Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Kriminal

Polda Jambi Tangani 18 Perkara Karhutla dan Tetapkan 16 Tersangka, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Penegakan Hukum Harus Tuntas, Lingkungan dan Hak Masyarakat Wajib Dilindungi!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pembuktian hukum dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong pengawasan terpadu, pencegahan kebakaran berulang, serta pemulihan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat —...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pembuktian hukum dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong pengawasan terpadu, pencegahan kebakaran berulang, serta pemulihan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Kepolisian Daerah Jambi bersama jajaran kepolisian resor menangani 18 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Perkembangan ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan serta lahan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat.

POLDA JAMBI UNGKAP PERKEMBANGAN 18 PERKARA

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan perkembangan penanganan perkara pada Senin, 12 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian dipublikasikan melalui laman resmi Divisi Humas Polri pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Berdasarkan rekapitulasi kepolisian, penanganan perkara terbagi menjadi tiga tahapan:

1. Sebanyak 10 perkara masih berada dalam proses penyidikan.

2. Sebanyak tujuh perkara telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

3. Sebanyak satu perkara telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Perkara yang telah mencapai tahap II ditangani Polres Sarolangun.

Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka. Perkara lainnya tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Tebo, Merangin, Batanghari, Bungo, dan Tanjung Jabung Timur.

Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk menindak pelanggaran karhutla yang terbukti dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi.

Namun, penetapan tersangka dan pelimpahan berkas belum merupakan putusan bersalah. Setiap perkara tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

DASAR HUKUM DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur pencegahan pencemaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merusak lingkungan.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pembuktian perkara karhutla memerlukan pemeriksaan lokasi, penyebab kebakaran, hubungan sebab akibat, dan keterlibatan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Setiap kebakaran tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penentuan kesalahan harus didasarkan pada unsur hukum dan alat bukti yang sah.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Dalam rumusan sikap hukum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang:

“Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius karena dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan sumber penghidupan rakyat. Negara wajib memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara profesional berdasarkan bukti yang sah.”

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah juga harus memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, dan pemulihan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan.”

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

“Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi lingkungan hidup perlu memperkuat koordinasi pemeriksaan karhutla. Pengawasan harus mencakup penyebab kebakaran, kepatuhan pengelolaan lahan, dan kemungkinan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai ketentuan hukum.”

“Masyarakat juga harus memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan, pencegahan kebakaran, dan langkah perlindungan kesehatan.”

LIMA USULAN KONKRET LBH ETH

Pertama, Polda Jambi dan Kejaksaan memperkuat koordinasi penyidikan dan pemeriksaan kelengkapan berkas. Indikatornya adalah perkembangan 18 perkara serta kejelasan tindak lanjut setiap tahapan hukum.

Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi kepatuhan pengelolaan lahan pada lokasi kebakaran sesuai kewenangannya, dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tertulis.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jambi dan BPBD memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, serta kesiapsiagaan pemadaman. Indikatornya mencakup jumlah kegiatan pencegahan dan waktu respons terhadap laporan kebakaran.

Keempat, Dinas Kesehatan memantau kualitas udara dan dampak kesehatan masyarakat serta menyediakan informasi perlindungan kesehatan ketika terjadi kabut asap.

Kelima, instansi pengawas lingkungan melakukan penilaian kebutuhan pemulihan kawasan terdampak berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan indikator luas area yang dipulihkan dan pelaksanaan tindakan korektif.

PENUTUP

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana karhutla harus berjalan bersama perlindungan hak masyarakat dan pemulihan lingkungan.

“Negara harus tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum, adil dalam proses pemeriksaan, dan konsisten menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.”

Polda Jambi menangani 18 perkara karhutla dan menetapkan 16 tersangka. DPN LBH ETH mendesak pembuktian hukum yang objektif, pengawasan terpadu, pencegahan kebakaran berulang, dan pemulihan lingkungan.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KETUA UMUM: OKKY A.J., S.H., M.H.
SEKRETARIS JENDERAL: ZULKIRAM, S.H.

KEADILAN UNTUK SEMUA

ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT

Secret Link