Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Kriminal

Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Kepastian Penyelesaian dan Perlindungan Hak Pekerja Muda

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menekankan pentingnya transparansi penanganan pengaduan, perlindungan pekerja, serta penguatan pelayanan ketenagakerjaan yang dapat dievaluasi secara terbuka. Lokasi Rilis: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tanggal: Minggu, 18 Oktober 2026 |...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menekankan pentingnya transparansi penanganan pengaduan, perlindungan pekerja, serta penguatan pelayanan ketenagakerjaan yang dapat dievaluasi secara terbuka.

Lokasi Rilis: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tanggal: Minggu, 18 Oktober 2026 | WIB

PERLINDUNGAN PEKERJA MENJADI PERHATIAN MAHASISWA

HAMBALANG — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan pengaduan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, sengketa upah, jaminan sosial, serta keselamatan kerja.

Penguatan pelayanan tersebut penting bagi masyarakat dan generasi muda yang mulai memasuki dunia kerja agar memperoleh informasi mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan hukum.

PERKEMBANGAN TERBARU: 313 ADUAN MASIH DALAM PENANGANAN

Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan 17 Oktober 2026 pukul 15.35 WIB, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima 395 laporan dan pengaduan ketenagakerjaan sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 perkara masih dalam proses penanganan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa 144 laporan diterima pada 2025, sedangkan 251 laporan lainnya tercatat sepanjang 2026 hingga Oktober.

Data tersebut disampaikan dalam peresmian perluasan Desk Ketenagakerjaan Polri di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Peresmian dilakukan serentak pada 35 satuan kewilayahan di bawah 14 Polda.

POLRI LAPORKAN FASILITASI PEMENUHAN HAK PEKERJA

Dalam publikasi resmi Polri tanggal 17 Oktober 2026, Kapolri menyampaikan bahwa sejak 2025 hingga Oktober 2026, kepolisian telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali memperoleh pekerjaan.

Polri juga melaporkan fasilitasi pemenuhan hak finansial pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.

Angka tersebut merupakan capaian yang dilaporkan Polri dan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah penyelesaian dari 395 pengaduan.

Perkembangan berikutnya dipublikasikan Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2026 pukul 16.27 WIB. Dalam publikasi tersebut, Polda Jatim menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan di wilayahnya menerima 25 laporan dan membantu pemenuhan hak pekerja senilai Rp8,20 miliar.

PERNYATAAN KETUA UMUM — REZA PRASATRIA DHARMA

Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian prosedur.

Setiap pengaduan perlu ditangani sesuai kewenangan instansi terkait, dengan tetap menghormati hak pekerja dan pemberi kerja.

Pengawasan mahasiswa harus dilaksanakan secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional.

PERTANYAAN PENGAWASAN MAHASISWA

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan instansi terkait menjelaskan bagaimana perkembangan 313 perkara yang masih ditangani, berapa lama rata-rata penyelesaian pengaduan, serta bagaimana pekerja dapat memeriksa status laporannya.

Pengawasan juga perlu memastikan adanya pembedaan yang jelas antara perselisihan hubungan industrial dan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

EMPAT LANGKAH PERBAIKAN

Pertama — Transparansi penanganan laporan.

Polri perlu memperkuat sistem pencatatan dan pelacakan pengaduan. Indikatornya adalah status penanganan, waktu respons, serta penyelesaian berdasarkan kategori perkara.

Kedua — Koordinasi antarlembaga.

Kementerian Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja, dan kepolisian perlu memperjelas mekanisme koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Ketiga — Perlindungan pekerja muda.

Kemnaker bersama perguruan tinggi dapat memperluas edukasi mengenai kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan prosedur penyelesaian perselisihan.

Keempat — Evaluasi pelayanan.

Polri bersama instansi ketenagakerjaan perlu memublikasikan data agregat mengenai hasil penyelesaian pengaduan tanpa mengungkap identitas pelapor.

Langkah tersebut berpotensi meningkatkan kepastian pelayanan dan memperluas perlindungan pekerja. Namun, pemeriksaan harus tetap mempertimbangkan kerahasiaan data, kompleksitas pembuktian, serta perbedaan kewenangan lembaga.

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan yang berorientasi pada perbaikan sistem agar hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

REZA PRASATRIA DHARMA

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI

Secret Link