUKTI — LINDUNGI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT — TETAP HORMATI PRADUGA TAK BERSALAH.”

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:

Okky A.J. SH.MH.